SuaraJogja.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
Diketahui empat orang penggugat dalam permohonan itu merupakan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Empat mahasiswa itu yakni Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie menyambut baik putusan ini. Dia menilai putusan itu merupakan capaian monumental.
"Kenapa ini monumental? karena satu banyak permohonan JR (judicial review) yang ditolak ya, soal angka presidential threshold, yang kedua, dikabulkannya ini mahasiswa dan kebetulan mahasiswa UIN. Nah itu kan jadi bermakna penting ya," kata Gugun saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga: Soroti Kondisi Darurat Demokrasi Indonesia, 1000 Akademisi UGM Sampaikan Pernyataan Sikap
Capaian ini sekaligus membuktikan bahwa UIN tidak hanya menjadi tempag belajar saja. Melainkan turut memberikan ruang kepada para mahasiswanya untuk langsung praktik melakukan JR di MK.
"Jadi mereka bukan hanya belajar tapi langsung praktik ya. Berani menjadi pemohon, berani menyusun berkas permohonan ke MK itu sudah kami apresiasi itu," ucapnya.
Dia menilai putusan ini membuka semakin lebar ruang partisipasi publik yang bermakna. Apalagi tidak mudah bagi pemohon dengan legal standing mengajukan JR terkait perkara tersebut.
"Ini soal partisipasi yang bermakna. Jadi, bagi kami, mahasiswa kami sebagai pemohon ini hanya suara rakyat ya. Jadi ini hanya bentuk partisipasi yang penting yang bermakna," imbuhnya.
Lebih dari itu, putusan ini membuat optimisme pendidikan demokrasi dan konstitusi. Serta menegasikan dugaan MK yang tunduk pada kekuasaan dinasti maupun oligarki.
Baca Juga: RUU Pilkada Batal, Partai Buruh DIY Kawal Putusan MK Soal Syarat Pencalonan
Motif pengujian atau JR dari keempat mahasiswa yang dianggap objektif ini, kata Gugun menjadi kunci keberhasilan. Gugatan itu dengan menjunjung prinsip objektivitas konstitusional tanpa konflik kepentingan apapun.
Berita Terkait
-
Putusan Cerai Dokter Terduga Pelecehan Pasien Bocor, Apa Isinya?
-
Belajar dari Pengacara Suap Hakim, Advokat Terjerat Pidana Harus Dicabut Hak Beracara Seumur Hidup!
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Putusan Cerai Dokter Kandungan yang Diduga Lecehkan Pasien Viral, Kesaksian Eks Istri Bikin Ngeri
-
Hakim yang Tolak Praperadilan Terlibat Kasus Suap, Hasto PDIP: Kebenaran Mencari Jalannya Sendiri
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan