SuaraJogja.id - Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Kabupaten Gunungkidul menanggapi serius kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang siswa SMA terhadap rekan sekolahnya.
Kasus ini sempat mengundang perhatian publik setelah Pengadilan Negeri Wonosari memutuskan pelaku, LN (15), menjalani enam bulan rehabilitasi sosial pada Rabu (22/1/2025).
Plt Kepala Balai Dikmen Gunungkidul, Tukimin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan hak pendidikan korban, Mawar (15), tetap terpenuhi meski situasi sulit. Untuk sekolah, fokus mereka adalah pelayanan pendidikan agar hak anak dalam pendidikan tetap terlayani dengan baik.
"Permasalahan lainnya kami serahkan kepada pihak yang berwenang," ujar Tukimin dikutip, Kamis (23/1/2025).
Tukimin juga menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta serta unit perlindungan anak untuk memastikan penanganan kasus ini secara menyeluruh.
Berdasarkan laporan, lanjut dia, kepala sekolah sudah berkomunikasi dengan pihak terkait. Ke depan, pihaknya akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan hak pendidikan anak tetap berjalan.
"Yang utama adalah bagaimana pendidikan korban tetap terlayani tanpa gangguan. Kami juga mendukung adanya solusi terbaik agar tidak terjadi tekanan tambahan pada korban maupun siswa lainnya," kata Tukimin
Orang Tua Korban Kecewa dengan Putusan
Sementara itu, DW (41), orang tua korban, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim yang hanya memberikan hukuman rehabilitasi sosial kepada pelaku. Ia menyayangkan pelaku yang tetap diizinkan bersekolah di institusi yang sama dengan korban.
Baca Juga: Bupati Gunungkidul: Sebulan Tiga Guru Mengajukan Perceraian
"Tentu sebagai orang tua saya sangat kecewa. Apalagi pelaku masih bersekolah di sekolah yang sama dengan anak saya. Anaknya sempat depresi berat dan bahkan menolak kembali ke sekolah," ungkap DW sambil menyeka air mata.
DW bercerita, kejadian pencabulan yang dialami putrinya terjadi pada September 2024. Kasus ini ia laporkan ke pihak kepolisian karena menurutnya, tindakan pelaku telah merusak masa depan anaknya.
"Saya melaporkan kasus ini karena saya ingin pelaku mendapatkan hukuman maksimal. Tetapi, keputusan yang ada membuat kami tidak merasa lega sama sekali," lanjutnya.
Kasus ini membawa dampak besar bagi korban. Selain trauma psikis, Mawar kini enggan kembali bersekolah karena merasa tidak nyaman dan terancam dengan kehadiran pelaku. Bahkan, Mawar sempat harus dirawat di rumah sakit akibat kondisi mentalnya yang memburuk.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan hak anak, baik korban maupun pelaku. Balai Dikmen bersama instansi terkait berupaya menciptakan lingkungan yang aman bagi semua siswa.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight
-
Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan
-
Perangi Scam dan Judi Online, BRI Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Lindungi Siswa dari Intimidasi, Disdikpora DIY Perketat Akses Pihak Ketiga ke Sekolah
-
Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis