SuaraJogja.id - Kasus penipuan dan penggelapan kembali mencuat di Bantul setelah seorang penyewa menggadaikan 20 unit sepeda motor milik Rental EPRO yang beralamat di Dusun Nitipuran No. 219 RT. 07, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyatakan bahwa kasus ini tengah diproses berdasarkan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan. Pelaku kini sudah berada di Mapolsek Kasihan untuk menjalani pemeriksaan.
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 26 Juli 2024, ketika pelaku, S (42), warga Jomegatan, Ngestiharjo, menyewa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan biaya Rp90.000 per hari dari rental milik Ignatius Donny Kristantio Aji (30). Setelahnya, Santoso rutin menyewa motor tambahan hingga total 20 unit sepeda motor jenis Honda Beat, Vario, dan Scoopy dengan biaya sewa harian bervariasi antara Rp90.000 hingga Rp100.000 per hari.
“Selama beberapa bulan, pelaku membayar biaya sewa dengan tertib, mencapai Rp1.900.000 per hari,"ujar dia.
Namun, mulai Kamis (23/1/2025) pembayaran macet. Saat dihubungi, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pihak lain dengan nominal yang beragam.
Merasa dirugikan, pemilik rental melaporkan kasus ini ke Polsek Kasihan. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp400 juta. Pihak kepolisian telah melakukan langkah hukum, dan pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Kasihan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tak hanya satu orang, ternyata korban cukup banyak. Sementara itu, laporan sebagian korban sudah diterima di Polres Bantul untuk penanganan lebih lanjut. Saat ini, penyelidikan terus dilakukan guna menelusuri keberadaan kendaraan yang digadaikan dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi pemilik usaha rental untuk lebih selektif dalam menyewakan kendaraan, mengingat modus semacam ini cukup sering terjadi,” tambah AKP I Nengah Jeffry.
Kontributor : Julianto
Baca Juga: Tren Baru Sepeda Motor, Desain Retro & Klasik Makin Cantik
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dukung Transformasi Hijau, 39 Aparatur OIKN Tuntaskan Pelatihan Khusus Smart Forest City di UGM
-
Panas! Hakim Bakal Konfrontasi Harda Kiswaya dan Saksi-saksi Lain di Sidang Dana Hibah Pariwisata
-
Harda Kiswaya Bantah Bertemu Raudi Akmal Terkait Dana Hibah Pariwisata
-
Jalan Kaki, Sepeda, atau Lari 10 KM: Cara Baru ASN Jogja Ngantor Imbas Kebijakan Bebas Kendaraan
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata