SuaraJogja.id - Keprihatinan atas kondisi darutat demokrasi Indonesia akhir-akhir masih terus datang. Kekinian lebih dari 1.000 Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang terdiri para Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) ikut menyatakan sikap atas kondisi tersebut.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada masyarakat dan Alumni, Arie Sujito menyatakan pernyataan sikap ini sebagai bentuk respons atas kondisi demokrasi Indonesia menghadapi masalah serius.
"Kita prihatin dengan kondisi demokrasi dan hukum kita yang mengalami kemunduran pasca reformasi dengan ditandai ketegangan hukum, manipulasi politik yang dapat beresiko mengancam konstitusi tatanan bernegara dan bermasyarakat," kata Arie Sujito saat dihubungi, Sabtu (24/8/2024).
Dukungan dari seribu akademisi ini, menurut Arie adalah bukti kepedulian bersama. Mereka tidak ingin demokrasi yang sudah diperjuangkan para mahasiswa dan aktivis di tahun 1998 lalu akhirnya harus mengalami stagnasi.
Apalagi bahkan kembali ke masa era Orde Baru. Ketika kemudian kekuatan oligarki partai dan manuver elit politik mewujudkan kepentingan kelompok dan golongan tertentu saja.
"Kita ingin mengembalikan marwah demokrasi agar tidak dirusak oleh kepentingan elit yang tengah berkuasa," ujar Dosen Prodi Sosiologi Fisipol ini.
Dia menyebut pernyataan sikap para dosen dan tendik UGM ini mendapat dukungan dari Forum Dekan se-UGM. Tentunya dengan melihat peristiwa manuver politik dari mayoritas kekuatan parlemen yang melakukan pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Saya kira ini jelas merusak tatanan politik dan hukum serta kaidah keadaban demokrasi," tegasnya.
Menyikapi situasi darurat ini, para Dosen dan Tendik Universitas Gadjah Mada menyampaikan lima pernyataan sikap.
Baca Juga: Bahlil jadi Ketum, Kandidat Pilkada Golkar Terancam Kena Kocok Ulang?
Pertama, mengecam segala bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif dan yudikatif yang ditujukan untuk memanipulasi prosedur demokrasi sebagai sarana melanggengkan kekuasaan.
Kedua, menolak berbagai bentuk praktik legitimasi praktik kekuasaan yang mendistorsi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Ketiga, mendorong dan menuntut penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat dan berkeadilan dan sesuai kaidah hukum yang benar dan adil.
Keempat, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjaga marwah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dengan berpegang teguh pada tatanan aturan hukum yang ditetapkan, termasuk mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum.
Kelima, mengajak semua lapisan masyarakat sebagai subjek demokrasi untuk berkonsolidasi dan berpartisipasi aktif menyelamatkan Demokrasi Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Jangkau 3T, Berikut Rahasia BRI Bawa Layanan Keuangan hingga Ujung Negeri
-
Target Wisata Sleman Saat Libur Nataru Turun, Dispar Pasang Proyeksi Lebih Realistis
-
Mahasiswa UNY Didakwa Bakar Tenda Polisi saat Demo di Mapolda DIY Agustus 2025 Lalu
-
Duh! 17 Ribu Lebih Titik Kebutuhan Penerangan Jalan di Sleman, Baru Setengahnya yang Standar
-
Peduli Satwa Dilindungi, Bocah Sleman Serahkan Trenggiling Temuan ke BKSDA Yogyakarta