SuaraJogja.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
Diketahui empat orang penggugat dalam permohonan itu merupakan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Empat mahasiswa itu yakni Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie menyambut baik putusan ini. Dia menilai putusan itu merupakan capaian monumental.
"Kenapa ini monumental? karena satu banyak permohonan JR (judicial review) yang ditolak ya, soal angka presidential threshold, yang kedua, dikabulkannya ini mahasiswa dan kebetulan mahasiswa UIN. Nah itu kan jadi bermakna penting ya," kata Gugun saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).
Capaian ini sekaligus membuktikan bahwa UIN tidak hanya menjadi tempag belajar saja. Melainkan turut memberikan ruang kepada para mahasiswanya untuk langsung praktik melakukan JR di MK.
"Jadi mereka bukan hanya belajar tapi langsung praktik ya. Berani menjadi pemohon, berani menyusun berkas permohonan ke MK itu sudah kami apresiasi itu," ucapnya.
Dia menilai putusan ini membuka semakin lebar ruang partisipasi publik yang bermakna. Apalagi tidak mudah bagi pemohon dengan legal standing mengajukan JR terkait perkara tersebut.
"Ini soal partisipasi yang bermakna. Jadi, bagi kami, mahasiswa kami sebagai pemohon ini hanya suara rakyat ya. Jadi ini hanya bentuk partisipasi yang penting yang bermakna," imbuhnya.
Lebih dari itu, putusan ini membuat optimisme pendidikan demokrasi dan konstitusi. Serta menegasikan dugaan MK yang tunduk pada kekuasaan dinasti maupun oligarki.
Baca Juga: Soroti Kondisi Darurat Demokrasi Indonesia, 1000 Akademisi UGM Sampaikan Pernyataan Sikap
Motif pengujian atau JR dari keempat mahasiswa yang dianggap objektif ini, kata Gugun menjadi kunci keberhasilan. Gugatan itu dengan menjunjung prinsip objektivitas konstitusional tanpa konflik kepentingan apapun.
"Jadi pemohonnya benar-benar ya jelas mereka adalah bagian dari rakyat yang ingin agar ruang-ruang demokrasi itu tidak dikendalikan oleh oligarki dengan cara apa? dengan cara disikat itu pasal presidential threshold," tegasnya.
"Bukan kepentingan politik kekuasaan anak-anak kami ini. Tapi kepentingan soal masa depan demokrasi, kepentingan soal pendidikan demokrasi dan konstitusi itu ya. Itu jauh lebih bermakna lebih awet ya," imbuhnya.
Empat Mahasiswa Berprestasi
Gugun mengungkapkan bahwa empat orang tersebut merupakan para mahasiswa berprestasi di kampus. Dia merinci tiga mahasiswa berasal dari prodi Hukum Tata Negara dan satu berasal dari prodi Ilmu Hukum.
"Jadi mereka memang mahasiswa mahasiswa yang berprestasi di kampusnya. Mereka tergabung dalam komunitas pemerhati konstitusi. Mereka juga aktif melakukan debat konstitusi. Kemudian artikel-artikel ilmiah mereka sudah publikasi di beberapa jurnal ilmiah," ujar Gugun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Putusan Hibah Pariwisata: Hakim Tidak Sependapat dengan JPU Soal Keterlibatan Raudi Akmal
-
Pelaku Orang Terdekat, Kasus Dugaan Kekerasan di Daycare Little Aresha Jadi Alarm Perlindungan Anak
-
Terungkap! 5 Fakta Mengerikan Kasus Kekerasan Berantai di Daycare Little Aresha Jogja
-
Neraka Berkedok Daycare di Jogja: Bayi Diikat, Lapar, dan Pulang Bawa Luka
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Pemkot Yogyakarta Bakal Sweeping Daycare Tak Berizin