SuaraJogja.id - Penerimaan pajak dari sektor restoran dan hiburan di Kulon Progo berhasil melampaui target yang telah ditetapkan. Pajak restoran tercatat mencapai Rp15,5 miliar, melebihi target awal sebesar Rp14,3 miliar. Sementara itu, pajak hiburan meningkat hingga tiga kali lipat dari target.
Pada tahun 2024, target pajak hiburan hanya Rp19 juta, namun realisasinya mencapai Rp60 juta. Menurut Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo, peningkatan ini disebabkan oleh penambahan wajib pajak baru di kedua sektor tersebut.
Penambahan Wajib Pajak Dorong Penerimaan Pajak
Chris Agung, Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak BKAD Kulon Progo, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 27 wajib pajak baru di sektor restoran. Penambahan ini terjadi terutama di wilayah utara Bumi Binangun yang mulai berkembang sebagai kawasan wisata dengan banyak restoran baru.
Baca Juga: Destinasi Baru jadi Magnet Wisatawan, Gunungkidul Raup PAD Rp1,4 Miliar
Saat ini, jumlah wajib pajak restoran di Kulon Progo mencapai sekitar 200 unit, meningkat dari 180 unit pada tahun 2023.
"Penambahan wajib pajak ini berkontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak, sehingga target tidak hanya tercapai, tetapi juga terlampaui sebesar Rp1,5 miliar," kata Chris dikutip dari Harianjogja.com Jumat (3/1/2025)..
Di sektor hiburan, penambahan wajib pajak juga dilakukan. Sebelumnya, pajak hiburan hanya dikenakan pada penyelenggara acara insidental. Kini, beberapa tempat hiburan permanen seperti Kolam Renang UNY Wates, gym, tempat kebugaran, dan billiard mulai dikenakan pajak. Chris menyebut ada lima wajib pajak baru di sektor ini.
Pengawasan Efektif jadi Kunci
Chris menambahkan, salah satu faktor kunci keberhasilan ini adalah pengawasan yang efektif. Sistem self-assessment yang digunakan untuk pelaporan pajak restoran dan hiburan dipantau dengan ketat agar sesuai dengan kondisi lapangan. Hal ini membantu meminimalkan potensi kecurangan dalam pelaporan.
Baca Juga: Tol Jogja-Solo Dikebut, Target Fungsional Lebaran 2025
Kepala Bidang Penagihan Pajak dan Pengembangan Pendapatan Daerah BKAD Kulon Progo, Budi, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pajak restoran dilengkapi dengan penggunaan alat tap boks. Alat ini memantau jumlah konsumen yang berkunjung ke restoran secara langsung, sehingga data pelaporan pajak dapat dicocokkan dengan hasil perhitungan dari tap boks.
Berita Terkait
-
Jatim Siap Gelar Pemutihan Pajak 2025? Ini Syarat yang Wajib Anda Penuhi!
-
Pembelian BBM di Jakarta Bakal Kena Pajak, Begini Aturannya!
-
Viral Mobil Mewah Lexus Diduga Milik Dedi Mulyadi Dikawal Patwal, Ternyata Nunggak Pajak
-
Bangun Kreativitas, Blok demi Blok: A Minecraft Movie Meal Kini Hadir di Indonesia!
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja Tahun 2025 Dibuka? Ini Info Tanggalnya
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Diikuti Ratusan Kuda Seharga Miliaran Rupiah, Keponakan Presiden Prabowo Gelar Pacuan Kuda di Jogja
-
'Beli Mercy Harga Becak': Mantan PMI Bangkit dari Nol, Kini Kuasai Pasar Kulit Lumpia Nasional
-
Kota Pelajar Punya Solusi, Konsultasi Gratis untuk Kesulitan Belajar dan Pendanaan di Yogyakarta
-
Lebaran Usai, Jangan Sampai Diabetes Mengintai, Ini Cara Jaga Kesehatan Ala Dokter UGM
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI