SuaraJogja.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan presidential threshold yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta. Pasca putusan MK dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (02/1/2025) tersebut, maka tidak ada lagi batasan minimal pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen oleh partai politik (parpol).
Keempat mahasiswa tingkat akhir di Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Suka yang terdiri dari Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoirul Fatna menyampaikan alasannya melakukan gugatan tersebut di kampus setempat, Jumat (3/1/2025).
"Kami hanya ingin demokrasi Indonesia lebih sehat, itu saja," papar Enika.
Menurutnya, pemilih dalam pilpres bukanlah obyek demokrasi. Mereka mestinya diposisikan sebagai subyek demokrasi sehingga pendapatnya perlu didengarkan.
Baca Juga: Toko Peralatan Rumah Tangga Langganan Mahasiswa di Nologaten Ludes Terbakar, Ini Penyebabnya
Karenanya sejak awal 2023 lalu, keempat mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) di fakultas pun melakukan kajian terkait presidential threshold.
Dari hasil kajian tersebut, mereka pun menyiapkan gugatan ke MK pada Februari 2024. Sempat tidak percaya diri dengan hasil yang didapat, mereka mengikuti tujuh kali sidang di MK dalam proses gugatan tersebut.
"Setelah 32 putusan sebelumnya ditolak, kemudian pada permohonan ke-33 ini akhirnya MK menguatkan keinginan masyarakat. Saat kami masuk ke sidang pendahuluan, itu semua dikuliti oleh Yang Mulia Hakim MK. Kami pikir, kesempatan untuk lanjut ke sidang permohonan pokok saja sepertinya sangat kecil, tapi alhamdulillah, tetap bisa lanjut," jelasnya.
Sementara Tsalis mengungkapkan, perjuangan mereka di MK tidaklah mudah. Karena keterbatasan banyak hal, mereka mengikuti sidang secara online walaupun dua perwakilan dari mereka sempat ke Jakarta bersama dengan Ahli Hukum Tata Negara UGM, Yance Arizona yang menyampaikan tentang prinsip kebijakan hukum terbuka, pada 13 November 2024 lalu.
"Kami tidak menggunakan kuasa hukum karena kami mahasiswa, belum mampu menggaet kuasa hukum. Di MK, juga bisa sidang online sehingga kami minta sidang online karena terbatas satu dan lain hal tapi sempat dibantu pak Yance," jelasnya.
Rizki menambahkan, gugatan yang mereka lakukan tidak ada kaitannya dengan politik. Apalagi keluarganya tidak memiliki latar belakang politik.
Berita Terkait
-
Teman Mabuk hingga Penjual Miras Ikut Diperiksa Polisi, Pemicu Tewasnya Mahasiswa UKI Tersingkap?
-
Puluhan Visa Mahasiswa Dicabut AS di Tengah Gelombang Aksi Bela Palestina
-
Mahasiswa UKI Tewas usai Pesta Miras di Kampus, Legislator PDIP: Gak Zaman Lagi 'Main' Pakai Otot
-
5 Rekomendasi Mie Ayam Jogja Murah Seharga Kantong Mahasiswa
-
Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Pengawasan Jebol hingga Daging Sapi Antraks Dijual Bebas, 3 Warga Gunungkidul Terinfeksi
-
Libur Lebaran di Sleman, Kunjungan Wisatawan Melonjak Drastis, Candi Prambanan Jadi Primadona
-
Zona Merah Antraks di Gunungkidul, Daging Ilegal Beredar? Waspada
-
Miris, Pasar Godean Baru Diresmikan Jokowi, Bupati Sleman Temukan Banyak Atap Bocor
-
Kawasan Malioboro Dikeluhkan Bau Pesing, Begini Respon Pemkot Kota Yogyakarta