Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 15 Januari 2025 | 10:22 WIB
Peresmian dengan pembukaan segel dan pembubuhan Cap Tanda Tera (CTT) 2025 di Kabupaten Sleman. (Dokumentasi: Pemkab Sleman).

SuaraJogja.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman kembali membuka pelayanan tera/tera ulang di Tahun 2025. Hal ini sebagai salah satu upaya antisipasi agar tak kembali kecolongan oleh oknum nakal.

Peresmian dengan pembukaan segel dan pembubuhan Cap Tanda Tera (CTT) 2025 dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Mae Rusmi Suryaningsih serta didampingi Kepala Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II, M. Andriansyah pada Selasa (14/1/2025) kemarin.

Pembubuhan CTT 2025 merupakan penanda bahwa alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) yang ada di Sleman telah diuji sehingga dipastikan ketepatan ukurannya. Hal tersebut sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen. 

Pada kesempatan itu, Kepala Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II, M. Andriansyah mengatakan kegiatan pembubuhan CTT 2025 menjadi langkah yang tepat bagi pemerintah untuk meningkatkan layanan. Sekaligus menjamin hasil pengukuran, penakaran, dan penimbangan kepada masyarakat. 

Baca Juga: Dianggap Kurangi Jam Belajar Siswa, SD di Sleman Bakal Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

"Dengan peluncuran CTT 2025 ini, mudah-mudahan bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kemarin memang sempat kita temukan SPBU yang rupanya menambahkan alat tambahan pada unit pompanya," kata Andriansyah.

"Di satu sisi, ini perlu ditindaklanjuti tapi di satu sisi, pemerintah dan stakeholder terkait perlu meningkatkan layanan kepada masyarakat," imbuhnya.

Dia berharap Kabupaten Sleman dapat mewujudkan metrologi dan alat ukur yang baik. Sehingga tidak ada lagi hal-hal yang kemudian merugikan konsumen.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan bahwa pihaknya selama ini telah menjalankan kegiatan tera/tera ulang sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Mae menyebut, Disperindag Kabupaten Sleman melalui UPTD Pelayanan Metrologi Legal pada tahun 2024 telah melakukan pelayanan di sejumlah tempat. Mulai dari 32 pasar tradisional dengan 25 pasar Pemda dan 7 pasar desa, 10 pasar modern, 230 posyandu dengan 18 kalurahan pada lima kapanewon, 22 apotek, 4 SPBE, 51 SPBU, 23 Pertashop, 15 meter parkir dan 21 jembatan timbang.

Baca Juga: Strategi Pedagang Kantin di Sekolah Sleman Hadapi Program Makan Bergizi Gratis

"Kemudian penyuluhan dan sosialisasi juga kami diberikan kepada 350 orang dengan 250 pedagang pasar, dan 100 orang pelaku UMKM," kata Mae.

Load More