SuaraJogja.id - Ahli Aspek Geospasial Hukum Laut Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, I Made Andi Arsana, menilai ada tendensi cukup jelas untuk membuat laut menjadi daratan dalam kasus pemasangan pagar laut sepanjang 30 km di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Bahwa ini adalah usaha menjadikan laut menjadi daratan saya rasa itu cukup jelas tendensi ke situ cukup jelas," kata Made saat dihubungi wartawan, Selasa (21/1/2025).
Made tak menampik agak sulit melihat kasus ini tanpa mengaitkan dengan faktor-faktor lain yang ada. Namun berdasarkan rumor yang beredar, ada desa yang kemudian mengajukan perubahan luas wilayah.
Sehingga ditempuhlah jalan dengan reklamasi di daerah lautan tersebut. Jika kemudian perubahan itu disetujui maka status ruang laut itu akan berubah menjadi daratan.
"Sehingga dengan itu kemudian usaha untuk menjadikan daratan secara fisik dan beneran itu menjadi legal. Kalau kita kaitkan benang merahnya memang nampak usaha yang sedang terjadi adalah usaha untuk menjadikan lautan menjadi daratan," ujarnya.
"Saya kira itu cukup clear itu yang bisa kita lihat, tapi apa motivasinya kenapa itu saya tidak punya banyak pengetahuan tentang itu," imbuhnya.
Disampaikan Made, pihaknya sudah mencoba melakukan sejumlah analisis terkait pemasangan pagar laut itu. Termasuk menggunakan citra satelit dari waktu ke waktu.
Tampak dari pengamatan itu, pagar laut itu sudah ada pada Juni 2024 yang panjangnya sekitar 7 km. Namun ketika mundur ke belakang pada April 2023 pagar laut itu belum nampak.
"Juni 2024 memang ada 7 km, Juli ada tambahan 8 km ke arah barat, lalu setelah itu Agustus tambahan lagi 3 km, lalu September ada tambahan 7 km," ucapnya.
Baca Juga: Kantin Sekolah Gigit Jari saat Program Makan Bergizi Gratis Jalan, Pakar UGM: Momentum Naikkan Level
Analisis citra satelit kepada garis pantai yang dilakukan pun tak membenarkan pernyataan bahwa area laut itu sebelumnya merupakan daratan.
"Memang kami belum melakukan itu secara detail sampai tahun 40an tapi mungkin untuk tahun 2000an tengah awal itu yang sudah kita lihat ternyata kawasan itu tidak pernah menjadi daratan, memang selalu lautan dari dulu," tegasnya.
Menurut Made, pemasangan pagar laut itu juga tak tepat jika digunakan sebagai reklamasi alami. Walaupun memang prosedur reklamasi alami tersebut ada dan bisa diterapkan.
"Prosedur itu memang ada tapi terus terang untuk konteks ini saya tidak melihat itu. Saya agak tidak bisa melihat tujuan itu karena pagar laut ini pagar yang relatif jarang-jarang, jarak antara pagar itu kan jarang ya. Sehingga dia sepertinya juga tidak bisa menahan [sedimen]. Tentu ini perlu dikaji lagi," tandasnya.
"Tapi bahwa prosedur seperti itu ada untuk sedimentasi alami itu iya bisa kita benarkan bahwa memang ada prosedur itu tapi penggunaan bambu segala macem itu yang perlu kita teliti," imbuhnya.
Hal senada turut disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kemarin. Melalui temuan sertifikat bawah laut, dia bilang bahwa proses pemagaran tersebut memang bertujuan untuk mendangkal kedalaman laut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja