SuaraJogja.id - Dua orang terpidana perkara politik uang pada Pilkada Sleman akhirnya ikut menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Kini sudah lengkap lima terpidana yang dieksekusi oleh Kejari Sleman dalam perkara tersebut.
Diketahui lima terpidana itu sempat melarikan diri sebelum dieksekusi. Mereka melarikan diri usai vonis banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.
"Sudah kita eksekusi ke Lapas Kelas IIB Sleman di Cebongan, sudah tuntas," kata Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto, saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).
Dua terpidana yang menyerahkan diri itu adalah Gerardus Agung Sefrian dan Hari Sukaca Suyatman. Mereka menyusul Suyatman, Sutriyono, dan Poniman yang telah menyerahkan diri lebih dulu pada Kamis (9/1/2025) kemarin.
Disampaikan Agung, dua terpidana itu sempat melarikan diri hingga ke luar kota.
"Menurut data kami [dua terpidana] sempat keluar kota. Namun, setelah kita imbau agar menyerahkan diri akhirnya yang bersangkutan melaksanakan imbauan tersebut," ujarnya.
Kaburnya kelima terpidana ini, kata Agung tak berpengaruh pada hukuman yang telah dijatuhkan kepada warga Minggir, Sleman itu. Namun, hal itu menjadi penilaian tersendiri nantinya oleh pihak Lapas.
"Tidak ada kaitannya dengan berat ringannya hukuman, namun itu jadi penilaian tersendiri oleh pihak Lapas, yang pasti tugas Jaksa selaku eksekutor telah tuntas dilaksanakan," tegasnya.
Banding Jaksa Dikabulkan
Baca Juga: Sempat Kabur, Tiga Terdakwa Politik Uang di Sleman Menyerahkan Diri ke Kejari
Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sleman terhadap lima terdakwa kasus politik uang pada Pilkada Sleman kemarin.
Diketahui jaksa melayangkan banding usai PN Sleman menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Putusan banding itu tertuang dalam Putusan No 150/Pid.Sus/2024/PT YK yang telah dibacakan oleh majelis hakim PT Yogyakarta pada 6 Januari 2024 kemarin. Adapun dalam persidangan itu, terdapat Hakim Ketua Eddy Risdianta, dan Hakim Anggota, H Sutanto dan Breka Budhi Prijanta.
Sedangkan untuk lima terdakwa dalam kasus tersebut yaitu Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman. Semua terdakwa merupakan warga Kapanewon Minggir, Sleman.
"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 715/Pid.Sus/2024/PN Smn tanggal 24 Desember 2024 sepanjang mengenai penjatuhan pidananya," bunyi dari salinan amar putusan hakim yang dikutip, Selasa (7/1/2025).
Melalui vonis banding ini, berarti ditetapkan bahwa tidak ada masa percobaan bagi kelima terdakwa politik uang itu. Kelima terdakwa kemudian harus menjalani masa tahanannya secara langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
BRI Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Puluhan Lokasi Bencana Sumatra, Bukti Komitmen Sosial
-
Yogyakarta Jadi Fokus Pengadaan SPKLU untuk Hadapi Lonjakan Wisatawan Natal dan Tahun Baru
-
Hadapi Nataru, BRI Andalkan Digital Banking dan AgenBRILink: Dana Tunai Mencapai Rp21 Triliun
-
Saham BBRI Tumbuh Konsisten, Bukti BRI Sebagai Perusahaan Pelat Merah Terbesar di Indonesia
-
UGM Gerak Cepat! 218 Mahasiswa Terdampak Bencana Banjir dan Longsor Dapat Bantuan Ini