SuaraJogja.id - Tiga dari lima terdakwa perkara politik uang pada Pilkada Sleman menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Diketahui para terdakwa sempat melarikan diri sebelum dieksekusi usai vonis banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.
"Tiga berhasil kita eksekusi, kurang dua," kata Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto, saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2025).
Tiga terdakwa yang menyerahkan diri itu adalah Suyatman, Sutriyono, dan Poniman. Mereka datang ke Kejari Sleman sekira pukul 13.30 WIB siang tadi.
"Ketiga terdakwa kooperatif datang ke kantor Kejaksaan Negeri Sleman. Meskipun kemarin yang bersangkutan tidak berada di tempat," katanya.
Saat ini ketiga terdakwa tersebut telah dieksekusi dengan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. Sementara untuk dua terdakwa lain yakni Gerardus Agung Sefrian dan Hari Sukaca masih dilakukan pencarian.
Diberitakan sebelumnya lima terdakwa perkara politik uang pada Pilkada Sleman kabur. Mereka melarikan diri sebelum sempat dieksekusi usai vonis banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.
Hal ini diketahui saat Tim Kejari Sleman mencoba mendatangi rumah para terdakwa untuk dilakukan eksekusi penahanan. Namun setelah dicek, kelima terdakwa itu justru sudah tidak berada di kediaman mereka. Eksekusi itu seharusnya dilakukan pada Rabu (8/1/2025) kemarin.
Dia memastikan tidak ada batasan waktu untuk proses eksekusi kelima terdakwa. Kendati demikian, Agung meminta para terdakwa untuk kooperatif dan bisa segera menyerahkan diri.
"Lebih baik kooperatif dan menyerahkan diri. Karena kemanapun mereka berada, cepat atau lambat pasti akan segera dilakukan penangkapan," kata dia.
Baca Juga: Renovasi Stadion Maguwoharjo Molor dari Jadwal, Ini Kata Danang Maharsa
Diketahui Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sleman terhadap lima terdakwa kasus politik uang pada Pilkada Sleman kemarin.
Diketahui jaksa melayangkan banding usai PN Sleman menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 715/Pid.Sus/2024/PN Smn tanggal 24 Desember 2024 sepanjang mengenai penjatuhan pidananya," bunyi dari salinan amar putusan hakim yang dikutip, Selasa (7/1/2025).
Melalui vonis banding ini, berarti ditetapkan bahwa tidak ada masa percobaan bagi kelima terdakwa politik uang itu. Kelima terdakwa kemudian harus menjalani masa tahanannya secara langsung. Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Dapatkan AC LG Terbaru di Promo 12.12 Harbolnas 2025
-
UII Siap Gratiskan Kuliah Mahasiswa Korban Bencana Sumatera, 54 Sudah Lapor Terdampak
-
Judol Bikin Nekat! Maling di Sleman Satroni 3 TKP dalam Satu Malam
-
Mau Liburan ke Bangkok? Ini Rekomendasi Maskapai yang Bisa Anda Gunakan!
-
Bersama dengan Penerima Manfaat di Bandung, BRI Jalankan Program Menanam Grow & Green