SuaraJogja.id - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Dr. Yance Arizona memuji kekuatan dalil yang disampaikan empat orang mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga sehingga membuat Mahkamah Konstitusi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Yance saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat, mengaku diminta menjadi ahli dalam gugatan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan empat orang mahasiswa itu di MK.
"Permohonan muncul dari mereka sendiri. Di dalam perjalanannya, mereka minta saya jadi ahli. Saya lihat juga permohonannya dan keterangan ahli saya memperkuat dalil-dalil yang sudah disusun oleh empat mahasiswa itu," ujar Yance.
Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga itu, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna, yang seluruhnya adalah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum.
Menurut Yance, dalil utama yang diajukan empat mahasiswa tersebut adalah bahwa aturan ambang batas pencalonan presiden selama ini telah menciptakan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. Aturan itu dinilai bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas yang adil, serta hanya menguntungkan partai-partai besar.
"Dalil mereka yang paling kuat adalah meminta MK meninjau ulang bahwa presidential threshold sebagai open legal policy ternyata telah menimbulkan ketidakadilan yang intolerable, bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas yang adil," jelas Yance.
Menurut dia, dalil yang diajukan mahasiswa tersebut tidak hanya mencerminkan kekhawatiran terhadap kondisi demokrasi saat ini, tetapi juga menawarkan solusi untuk membuka ruang politik yang lebih inklusif.
Sebagai ahli, Yance mengaku hanya memberikan pengayaan terhadap argumentasi yang mereka ajukan.
"Keterangan ahli saya memberikan pengayaan, ilustrasi, perbandingan, dan secara teoretis untuk memperkuat yang mereka sampaikan di dalam permohonan di MK," ujar dia.
Baca Juga: Pukat UGM Nilai Vonis Harvey Moies Sudah Relatif Tinggi, Begini Penjelasannya
MK, lanjut Yance, kemudian mengabulkan permohonan tersebut karena pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 juga tidak mengatur adanya ambang batas pencalonan presiden.
"Putusan ini lahir karena ada kekhawatiran juga selama ini karena ada monopoli pencalonan presiden yang dilakukan oleh partai-partai besar sehingga jumlah kandidat kita semakin lama semakin kurang," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa MK pun melihat adanya desain politik yang mengarah pada pembatasan jumlah kandidat calon presiden.
"Bahkan MK menilai ada desain supaya kandidatnya jadi dua saja. Jangan-jangan nanti bahkan bisa ada calon tunggal," ujar Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia UGM ini.
Pascaputusan MK tersebut, ia berharap partai politik perlu menyiapkan kader atau kandidat terbaiknya jauh-jauh hari tanpa hambatan syarat ambang batas.
"Mempersiapkan jauh hari kadernya untuk tampil dalam kontestasi pilpres atau mengadakan konvensi dari kader ataupun dari luar kader untuk tampil sebagai calon presiden. Itu cukup positif untuk membangun demokrasi internal di partai," ujarnya.
Yance memprediksi koalisi parpol yang memungkinkan muncul pada pilpres mendatang akan terbentuk secara alami karena kesamaan visi, bukan atas dasar keterpaksaan lantaran kalkulasi ambang batas.
Ia juga meyakini putusan MK yang bersejarah itu berpeluang besar meningkatkan partisipasi publik pada Pilpres mendatang.
"Kalau calonnya hanya dibatasi dua, apalagi itu-itu saja dari satu pilpres ke pilpres lain, orang akan enggan untuk memilih ya karena tidak sesuai dengan aspirasi mereka. Semakin banyak pasangan calon akan semakin tinggi partisipasi pemilih, logikanya begitu," ujar Yance.
Sebelumnya, MK memutuskan penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025)
Berita Terkait
-
Pakar Politik Ungkap Cara Agar Pemerintah Prabowo "Terlindungi" dari Cawe-cawe Jokowi: Tak Perlu Merasa Utang Budi
-
7 Beasiswa Kedokteran Full, Mulai dari Biaya Pendidikan hingga Biaya Hidup
-
Buat Akun SNPMB 2025 Sekarang! Ini Langkah Mudah dan Cepatnya
-
Kocok Ulang Peta Politik Usai PT 20 Persen Dihapus: Bagaimana Peluang Gibran hingga Anies Baswedan di Pilpres 2029?
-
Mewaspadai Siasat Politik Oligarki di Balik Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Terpopuler
- Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
- Farhat Abbas Ungkap Alvin Lim Meninggal Dunia di Rumah Sakit Saat Cuci Darah
- End Game, Uang Donasi Agus Salim Rp1,3 Miliar Disalurkan ke Korban Bencana Alam
- Media Belanda: Mees Hilgers Tidak Akan Bergabung...
- Coach Justin ke Elkan Baggott: Selesai Lu! Lu Siapa?
Pilihan
-
Tahu Pengganti Shin Tae-yong, Jokowi: Nggak Sah Kalau Saya Bocorkan
-
Louis van Gaal Jawab Isu Jadi Dirtek Timnas Indonesia
-
Usai Luncurkan Produk AC, Kini Muhammadiyah Kenalkan Ojek Online Zendo Berbasis Syariah
-
Primbon, Hujan, dan Krisis Melati: Ketika Sakralitas Pernikahan Jawa Terganjal Alam
-
Harga Emas Antam Berbalik Merosot Jadi Rp1.535.000/Gram
Terkini
-
Berkontribusi Puluhan Juta untuk PAD, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Pengembangan KPNP
-
DEMA UIN Jogja Puji Putusan MK Soal Presidential Threshold: Kembalikan Hak Politik Rakyat
-
Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul Terkendala Anggaran, DPRD Desak Penambahan di APBD Perubahan
-
Terdampak Tol Jogja-Solo, Sejumlah Bangunan di Ring Road Maguwoharjo Mulai Dibongkar
-
Pengundian Kios Tengah Dilakukan, Pedagang Teras Malioboro 2 Bersiap Direlokasi