SuaraJogja.id - Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia (UI), Prof. Adrianus Eliasta Meliala, menguraikan tiga langkah penting untuk mencegah kasus pembunuhan yang terkait dengan pinjaman online atau pinjol.
Menurut Adrianus, langkah pertama adalah meningkatkan edukasi masyarakat. Edukasi bertujuan membantu individu menilai kemampuan mereka dalam melunasi pinjaman serta mencegah terjadinya ketidaksesuaian atau mismatch dalam keuangan.
"Pemerintah perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mampu menyeimbangkan pengeluaran dan pemasukan," ungkapnya dikutip Kamis (9/1/2025).
Langkah kedua melibatkan kerja sama Polri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menciptakan indikator peringatan bagi individu yang dianggap tidak layak menerima pinjaman. Sistem ini dapat mencegah pemberian pinjaman kepada pihak-pihak yang berpotensi mengalami kesulitan pembayaran.
Adrianus mengungkapkan harus ada penegakan hukum terhadap penyedia layanan pinjol yang dengan sengaja menjebak atau menjerumuskan konsumen ke dalam situasi mismatch.
"Pinjol yang beroperasi dengan niat buruk harus diberi sanksi pidana," tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa Polri harus tegas menindak layanan pinjol yang memberikan pinjaman kepada individu yang tidak layak. "Ketika ada pihak yang membiarkan atau bahkan menjerumuskan orang ke dalam situasi sulit, itu adalah bentuk niat jahat yang perlu diusut," tambahnya.
Lebih lanjut, Adrianus mengaitkan kasus pembunuhan dan bunuh diri di Cirendeu, Tangerang Selatan, pada 15 Desember 2024, dengan teori ketegangan atau strain theory. Kasus ini melibatkan satu keluarga yang tertekan oleh utang pinjol.
"Orang yang mengalami strain cenderung mencari solusi, baik agresif seperti pembunuhan dan bunuh diri, maupun regresif seperti depresi," jelasnya.
Baca Juga: OJK: 84 Aduan Pinjol Ilegal di Yogyakarta, Ribuan Entitas Ditutup Nasional
Ia menambahkan bahwa bunuh diri merupakan tindakan intensional yang memerlukan keberanian dan keagresivitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Program TJSL BRI Dapat Apresiasi dari Menteri UMKM dan Raffi Ahmad
-
Rumput yang Menghidupi: Cerita Pemuda Sleman Sukses Jadi 'Bakul Suket Online'
-
Tragedi Dini Hari! Pria di Sleman Tewas Tertabrak KA Malioboro Express
-
Kasus Penganiayaan Driver Ojol di Sleman: Massa Mengawal, Polisi Bergerak
-
Warga Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Hidup Makin Santuy, Sikat 4 Link Ini!