Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:33 WIB
Stasiun Yogyakarta yang status kepemilikannya sempat digugat Keraton Yogyakarta. [Kontributor Suarajogja.id/Putu]

Komunikasi itu bertujuan untuk penghapusbukuan atau pembatasan status aset Kraton Yogyakarta yang diklaim milik PT KAI.

Dengan selesainya sengketa tersebut dan penghapusbukuan berdasarkan putusan pengadilan, seluruh aset PT KAI yang dibangun di atas objek perkara akan tercatat sebagai Hak Guna Bangunan (HGB).

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Tanah Kasultanan Berstatus HGB, Sri Sultan HB X Angkat Bicara Soal Gugatan ke PT KAI

Load More