Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 09 Januari 2025 | 15:05 WIB
Sidang perdana kasus politik uang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (18/12/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Lima terdakwa perkara politik uang pada Pilkada Sleman kabur. Mereka melarikan diri sebelum sempat dieksekusi usai vonis banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto. Dia mengungkapkan Tim Kejari Sleman telah mencoba mendatangi rumah para terdakwa untuk dilakukan eksekusi penahanan.

Namun setelah dicek, kelima terdakwa itu justru sudah tidak berada di kediaman mereka. Eksekusi itu seharusnya dilakukan pada Rabu (8/1/2025) kemarin.

"Kemarin [kejaksaan ke rumah para terdakwa]. Dalam proses [eksekusi]. Sementara yang bersangkutan belum ada di kediamannya. Masih terus kita lakukan pencarian dan penelusuran," kata Agung saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga: Tak Ada Masa Percobaan usai Banding Jaksa Dikabulkan, Lima Terdakwa Politik Uang Sleman Divonis 3 Tahun Penjara

Agung bilang hingga saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan para terdakwa tersebut. Kejari Sleman masih akan terus melakukan pencarian dan pengejaran.

"Belum termonitor [kabur ke luar kota atau tidak] yang pasti kita lakukan pelacakan kemana pun mereka berada," ucapnya.

"Sementara belum [melibatkan kepolisian]. Kita libatkan Tim Intelijen Kejaksaan," imbuhnya.

Dia memastikan tidak ada batasan waktu untuk proses eksekusi kelima terdakwa. Kendati demikian, Agung meminta para terdakwa untuk kooperatif dan bisa segera menyerahkan diri.

"Lebih baik kooperatif dan menyerahkan diri. Karena kemanapun mereka berada, cepat atau lambat pasti akan segera dilakukan penangkapan," singgung dia.

Baca Juga: Prihatin Fenomena Politik Liberal di Tanah Air, Fahri Hamzah: Membuat Anak Bangsa Saling Diadu

Banding Jaksa Dikabulkan

Load More