Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 03 Januari 2025 | 11:53 WIB
Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]

"Jadi pemohonnya benar-benar ya jelas mereka adalah bagian dari rakyat yang ingin agar ruang-ruang demokrasi itu tidak dikendalikan oleh oligarki dengan cara apa? dengan cara disikat itu pasal presidential threshold," tegasnya.

"Bukan kepentingan politik kekuasaan anak-anak kami ini. Tapi kepentingan soal masa depan demokrasi, kepentingan soal pendidikan demokrasi dan konstitusi itu ya. Itu jauh lebih bermakna lebih awet ya," imbuhnya.

Empat Mahasiswa Berprestasi 

Gugun mengungkapkan bahwa empat orang tersebut merupakan para mahasiswa berprestasi di kampus. Dia merinci tiga mahasiswa berasal dari prodi Hukum Tata Negara dan satu berasal dari prodi Ilmu Hukum.

Baca Juga: Soroti Kondisi Darurat Demokrasi Indonesia, 1000 Akademisi UGM Sampaikan Pernyataan Sikap

"Jadi mereka memang mahasiswa mahasiswa yang berprestasi di kampusnya. Mereka tergabung dalam komunitas pemerhati konstitusi. Mereka juga aktif melakukan debat konstitusi. Kemudian artikel-artikel ilmiah mereka sudah publikasi di beberapa jurnal ilmiah," ujar Gugun.

Diungkapkan Gugun, dosen tidak mengarahkan secara khusus untuk melakukan JR kepada pasal tersebut. Melainkan gugatan itu merupakan inisiatif dari mereka sendiri.

"Mereka punya inisiatif sendiri. Itu hebatnya. Itu yang kita apresiasi. Jadi tidak ada instruksi khusus dari fakultas dari ka universitas endak. Mereka punya inisiatif sendiri dan saya kira tidak bisa disebut iseng, tapi mereka sudah punya agenda tujuan untuk menegakkan demokrasi dari ancaman oligarki itu," ungkapnya.

Gugatan itu merupakan cara empat mahasiswa itu mewakili suara rakyat yang gelisah terkait dengan angka presidential threshold. Kekhawatiran aturan itu hanya akan memunculkan nama-nama calon pemimpin yang didominasi, dihegemoni oleh kepentingan oligarki saja.

"Jadi mungkin dalam bayangan mahasiswa kami termasuk kami juga para pengajar hukum tata negara bahwa gelisah kalau ada kader bangsa, kader muda yang potensial tapi dia tidak punya partai besar untuk capres itu pasti akan kesulitan," ucapnya.

Baca Juga: RUU Pilkada Batal, Partai Buruh DIY Kawal Putusan MK Soal Syarat Pencalonan

Load More