SuaraJogja.id - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY buka suara terkait dengan Putusan MK tentang penghapusan Presidential Threshold. MPBI DIY mendukung penuh penghapusan tersebut.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan menuturkan selain mendukung penuh, pihaknha turut mendesak agar pemerintab segera merevisi tentang Pemilu. Sesuai dengan aturan dan taat kepada putusan MK tentang Presidential Threshold (PT).
"Mendukung penuh penghapusan PT dan mendesak agar Pemerintah segera merevisi tentang Pemilu, yang pada prinsipnya taat kepada putusan MK tentang PT," ujar Irsad, dikutip Senin (6/1/2025).
Tak hanya itu, bahkan MPBI DIY akan mulai mencari kandidat Capres Pemilu 2029 dari kalangan buruh sendiri. Dukungan penghapusan PT itu bukan tanpa alasan.
Menurut Irsad ada berbagai manfaat yang bisa dirasakan bagi kualitas demokrasi Indonesia usai perubahan aturan itu. Mulai dari meningkatkan partisipasi politik.
Tanpa PT, lebih banyak calon presiden yang bisa ikut serta dalam pilpres. Termasuk kandidat yang mungkin tidak didukung oleh partai besar atau koalisi besar.
"Hal ini memberi kesempatan bagi lebih banyak calon untuk berkompetisi, yang dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan buruh pada khususnya," tegasnya.
Kemudian peningkatan kualitas debat politik dengan lebih banyak calon yang berkompetisi. Kondisi itu akan membuat ada lebih banyak variasi dalam gagasan dan kebijakan yang disampaikan.
Hal ini memungkinkan buruh untuk memilih berdasarkan visi dan misi yang lebih beragam dan berkaitan dengan kesejahteraan buruh. Bukan hanya berdasarkan pilihan antara dua kandidat utama.
Baca Juga: Gugatan Presidential Threshold Dikabulkan, Pengamat UMY: Angin Segar Demokrasi
Tak kalah penting putusan itu sekaligus mengurangi oligarki politik. Presidential threshold yang tinggi cenderung memperkuat dominasi partai politik besar dan koalisi elit.
"Tanpa PT, peluang bagi partai politik kecil atau individu dengan visi berbeda untuk maju dalam pilpres terbuka lebih lebar, sehingga mengurangi dominasi oligarki politik," ujarnya.
Disampaikan Irsad, keputusan itu turut mendorong kebebasan berpolitik. Tanpa PT, partai politik kecil atau gerakan buruh yang memiliki calon potensial dapat ikut serta dalam pilpres tanpa terhambat oleh syarat ambang batas suara.
"Ini menciptakan ruang yang lebih besar untuk keberagaman politik dan kebebasan dalam menentukan calon yang terbaik," imbuhnya.
Selain itu, tanpa presidential threshold, buruh memiliki lebih banyak pilihan dalam memilih calon yang sesuai dengan aspirasi mereka. Dengan adanya lebih banyak calon yang bersaing, buruh bisa memilih berdasarkan kebijakan dan nilai yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka.
Terakhir dengan menghapus PT dapat membuka kesempatan yang lebih besar bagi demokrasi yang lebih inklusif. Semua lapisan masyarakat, tidak hanya mereka yang berada di dalam koalisi besar, bisa mengajukan calon yang mereka anggap layak.
"Ini mendekatkan kekuasaan kepada rakyat, meningkatkan kepercayaan terhadap sistem politik, dan mengurangi apatisme politik," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris
-
JPW Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SLB di Jogja, Minta Percepat Proses Hukum
-
Jadwal Imsakiyah Jogja 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Geger! Mahasiswi Dibegal Payudara di Bantul, Pelaku Dikejar Warga hingga Tertangkap
-
Jadwal Azan Magrib di Jogja pada 21 Februari 2026, Lengkap dengan Doa Buka Puasa