Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:06 WIB
Sidang perdana kasus politik uang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (18/12/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar amar putusan itu.

Hakim pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa kemudian langsung dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Sempat Kabur, Tiga Terdakwa Politik Uang di Sleman Menyerahkan Diri ke Kejari

Load More