SuaraJogja.id - Lima terdakwa perkara politik uang pada Pilkada Sleman kabur. Mereka melarikan diri sebelum sempat dieksekusi usai vonis banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto. Dia mengungkapkan Tim Kejari Sleman telah mencoba mendatangi rumah para terdakwa untuk dilakukan eksekusi penahanan.
Namun setelah dicek, kelima terdakwa itu justru sudah tidak berada di kediaman mereka. Eksekusi itu seharusnya dilakukan pada Rabu (8/1/2025) kemarin.
"Kemarin [kejaksaan ke rumah para terdakwa]. Dalam proses [eksekusi]. Sementara yang bersangkutan belum ada di kediamannya. Masih terus kita lakukan pencarian dan penelusuran," kata Agung saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2025).
Agung bilang hingga saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan para terdakwa tersebut. Kejari Sleman masih akan terus melakukan pencarian dan pengejaran.
"Belum termonitor [kabur ke luar kota atau tidak] yang pasti kita lakukan pelacakan kemana pun mereka berada," ucapnya.
"Sementara belum [melibatkan kepolisian]. Kita libatkan Tim Intelijen Kejaksaan," imbuhnya.
Dia memastikan tidak ada batasan waktu untuk proses eksekusi kelima terdakwa. Kendati demikian, Agung meminta para terdakwa untuk kooperatif dan bisa segera menyerahkan diri.
"Lebih baik kooperatif dan menyerahkan diri. Karena kemanapun mereka berada, cepat atau lambat pasti akan segera dilakukan penangkapan," singgung dia.
Banding Jaksa Dikabulkan
Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sleman terhadap lima terdakwa kasus politik uang pada Pilkada Sleman kemarin.
Diketahui jaksa melayangkan banding usai PN Sleman menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Putusan banding itu tertuang dalam Putusan No 150/Pid.Sus/2024/PT YK yang telah dibacakan oleh majelis hakim PT Yogyakarta pada 6 Januari 2024 kemarin. Adapun dalam persidangan itu, terdapat Hakim Ketua Eddy Risdianta, dan Hakim Anggota, H Sutanto dan Breka Budhi Prijanta.
Sedangkan untuk lima terdakwa dalam kasus tersebut yaitu Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman. Semua terdakwa merupakan warga Kapanewon Minggir, Sleman.
"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 715/Pid.Sus/2024/PN Smn tanggal 24 Desember 2024 sepanjang mengenai penjatuhan pidananya," bunyi dari salinan amar putusan hakim yang dikutip, Selasa (7/1/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Harapan Baru dari Perbukitan Menoreh, Petani Patihombo Mantap Kembangkan Kopi Arabika
-
Populasi Elang Jawa Terancam Punah, Habitat yang Berkurang Drastis Jadi Penyebab
-
Heboh Mbak Rara Pawang Hujan Ditegur Abdi Dalem Saat Labuhan Parangkusumo, Ini Respon Keraton Jogja
-
Cantik di Luar, Sunyi di Dalam: Tangisan Haru Pedagang Pasar Sentul Mengeluh Sepi Pembeli
-
Target PAD Pariwisata Bantul 2026: Realistis di Tengah Gempuran Gunungkidul dan Protes Retribusi