SuaraJogja.id - Pada bulan Ramadan tahun ini, pemerintah menetapkan kebijakan libur sekolah selama seminggu di awal puasa. Selain itu, pemerintah juga mendorong sekolah untuk menyelenggarakan berbagai program keagamaan, seperti pesantren kilat, guna meningkatkan pemahaman agama siswa.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo telah menerima surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan 2025. Sosialisasi kebijakan ini juga telah dilakukan ke berbagai sekolah untuk memastikan persiapan berjalan dengan baik.
Kepala Disdikpora Kulon Progo, Nur Wahyudi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini tidak terlalu berbeda dari tahun sebelumnya.
"Siswa akan libur pada minggu pertama Ramadan, kemudian kembali mengikuti pembelajaran seperti biasa, termasuk kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat," jelasnya seperti dikutip dari Harianjogja.com, Selasa (28/1/2025).
Jam belajar selama Ramadan juga akan mengalami pengurangan. Wahyudi berharap, dengan adanya waktu belajar mandiri di rumah, peran serta pengawasan orang tua menjadi lebih aktif.
"Pengawasan ini penting agar siswa tetap fokus belajar dan terhindar dari perilaku negatif selama Ramadan," tambahnya.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) No. 2/2025 tentang Pembelajaran Selama Ramadan, jadwal libur sekolah telah ditentukan pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025. Meski sekolah diliburkan, kegiatan belajar tetap diharapkan berlangsung dalam lingkup keluarga, tempat ibadah, atau komunitas masyarakat.
Sementara itu, pembelajaran tatap muka di sekolah akan kembali dimulai pada 6 - 25 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara kegiatan keagamaan dan pembelajaran akademik selama Ramadan.
Baca Juga: Antisipasi Penularan PMK, Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Tutup Pasar Hewan Terpadu Pengasih
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat
-
Tekanan Ekonomi Meningkat, Pemkot Yogyakarta Didorong Luncurkan KUR Daerah Bunga Hingga Nol Persen
-
Duh! Gara-gara Nilai Rupiah Anjlok, Target Pembangunan Infrastruktur DIY Terancam Meleset