SuaraJogja.id - Pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas ihwal koruptor bisa diampuni lewat denda damai disoroti banyak pihak. Tak sedikit yang kemudian menentang pernyataan itu sebab dianggap berbahaya.
Pakar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam denda damai pada kasus Tipikor itu. Pasalnya hal itu tidak mungkin dilakukan sepanjang Undang-Undang Tipikor belum diganti.
"Secara yuridis formal, sepanjang UU TIPIKOR belum diganti tidak memungkinkan. Karena Pasal 4 berbunyi, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3," kata Marcus saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2024).
"Saya justru pengen tahu denda damai dalam tipikor dasar hukumnya di mana?" imbuhnya.
Baca Juga: UGM Bahas Darurat Sampah dan Pendidikan Inklusif, Dua PR Besar Yogyakarta yang belum Solutif
Dalam keterangan tertulisnya, Menkum Supratman Andi Agtas menyebut denda damai dimungkinkan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021.
Tak setuju dengan hal itu, Marcus menyebut bahwa denda damai dalam UU Kejaksaan Pasal 35 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia itu bukan diperuntukkan bagi tindak pidana Tipikor.
Jika kemudian justru diimplementasikan kepada tindak pidana tipikor, hal itu berpotensi besar mengabaikan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
"Nanti korupsi bukan lagi extraordinary crime, tetap jadi tindak pidana biasa atau bahkan dipandang Tipiring yang bisa diselesaikan seperti Pasal 82 WvS," ujarnya.
Selain itu, Marcus khawatir hal itu bakal membuat lebih banyak lagi tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Lebaran 2025 di Masjid Negara IKN? Ini Update Terbaru Proyek Ibu Kota Baru
"Logikanya, hukuman berat saja banyak yang tidak takut, apalagi hukuman yang bisa diselesaikan dengan denda damai, pasti akan lebih banyak lagi yang korup," tandasnya.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai masih mencari formula terbaik dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Sebelum ini, presiden juga mewacanakan pemberian amnesti kepada koruptor asal kerugian keuangan negara dikembalikan.
"Saya meragukan kebijakan Presiden dalam pemberantasan korupsi melalui amnesti atau denda damai akan berhasil, karena dalam Tipikor itu ada niat jahat, masa sih orang berbuat jahat disuruh mengaku dengan suka rela?" ujarnya.
"Kalau saya tipikor tetap dihukum dan transparansikan uang yang sudah dapat dikembalikan. Jangan sampai ada tipikor dalam penegakan hukum tipikor," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Tak Terima Tamron Cs Divonis Ringan di Kasus Korupsi Timah, Kejagung Ajukan Banding!
-
Perjalanan Cinta Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Kini Hapus Foto Suami di Instagram Usai Vonis 6,5 Tahun Penjara
-
Jerome Polin Hitung Penghasilan Koruptor Rp1 Triliun yang Divonis 6 Tahun: Per Jam Dapat Rp 20 Juta di Penjara
-
Sindir Gerindra, Pengamat: Ada Apa dengan Partai Ini? Kok Terlalu Sopan Kepada Koruptor?
-
Hukum Menyalakan Kembang Api Tahun Baru Menurut Islam Itu Haram Jika...
Terpopuler
- Erick Thohir Mundur dari Jabatan Ketua Umum PSSI, jika...
- Tutup Pintu Bela Timnas Indonesia, Gelandang Keturunan: Saya Belajar untuk...
- Belum Kelar Soal Tak Gaji Karyawan, Hamish Daud Kini Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
- Media Belanda: Ole Romeny Akan Jadi Orang Belanda ke-18 yang...
- Gibran Tak Bisa Jawab Pertanyaan Siswi SMA, Netizen Bandingkan dengan Ma'ruf Amin
Pilihan
-
Eks Manchester United: Elkan Baggott Pemain yang...
-
Kapokmu Kapan To Le! Motoran Tanpa Baju dan Bonceng Bertiga, Bocah Nakal Berakhir Apes
-
Sejarah Sepak Bola Filipina yang Hilang: Jejak Si Anjing Jalanan di LaLiga
-
Pesona Barang Candu Caisar YKS yang Bikin Kolektor Roda Dua Ngiler, Harganya Tembus Rp55 Juta
-
Sambut 2025 dengan Cara Unik: Ucapan Tahun Baru Korea dan Jepang
Terkini
-
Hampir 2 Juta Orang Serbu Stasiun Yogyakarta saat Liburan, Perluas Lahan Mendesak perlu Dilakukan
-
Soal Sampah Diduga Milik Hotel Jogja Dibuang ke Gunungkidul, DLH sudah Tegur Pengelola di Sumbertetes
-
Sisa 1 Bidang Tanah Belum Bebas, Tol Jogja-Solo Trihanggo-Sleman Nyaris Rampung
-
Dibuang Diam-Diam, Sampah Diduga dari Hotel Jogja Cemari Padukuhan di Gunungkidul, Warga Sumbertetes Ngamuk
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Wisata Sleman Siaga Nataru 2024