SuaraJogja.id - Pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas ihwal koruptor bisa diampuni lewat denda damai disoroti banyak pihak. Tak sedikit yang kemudian menentang pernyataan itu sebab dianggap berbahaya.
Pakar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam denda damai pada kasus Tipikor itu. Pasalnya hal itu tidak mungkin dilakukan sepanjang Undang-Undang Tipikor belum diganti.
"Secara yuridis formal, sepanjang UU TIPIKOR belum diganti tidak memungkinkan. Karena Pasal 4 berbunyi, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3," kata Marcus saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2024).
"Saya justru pengen tahu denda damai dalam tipikor dasar hukumnya di mana?" imbuhnya.
Baca Juga: UGM Bahas Darurat Sampah dan Pendidikan Inklusif, Dua PR Besar Yogyakarta yang belum Solutif
Dalam keterangan tertulisnya, Menkum Supratman Andi Agtas menyebut denda damai dimungkinkan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021.
Tak setuju dengan hal itu, Marcus menyebut bahwa denda damai dalam UU Kejaksaan Pasal 35 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia itu bukan diperuntukkan bagi tindak pidana Tipikor.
Jika kemudian justru diimplementasikan kepada tindak pidana tipikor, hal itu berpotensi besar mengabaikan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
"Nanti korupsi bukan lagi extraordinary crime, tetap jadi tindak pidana biasa atau bahkan dipandang Tipiring yang bisa diselesaikan seperti Pasal 82 WvS," ujarnya.
Selain itu, Marcus khawatir hal itu bakal membuat lebih banyak lagi tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Lebaran 2025 di Masjid Negara IKN? Ini Update Terbaru Proyek Ibu Kota Baru
"Logikanya, hukuman berat saja banyak yang tidak takut, apalagi hukuman yang bisa diselesaikan dengan denda damai, pasti akan lebih banyak lagi yang korup," tandasnya.
Berita Terkait
-
Hukum Qadha Puasa Ramadan di Hari Jumat, Boleh atau Tidak?
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Bolehkah Menikah dengan Sepupu? Ini Hukumnya dalam Islam
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo