SuaraJogja.id - Dikabulkannya gugatan presidential threshold empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga (Suka) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) disambut baik banyak pihak. Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah (UMY), Prof Achmad Nurmandi bahkan menyatakan, keputusan MK tersebut jadi angin segar penegakan demokrasi di Indonesia.
"Ini menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia yang selama ini dianggap membatasi pencalonan presiden," ujar Nurmandi di Yogyakarta, Jumat (3/1/2025).
Menurut Rektor baru UMY tersebut, keputusan MK juga merupakan terobosan yang sangat baik karena membuka kesempatan lebih luas bagi partai politik (parpol) manapun untuk mengajukan calon presiden. Bahkan penghapusan syarat minimal 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara nasional untuk mengajukan capres akan mendorong kompetisi yang lebih sehat dalam pilpres pada 2029 mendatang.
"Partai-partai yang selama ini tidak memiliki kesempatan karena terganjal syarat parliamentary threshold kini bisa berpartisipasi mengajukan calonnya," katanya.
Namun Nurmandi berharap perlu aturan teknis turunan yang jelas melalui Peraturan KPU (PKPU) dalam pelaksanaan pencalonan agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini untuk mengatur mekanisme pencalonan presiden dengan sistem baru ini.
"Yang terpenting adalah bagaimana mengatur teknisnya agar tetap menjaga kualitas demokrasi sambil membuka ruang partisipasi yang lebih luas. Kita perlu memastikan agar aturan ini tidak justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pragmatis," ungkapnya.
Tak hanya di pilpres, lanjut Nurmandi, kebijakan itu juga berpotensi membawa dampak positif bagi sistem pemilihan kepala daerah. Nantinya akan ada opsi serupa untuk pemilihan kepala daerah tanpa ada batasan pengajuan calonnya.
Dengan adanya keputusan ini, publik kini menantikan bagaimana implementasi regulasi baru tersebut dalam proses pemilu mendatang.
"Jika untuk presiden saja syaratnya sudah nol persen, maka ke depan perlu dikaji ulang pembatasan serupa untuk pemilihan kepala daerah yang masih mensyaratkan 7,5 persen," imbuhnya.
Baca Juga: Tak Pakai Pengacara, 4 Mahasiswa Ini UIN Sunan Kalijaga Berhasil Hapus Presidential Threshold di MK
Sebelumnya MK mengabulkan gugatan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terkait batasan minimal pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen oleh partai politik (parpol). Putusan MK tertuang dalam nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (2/1/2025) kemarin.
Pasca gugatan itu, Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoirul Fatna berharap demokrasi Indonesia lebih sehat. Sebab pemilih dalam pilpres bukanlah obyek demokrasi. Mereka mestinya diposisikan sebagai subyek demokrasi sehingga pendapatnya perlu didengarkan.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
YLBHI Dorong Rakyat Kawal Putusan MK dan Cegah Politisasi DPR
-
Fedi Nuril Singgung Putusan MK Hapus Ambang Batas: Kalau Gibran dan Pamannya Masih Jadi...
-
YLBHI Ajak Rakyat Awasi Implementasi Putusan MK, Cegah Manipulasi Politik dan Waspadai DPR
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Penghapusan Presidential Threshold, Capres Wajib Punya Tabungan Elektoral
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Bela Timnas Belanda
- Rieke Diah Pitaloka Kritik Hakim Eko Aryanto Pakai Suara KH Zainuddin MZ: Anjing Setia ke Pemberi Daging
- Hacker Anonymous Siap Bongkar Korupsi Jokowi, Netizen: Gibran dan Kaesang Bantu Bapak!
- End Game, Uang Donasi Agus Salim Rp1,3 Miliar Disalurkan ke Korban Bencana Alam
- Ragnar Oratmangoen Dicoret STY, Penggantinya Bukan Penyerang Sembarangan
Pilihan
-
Dikabarkan Bakal Dipecat, Shin Tae-yong: Mohon Dukungan...
-
3 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik Januari 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik Januari 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 128 GB Terbaik Januari 2025
-
Tugu Pesut Rp 1,1 Miliar di Samarinda Dinilai Gagal Wakili Fauna Khas Kaltim
Terkini
-
Solusi Libur Ramadan, Anggota DPD Usul Sekolah Terapkan Konsep Pesantren Kilat ala Gus Dur
-
Napas Lega Buruh Gunungkidul soal UU Ketenagakerjaan Pisah dari UU Cipta Kerja, KSPSI: Optimis Sejahterakan Pekerja
-
Gropyokan Massal hingga Fumigasi, Petani Sleman Berjibaku Lawan Hama Tikus
-
Kabar Empat Macan Berkeliaran di Gunungkidul, Warga Paliyan Takut ke Ladang
-
Merapi Muntahkan 78 Guguran Lava, Status Masih Siaga