SuaraJogja.id - Pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas ihwal koruptor bisa diampuni lewat denda damai disoroti banyak pihak. Tak sedikit yang kemudian menentang pernyataan itu sebab dianggap berbahaya.
Pakar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam denda damai pada kasus Tipikor itu. Pasalnya hal itu tidak mungkin dilakukan sepanjang Undang-Undang Tipikor belum diganti.
"Secara yuridis formal, sepanjang UU TIPIKOR belum diganti tidak memungkinkan. Karena Pasal 4 berbunyi, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3," kata Marcus saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2024).
"Saya justru pengen tahu denda damai dalam tipikor dasar hukumnya di mana?" imbuhnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Menkum Supratman Andi Agtas menyebut denda damai dimungkinkan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021.
Tak setuju dengan hal itu, Marcus menyebut bahwa denda damai dalam UU Kejaksaan Pasal 35 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia itu bukan diperuntukkan bagi tindak pidana Tipikor.
Jika kemudian justru diimplementasikan kepada tindak pidana tipikor, hal itu berpotensi besar mengabaikan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
"Nanti korupsi bukan lagi extraordinary crime, tetap jadi tindak pidana biasa atau bahkan dipandang Tipiring yang bisa diselesaikan seperti Pasal 82 WvS," ujarnya.
Selain itu, Marcus khawatir hal itu bakal membuat lebih banyak lagi tindak pidana korupsi.
Baca Juga: UGM Bahas Darurat Sampah dan Pendidikan Inklusif, Dua PR Besar Yogyakarta yang belum Solutif
"Logikanya, hukuman berat saja banyak yang tidak takut, apalagi hukuman yang bisa diselesaikan dengan denda damai, pasti akan lebih banyak lagi yang korup," tandasnya.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai masih mencari formula terbaik dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Sebelum ini, presiden juga mewacanakan pemberian amnesti kepada koruptor asal kerugian keuangan negara dikembalikan.
"Saya meragukan kebijakan Presiden dalam pemberantasan korupsi melalui amnesti atau denda damai akan berhasil, karena dalam Tipikor itu ada niat jahat, masa sih orang berbuat jahat disuruh mengaku dengan suka rela?" ujarnya.
"Kalau saya tipikor tetap dihukum dan transparansikan uang yang sudah dapat dikembalikan. Jangan sampai ada tipikor dalam penegakan hukum tipikor," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Pukat UGM Nilai Vonis Harvey Moies Sudah Relatif Tinggi, Begini Penjelasannya
-
PDIP 'Serang Balik' KPK, Siapkan Langkah Hukum usai Hasto Kristiyanto jadi Tersangka
-
80 Ribu Pekerja Kena PHK, Pemerintah Diminta Evaluasi Kebijakan Impor
-
Ini Pentingnya Pelaku UMKM Kantongi Sertifikasi Halal, Dosen UGM: Kepercayaan Masyarakat Bisa Meningkat
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Cara Mudah Hapus Background Foto dan Edit Online Video dengan CapCut
-
Cara Praktis Gabung Foto dan Edit Gambar Online Pakai CapCut
-
Dinkes Sleman Temukan 33 Positif dari 148 Suspek Campak di Awal 2026
-
Diprediksi 8,2 Juta Pemudik Masuk DIY Saat Lebaran, Puluhan Pos Pengamanan hingga Kesehatan Siaga
-
Soal Gelar Pahlawan Sri Sultan HB II, Trah Targetkan Terealisasi Tahun Ini dengan Dukungan Presiden