SuaraJogja.id - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui arahan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Pemisahan ini bertujuan untuk menciptakan aturan yang lebih khusus, menyeluruh, dan terintegrasi, sehingga memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja maupun pelaku industri.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, menyambut baik rencana ini dan menyebut langkah tersebut sebagai kebijakan yang bijaksana. Di mana saat ini pemerintah dan DPR membuka diri untuk berdialog dengan serikat buruh, akademisi, dan pelaku industri.
"Proses ini sedang berjalan, dan kami optimis undang-undang baru ini bisa disahkan tahun ini," ujar Jumhur dikutip Minggu (5/1/2025).
Jumhur menyebut prioritas undang-undang baru adalah keamanan dan kesejahteraan tenaga kerja. Di mana ada tiga aspek utama yang menjadi perhatian dalam pembentukan undang-undang baru, yaitu job security (keamanan kerja), income security (keamanan pendapatan), dan social security (jaminan sosial).
Jumhur menjelaskan job security dapat dilakukan ketika undang-undang baru diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja dari kontrak kerja jangka pendek yang tidak adil. Tidak boleh lagi ada kontrak kerja seenaknya, seperti tiga bulan atau enam bulan, yang membuat pekerja tidak tenang.
"Harus ada kepastian kerja agar mereka tidak takut diputus kontraknya secara sepihak," tegas Jumhur.
Kemudian Income Security yaitu selain keamanan kerja, buruh juga menginginkan pendapatan yang layak. Namun, menurut Jumhur, serikat pekerja tidak hanya memperjuangkan hak buruh, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.
"Kami ingin industri nasional bangkit, karena jika perusahaan tumbuh, otomatis pekerja akan lebih sejahtera," jelas dia.
Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Susun Strategi Kepatuhan Jaminan Ketenagakerjaan
Dan terakhir adalah social Security di mana harus ada jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga menjadi sorotan. Jumhur menekankan pentingnya penegakan hukum terkait pelanggaran pembayaran BPJS oleh perusahaan.
"Masih banyak perusahaan yang melaporkan jumlah pekerja atau gaji yang lebih rendah dari sebenarnya. Ini harus ditegakkan, karena BPJS bisa berfungsi lebih baik jika dana yang terkumpul optimal," katanya.
Ia juga berharap adanya perbaikan skema jaminan hari tua dan pensiun di undang-undang baru nanti. Pihaknya mendorong agar dana pensiun dikelola secara profesional oleh BPJS atau lembaga yang kredibel, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi pekerja.
Dukungan Terhadap Kebijakan Anti-Impor
Jumhur juga menyampaikan keluhan pelaku industri tentang serbuan impor yang selama ini mengganggu keberlangsungan industri dalam negeri. Menurutnya, kebijakan impor ilegal dan murah harus dihentikan untuk melindungi produk dalam negeri. Karena jika impor ilegal ditekan, industri tekstil dan produk-produk lokal lainnya bisa tumbuh hingga dua kali lipat.
Presiden Prabowo Subiyanto sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk memberantas impor ilegal, bahkan siap menerapkan langkah tegas seperti menenggelamkan kapal-kapal penyelundup jika diperlukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh