SuaraJogja.id - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait presidential threshold. Gugatan ini diajukan oleh empat mahasiswa anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan dalam sidang putusan pada Kamis, 2 Januari 2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, bahwa permohonan tersebut diterima sepenuhnya.
Ketua DEMA UIN Sunan Kalijaga, Umar Ma’ruf, mengungkapkan bahwa upaya keempat mahasiswa tersebut merupakan langkah penting dalam memperjuangkan hak politik rakyat. Ia menilai sistem presidential threshold selama ini membatasi hak masyarakat untuk memilih calon presiden yang sesuai dengan aspirasi mereka.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada teman-teman yang telah melewati perjuangan panjang dalam menggugat sistem ini. Perjuangan mereka adalah upaya mulia untuk mengembalikan hak politik dan kedaulatan rakyat," ujar Umar dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
Umar juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan mengawal pelaksanaan putusan tersebut. Ia menegaskan perlunya tindak lanjut dari pihak-pihak terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik, dan DPR, agar babak baru demokrasi yang diharapkan dapat segera terealisasi.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan mengawal keputusan ini. Kami juga mendesak pihak terkait agar mematuhi dan segera melaksanakan putusan tersebut, sehingga cita-cita demokrasi yang lebih baik dapat terwujud," kata dia.
Berita Terkait
-
Putusan Sengketa Pilkada 2024 Diketok Palu 11 Maret
-
Adik Ipar Bupati dan Adik Cagub Banten Dituding Curang di Pilkada Pandeglang, Muncul Istilah DPT Tegak Lurus
-
Ngotot Minta MK Diskualifikasi Rivalnya, Kubu Ruhamaben-Shinta Bongkar Kecurangan Benyamin-Pilar di Pilwalkot Tangsel
-
Absen Sidang Perdana di MK, Imam-Ririn Malah Cabut Gugatan soal Pilwalkot Depok, Ada Apa?
-
KPK: Sanksi Menteri Tak Laporkan LHKPN Kewenangan Presiden Prabowo
Terpopuler
- Eks Striker Barcelona Pengganti STY, Diumumkan Erick Thohir Hari Ini
- Datang ke Rumah Duka, Teh Novi Dapat Pesan dari Adik Alvin Lim: Saya Memaafkan
- Prank Awal Tahun? Shin Tae-yong Bukan Dipecat, Tapi Naik Jabatan Ini
- Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
- Respons Elkan Baggott usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI
Pilihan
-
Sidang Sengketa Pilkada 2024: Pilgub Kaltim di Panel 3, Hakim Anwar Usman Absen
-
Ajak Komunitas Terapkan Kebiasaan Positif, Yoursay Adakan Kelas New Year, New Habbit
-
Menhut Raja Juli Mau Babat 20 Juta Hektar Lahan Hutan Demi Pangan, RI Juara Soal Deforestasi
-
Bikin Panik! Ini Detik-detik SPBU Cuplik Sukoharjo Terbakar
-
Siapkan Pasukan! Menhut Raja Juli Antoni Mau Ubah 20 Juta Hektar Hutan untuk Pangan hingga Energi
Terkini
-
Heboh Jejak Macan di Gunungkidul, BKSDA Jogja Ragukan Keasliannya
-
Program Makan Bergizi Gratis Mulai Pekan Depan, Dapur Sleman Dipastikan Libatkan Warga Sekitar
-
Mulai 2025, Pemkot Yogyakarta Bebaskan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
-
Tragis, Orok Bayi Tewas Mengenaskan di Bantul, Kepala Terluka Parah
-
UGM Siapkan Asisten Virtual Berbasis AI, Bisa Jadi Teman Diskusi Mahasiswa