SuaraJogja.id - Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Kabupaten Gunungkidul menanggapi serius kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang siswa SMA terhadap rekan sekolahnya.
Kasus ini sempat mengundang perhatian publik setelah Pengadilan Negeri Wonosari memutuskan pelaku, LN (15), menjalani enam bulan rehabilitasi sosial pada Rabu (22/1/2025).
Plt Kepala Balai Dikmen Gunungkidul, Tukimin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan hak pendidikan korban, Mawar (15), tetap terpenuhi meski situasi sulit. Untuk sekolah, fokus mereka adalah pelayanan pendidikan agar hak anak dalam pendidikan tetap terlayani dengan baik.
"Permasalahan lainnya kami serahkan kepada pihak yang berwenang," ujar Tukimin dikutip, Kamis (23/1/2025).
Tukimin juga menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta serta unit perlindungan anak untuk memastikan penanganan kasus ini secara menyeluruh.
Berdasarkan laporan, lanjut dia, kepala sekolah sudah berkomunikasi dengan pihak terkait. Ke depan, pihaknya akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan hak pendidikan anak tetap berjalan.
"Yang utama adalah bagaimana pendidikan korban tetap terlayani tanpa gangguan. Kami juga mendukung adanya solusi terbaik agar tidak terjadi tekanan tambahan pada korban maupun siswa lainnya," kata Tukimin
Orang Tua Korban Kecewa dengan Putusan
Sementara itu, DW (41), orang tua korban, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim yang hanya memberikan hukuman rehabilitasi sosial kepada pelaku. Ia menyayangkan pelaku yang tetap diizinkan bersekolah di institusi yang sama dengan korban.
Baca Juga: Bupati Gunungkidul: Sebulan Tiga Guru Mengajukan Perceraian
"Tentu sebagai orang tua saya sangat kecewa. Apalagi pelaku masih bersekolah di sekolah yang sama dengan anak saya. Anaknya sempat depresi berat dan bahkan menolak kembali ke sekolah," ungkap DW sambil menyeka air mata.
DW bercerita, kejadian pencabulan yang dialami putrinya terjadi pada September 2024. Kasus ini ia laporkan ke pihak kepolisian karena menurutnya, tindakan pelaku telah merusak masa depan anaknya.
"Saya melaporkan kasus ini karena saya ingin pelaku mendapatkan hukuman maksimal. Tetapi, keputusan yang ada membuat kami tidak merasa lega sama sekali," lanjutnya.
Kasus ini membawa dampak besar bagi korban. Selain trauma psikis, Mawar kini enggan kembali bersekolah karena merasa tidak nyaman dan terancam dengan kehadiran pelaku. Bahkan, Mawar sempat harus dirawat di rumah sakit akibat kondisi mentalnya yang memburuk.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan hak anak, baik korban maupun pelaku. Balai Dikmen bersama instansi terkait berupaya menciptakan lingkungan yang aman bagi semua siswa.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Samsung di Bawah Rp 4 Juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Pegawai Kemenkeu Berkurang Hampir 1.000 Orang, Sri Mulyani: Dampak Digitalisasi!
-
Bos Garuda Blak-blakan Soal Dana Pembelian 50 Pesawat Boeing, Erick Thohir Disebut Setuju
-
Menko Airlangga Kumpulkan Para Pengusaha Usai Tarif Trump 19 Persen
-
Emiten Tekstil Indonesia Berguguran, Asia Pacific Fibers (POLY) Tutup Permanen Pabrik Karawang!
Terkini
-
Tambahan Dua Tersangka Perusakan Mobil Polisi di Godean, Total Empat Orang Ditahan Tak Saling Kenal
-
Kisah Ibu Okta di Tengah Lonjakan DBD Bantul: Antara Cemas Balita dan Pertanyaan Wolbachia
-
30 Tahun Jogja Pertahankan Gamelan: Lawan Deru Sound Horeg hingga Rawat Akar Budaya
-
Pengguna BRImo Tembus 42,7 Juta, Transaksi Makin Mudah dan Nyaman
-
Geger Jual Beli Seragam SMP di Sleman, Disdik Turun Tangan Usai Dilaporkan ke Ombudsman