SuaraJogja.id - Dw (41), seorang warga Kapanewon Wonosari, tak kuasa menahan air matanya saat menceritakan kondisi putrinya, Mawar (15), yang mengalami trauma mendalam akibat pencabulan yang dilakukan oleh teman sekolahnya, Ln (15).
Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa pelaku kembali bersekolah di tempat yang sama dengan korban setelah menjalani hukuman rehabilitasi sosial selama enam bulan.
"Saya melapor ke polisi karena meskipun pelaku masih anak, dia sudah merusak masa depan anak saya. Harapannya, dia mendapat hukuman yang maksimal," ujar Dw usai sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Rabu (22/1/2025).
Namun, harapan itu sirna setelah majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana berupa enam bulan rehabilitasi sosial untuk pelaku, sebagaimana tertuang dalam putusan nomor 4/Pidsus.Anak/2025.
"Tentu sebagai orang tua saya sangat kecewa. Apalagi pelaku masih sekolah di tempat yang sama dengan anak saya. Anak saya jadi trauma dan tidak mau masuk sekolah lagi," ujarnya sambil menyeka air mata.
Trauma Berat, Korban Depresi dan Harus Dirawat di IGD
Mawar mengalami trauma berat setelah mengetahui pelaku kembali ke sekolahnya. Kondisi psikisnya semakin memburuk hingga ia harus dirawat di IGD.
"Anak saya merasa syok, tidak aman, dan sangat tertekan. Sampai sekarang dia tidak mau kembali ke sekolah," tambah Dw dengan suara bergetar.
Penasihat hukum keluarga korban, Darma Tyas Utomo, menyayangkan keputusan hakim yang memberikan hukuman ringan kepada pelaku. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan terhadap korban sangat besar, baik secara fisik maupun psikis.
Baca Juga: Tragis, Gunungkidul Diguncang 3 Kasus Bunuh Diri dalam Sehari
Perbuatan pelaku ini menyebabkan korban kehilangan keceriaannya. Dia trauma, waktu belajar terganggu, dan keluarganya mengalami kerugian fisik, psikis, hingga materi.
"Sayangnya, kasus ini dianggap remeh oleh pihak terkait," terang Darma.
Ia juga mengkritik pihak sekolah yang tidak memberikan pendampingan kepada korban sejak awal kejadian hingga proses hukum selesai. Dia menilai seharusnya sekolah bisa memberikan perlindungan dan menjadi tempat aman bagi korban. Tapi, kenyataanya sekolah tidak melakukan apa-apa.
Darma berharap pihak kejaksaan mengajukan banding atas putusan tersebut. Hakim dan jaksa yang juga perempuan seharusnya bisa membayangkan bagaimana jika kejadian ini menimpa anak mereka sendiri.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Trauma yang dialami Mawar menunjukkan pentingnya langkah nyata untuk mendukung pemulihan korban, termasuk memastikan keadilan ditegakkan secara tegas.
"Kami berharap ada perhatian lebih terhadap kasus ini agar tidak ada lagi anak yang kehilangan masa depan akibat kasus serupa," pungkas Darma.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight
-
Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan
-
Perangi Scam dan Judi Online, BRI Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Lindungi Siswa dari Intimidasi, Disdikpora DIY Perketat Akses Pihak Ketiga ke Sekolah
-
Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis