Sidang perdana kasus politik uang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (18/12/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]
Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar amar putusan itu.
Hakim pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa kemudian langsung dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Duh! Calon Jemaah Haji Sleman Batal Berangkat, Faktor Kesehatan hingga Kehamilan Jadi Penyebab
-
Minyakita Meroket, Jeritan Hati Penjual Angkringan Jogja: Naikkan Harga Gorengan Takut Tak Laku
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Gelar Srikandi Pertiwi dan Womenpreneur Bazaar
-
Investasi Bodong di Jogja Terbongkar: 8 WNA Mengaku Miliarder, Padahal Cuma Kelola Warung Kecil
-
BRI Miliki 36 Ribu Pekerja Perempuan, Setara 43% dari Total 86 Ribu Pekerja