SuaraJogja.id - Dikabulkannya gugatan presidential threshold empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga (Suka) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) disambut baik banyak pihak. Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah (UMY), Prof Achmad Nurmandi bahkan menyatakan, keputusan MK tersebut jadi angin segar penegakan demokrasi di Indonesia.
"Ini menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia yang selama ini dianggap membatasi pencalonan presiden," ujar Nurmandi di Yogyakarta, Jumat (3/1/2025).
Menurut Rektor baru UMY tersebut, keputusan MK juga merupakan terobosan yang sangat baik karena membuka kesempatan lebih luas bagi partai politik (parpol) manapun untuk mengajukan calon presiden. Bahkan penghapusan syarat minimal 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara nasional untuk mengajukan capres akan mendorong kompetisi yang lebih sehat dalam pilpres pada 2029 mendatang.
"Partai-partai yang selama ini tidak memiliki kesempatan karena terganjal syarat parliamentary threshold kini bisa berpartisipasi mengajukan calonnya," katanya.
Namun Nurmandi berharap perlu aturan teknis turunan yang jelas melalui Peraturan KPU (PKPU) dalam pelaksanaan pencalonan agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini untuk mengatur mekanisme pencalonan presiden dengan sistem baru ini.
"Yang terpenting adalah bagaimana mengatur teknisnya agar tetap menjaga kualitas demokrasi sambil membuka ruang partisipasi yang lebih luas. Kita perlu memastikan agar aturan ini tidak justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pragmatis," ungkapnya.
Tak hanya di pilpres, lanjut Nurmandi, kebijakan itu juga berpotensi membawa dampak positif bagi sistem pemilihan kepala daerah. Nantinya akan ada opsi serupa untuk pemilihan kepala daerah tanpa ada batasan pengajuan calonnya.
Dengan adanya keputusan ini, publik kini menantikan bagaimana implementasi regulasi baru tersebut dalam proses pemilu mendatang.
"Jika untuk presiden saja syaratnya sudah nol persen, maka ke depan perlu dikaji ulang pembatasan serupa untuk pemilihan kepala daerah yang masih mensyaratkan 7,5 persen," imbuhnya.
Sebelumnya MK mengabulkan gugatan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terkait batasan minimal pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen oleh partai politik (parpol). Putusan MK tertuang dalam nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (2/1/2025) kemarin.
Pasca gugatan itu, Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoirul Fatna berharap demokrasi Indonesia lebih sehat. Sebab pemilih dalam pilpres bukanlah obyek demokrasi. Mereka mestinya diposisikan sebagai subyek demokrasi sehingga pendapatnya perlu didengarkan.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Momentum Pasar Godean Bangkit: Setelah Direvitalisasi Total, Pedagang Optimis Tatap Masa Depan
-
Sinyal Kuat Kejari: Sri Purnomo Tak Sendiri, Jaringan Korupsi Dana Hibah Sleman Dibongkar
-
Miris! 7.100 Warga Penerima Bansos di Jogja Terindikasi Terjerat Judol
-
Deadline Proyek di Gunungkidul Dikejar: DPRD Tak Ingin Hujan Jadi Alasan
-
Setelah Diperiksa Intensif, Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi