SuaraJogja.id - Pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas ihwal koruptor bisa diampuni lewat denda damai disoroti banyak pihak. Tak sedikit yang kemudian menentang pernyataan itu sebab dianggap berbahaya.
Pakar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam denda damai pada kasus Tipikor itu. Pasalnya hal itu tidak mungkin dilakukan sepanjang Undang-Undang Tipikor belum diganti.
"Secara yuridis formal, sepanjang UU TIPIKOR belum diganti tidak memungkinkan. Karena Pasal 4 berbunyi, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3," kata Marcus saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2024).
"Saya justru pengen tahu denda damai dalam tipikor dasar hukumnya di mana?" imbuhnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Menkum Supratman Andi Agtas menyebut denda damai dimungkinkan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021.
Tak setuju dengan hal itu, Marcus menyebut bahwa denda damai dalam UU Kejaksaan Pasal 35 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia itu bukan diperuntukkan bagi tindak pidana Tipikor.
Jika kemudian justru diimplementasikan kepada tindak pidana tipikor, hal itu berpotensi besar mengabaikan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
"Nanti korupsi bukan lagi extraordinary crime, tetap jadi tindak pidana biasa atau bahkan dipandang Tipiring yang bisa diselesaikan seperti Pasal 82 WvS," ujarnya.
Selain itu, Marcus khawatir hal itu bakal membuat lebih banyak lagi tindak pidana korupsi.
Baca Juga: UGM Bahas Darurat Sampah dan Pendidikan Inklusif, Dua PR Besar Yogyakarta yang belum Solutif
"Logikanya, hukuman berat saja banyak yang tidak takut, apalagi hukuman yang bisa diselesaikan dengan denda damai, pasti akan lebih banyak lagi yang korup," tandasnya.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai masih mencari formula terbaik dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Sebelum ini, presiden juga mewacanakan pemberian amnesti kepada koruptor asal kerugian keuangan negara dikembalikan.
"Saya meragukan kebijakan Presiden dalam pemberantasan korupsi melalui amnesti atau denda damai akan berhasil, karena dalam Tipikor itu ada niat jahat, masa sih orang berbuat jahat disuruh mengaku dengan suka rela?" ujarnya.
"Kalau saya tipikor tetap dihukum dan transparansikan uang yang sudah dapat dikembalikan. Jangan sampai ada tipikor dalam penegakan hukum tipikor," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Pukat UGM Nilai Vonis Harvey Moies Sudah Relatif Tinggi, Begini Penjelasannya
-
PDIP 'Serang Balik' KPK, Siapkan Langkah Hukum usai Hasto Kristiyanto jadi Tersangka
-
80 Ribu Pekerja Kena PHK, Pemerintah Diminta Evaluasi Kebijakan Impor
-
Ini Pentingnya Pelaku UMKM Kantongi Sertifikasi Halal, Dosen UGM: Kepercayaan Masyarakat Bisa Meningkat
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga
-
Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026
-
Efisiensi Anggaran Pertahanan Diusulkan, Pakar Ingatkan Jangan Korbankan Kesiapan Alutsista
-
Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja
-
SD Negeri Banyak yang Kekurangan Murid, Pemerintah Siapkan Opsi 'Regrouping'