SuaraJogja.id - Dw (41), seorang warga Kapanewon Wonosari, tak kuasa menahan air matanya saat menceritakan kondisi putrinya, Mawar (15), yang mengalami trauma mendalam akibat pencabulan yang dilakukan oleh teman sekolahnya, Ln (15).
Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa pelaku kembali bersekolah di tempat yang sama dengan korban setelah menjalani hukuman rehabilitasi sosial selama enam bulan.
"Saya melapor ke polisi karena meskipun pelaku masih anak, dia sudah merusak masa depan anak saya. Harapannya, dia mendapat hukuman yang maksimal," ujar Dw usai sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Rabu (22/1/2025).
Namun, harapan itu sirna setelah majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana berupa enam bulan rehabilitasi sosial untuk pelaku, sebagaimana tertuang dalam putusan nomor 4/Pidsus.Anak/2025.
"Tentu sebagai orang tua saya sangat kecewa. Apalagi pelaku masih sekolah di tempat yang sama dengan anak saya. Anak saya jadi trauma dan tidak mau masuk sekolah lagi," ujarnya sambil menyeka air mata.
Trauma Berat, Korban Depresi dan Harus Dirawat di IGD
Mawar mengalami trauma berat setelah mengetahui pelaku kembali ke sekolahnya. Kondisi psikisnya semakin memburuk hingga ia harus dirawat di IGD.
"Anak saya merasa syok, tidak aman, dan sangat tertekan. Sampai sekarang dia tidak mau kembali ke sekolah," tambah Dw dengan suara bergetar.
Penasihat hukum keluarga korban, Darma Tyas Utomo, menyayangkan keputusan hakim yang memberikan hukuman ringan kepada pelaku. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan terhadap korban sangat besar, baik secara fisik maupun psikis.
Baca Juga: Tragis, Gunungkidul Diguncang 3 Kasus Bunuh Diri dalam Sehari
Perbuatan pelaku ini menyebabkan korban kehilangan keceriaannya. Dia trauma, waktu belajar terganggu, dan keluarganya mengalami kerugian fisik, psikis, hingga materi.
"Sayangnya, kasus ini dianggap remeh oleh pihak terkait," terang Darma.
Ia juga mengkritik pihak sekolah yang tidak memberikan pendampingan kepada korban sejak awal kejadian hingga proses hukum selesai. Dia menilai seharusnya sekolah bisa memberikan perlindungan dan menjadi tempat aman bagi korban. Tapi, kenyataanya sekolah tidak melakukan apa-apa.
Darma berharap pihak kejaksaan mengajukan banding atas putusan tersebut. Hakim dan jaksa yang juga perempuan seharusnya bisa membayangkan bagaimana jika kejadian ini menimpa anak mereka sendiri.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Trauma yang dialami Mawar menunjukkan pentingnya langkah nyata untuk mendukung pemulihan korban, termasuk memastikan keadilan ditegakkan secara tegas.
"Kami berharap ada perhatian lebih terhadap kasus ini agar tidak ada lagi anak yang kehilangan masa depan akibat kasus serupa," pungkas Darma.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
-
5 Rekomendasi HP 5G Samsung di Bawah Rp 4 Juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
7 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Polisi di Operasi Patuh Progo 2025! Jangan Sampai Kena
-
Mutasi Pejabat Sleman: Bupati Harda Ancam Rotasi Cepat Jika Kinerja Jeblok
-
Dulu Aman dari Kekeringan, Kini Srandakan Bantul Krisis Air: Apa yang Terjadi dengan Sungai Progo?
-
Rahasia Jogja Kurangi Sampah Hingga 70 Persen: Insentif Penggerobak jadi Kunci
-
Tambahan Dua Tersangka Perusakan Mobil Polisi di Godean, Total Empat Orang Ditahan Tak Saling Kenal