SuaraJogja.id - Pada bulan Ramadan tahun ini, pemerintah menetapkan kebijakan libur sekolah selama seminggu di awal puasa. Selain itu, pemerintah juga mendorong sekolah untuk menyelenggarakan berbagai program keagamaan, seperti pesantren kilat, guna meningkatkan pemahaman agama siswa.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo telah menerima surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan 2025. Sosialisasi kebijakan ini juga telah dilakukan ke berbagai sekolah untuk memastikan persiapan berjalan dengan baik.
Kepala Disdikpora Kulon Progo, Nur Wahyudi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini tidak terlalu berbeda dari tahun sebelumnya.
"Siswa akan libur pada minggu pertama Ramadan, kemudian kembali mengikuti pembelajaran seperti biasa, termasuk kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat," jelasnya seperti dikutip dari Harianjogja.com, Selasa (28/1/2025).
Jam belajar selama Ramadan juga akan mengalami pengurangan. Wahyudi berharap, dengan adanya waktu belajar mandiri di rumah, peran serta pengawasan orang tua menjadi lebih aktif.
"Pengawasan ini penting agar siswa tetap fokus belajar dan terhindar dari perilaku negatif selama Ramadan," tambahnya.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) No. 2/2025 tentang Pembelajaran Selama Ramadan, jadwal libur sekolah telah ditentukan pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025. Meski sekolah diliburkan, kegiatan belajar tetap diharapkan berlangsung dalam lingkup keluarga, tempat ibadah, atau komunitas masyarakat.
Sementara itu, pembelajaran tatap muka di sekolah akan kembali dimulai pada 6 - 25 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara kegiatan keagamaan dan pembelajaran akademik selama Ramadan.
Baca Juga: Antisipasi Penularan PMK, Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Tutup Pasar Hewan Terpadu Pengasih
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
-
Kongres 3 Organisasi Kedokteran, Satukan Visi Hadapi Tantangan Penyakit Pencernaan dan Hati
-
GEMPAR Dorong Pasar Kebonagung Berkembang sebagai Destinasi Wisata Kuliner
-
Menjangkau yang Terpencil, Mantri BRI Layani Toraja Utara
-
GEMPAR di Pasar Kebonagung Sukses Digelar, Gamelan hingga Tarian Meriahkan Suasana