SuaraJogja.id - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Dr. Yance Arizona memuji kekuatan dalil yang disampaikan empat orang mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga sehingga membuat Mahkamah Konstitusi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Yance saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat, mengaku diminta menjadi ahli dalam gugatan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan empat orang mahasiswa itu di MK.
"Permohonan muncul dari mereka sendiri. Di dalam perjalanannya, mereka minta saya jadi ahli. Saya lihat juga permohonannya dan keterangan ahli saya memperkuat dalil-dalil yang sudah disusun oleh empat mahasiswa itu," ujar Yance.
Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga itu, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna, yang seluruhnya adalah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum.
Menurut Yance, dalil utama yang diajukan empat mahasiswa tersebut adalah bahwa aturan ambang batas pencalonan presiden selama ini telah menciptakan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. Aturan itu dinilai bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas yang adil, serta hanya menguntungkan partai-partai besar.
"Dalil mereka yang paling kuat adalah meminta MK meninjau ulang bahwa presidential threshold sebagai open legal policy ternyata telah menimbulkan ketidakadilan yang intolerable, bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas yang adil," jelas Yance.
Menurut dia, dalil yang diajukan mahasiswa tersebut tidak hanya mencerminkan kekhawatiran terhadap kondisi demokrasi saat ini, tetapi juga menawarkan solusi untuk membuka ruang politik yang lebih inklusif.
Sebagai ahli, Yance mengaku hanya memberikan pengayaan terhadap argumentasi yang mereka ajukan.
"Keterangan ahli saya memberikan pengayaan, ilustrasi, perbandingan, dan secara teoretis untuk memperkuat yang mereka sampaikan di dalam permohonan di MK," ujar dia.
MK, lanjut Yance, kemudian mengabulkan permohonan tersebut karena pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 juga tidak mengatur adanya ambang batas pencalonan presiden.
"Putusan ini lahir karena ada kekhawatiran juga selama ini karena ada monopoli pencalonan presiden yang dilakukan oleh partai-partai besar sehingga jumlah kandidat kita semakin lama semakin kurang," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa MK pun melihat adanya desain politik yang mengarah pada pembatasan jumlah kandidat calon presiden.
"Bahkan MK menilai ada desain supaya kandidatnya jadi dua saja. Jangan-jangan nanti bahkan bisa ada calon tunggal," ujar Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia UGM ini.
Pascaputusan MK tersebut, ia berharap partai politik perlu menyiapkan kader atau kandidat terbaiknya jauh-jauh hari tanpa hambatan syarat ambang batas.
"Mempersiapkan jauh hari kadernya untuk tampil dalam kontestasi pilpres atau mengadakan konvensi dari kader ataupun dari luar kader untuk tampil sebagai calon presiden. Itu cukup positif untuk membangun demokrasi internal di partai," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
Terkini
-
BRI Rayakan 130 Tahun, Transaksi AgenBRILink Tembus Rp1.440 Triliun
-
4 Link Spesial Saldo DANA Kaget Bikin Heboh Jogja: Kesempatan Cuan Rp129 Ribu di Depan Mata
-
Donny Warmerdam Akhirnya Kembali Berlatih Usai Lama Absen karena Cedera
-
4 Kasus Korupsi Masih Menggantung di Sleman, Termasuk Dugaan Penyelewengan Anggaran Desa Wisata
-
Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata Sleman: Sri Purnomo Segera Disidangkan