Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 15 November 2024 | 13:21 WIB
Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan HB X angkat bicara terkait gugatan ke PT KAI di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (15/11/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan HB X akhirnya angkat bicara terkait gugatan Keraton Yogyakarta terhadap PT KAI dalam kasus klaim kepemilikan lahan Kasultanan.

Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (15/11/2024) mengungkapkan, gugatan yang dilakukan Keraton Yogyakarta tersebut sebenarnya fokus pada kepastian hukum dan pengembalian hak atas tanah Kasultanan di Stasiun Yogyakarta. Apalagi status tanah tersebut merupakan Hak Guna Bangunan (HGB).

"[Lahan Stasiun Yogyakarta] itu kan aset yang dipisahkan dari negara, BUMN, kan gitu. Jadi, kita sepakat bahwa PT KAI [sebagai BUMN] tidak bisa mengklaim kepemilikan tanah itu tanpa putusan pengadilan," paparnya.

Menurut Sultan, PT KAI hanya memiliki status HGB atas tanah di kawasan stasiun tersebut alih-alih hak kepemilikan. Karenanya tuntutan dilakukan Keraton untuk memperjelas posisi hukum atas tanah Kasultanan yang selama ini diklaim oleh PT KAI sebagai bagian dari aktiva tetap mereka.

Baca Juga: Polda DIY Amankan Ribuan Botol Miras, Toko Tak Punya Izin Dipasangi Police Line

Alasan itulah yang juga membuat Keraton hanya meminta ganti rugi gugatan sebesar Rp 1.000 kepada PT KAI alih-alih dengan nilai yang besar. Dengan demikian PT KAI tidak lagi bisa mengklaim kepemilikan tanah Kasultanan.

"Jadi nanti PT KAI punya aset HGB di atas sultan ground, udah itu aja. [Klaim tanah kasultanan] harus dibatalkan lewat pengadilan, makanya [ganti rugi] hanya seribu rupiah," ungkapnya.

Sultan menambahkan, Keraton sebenarnya sudah melakukan dialog dengan PT KAI, BUMN, Kementerian Keuangan dan lainnya. Namun pihak-pihak tersebut tidak bisa membatalkan kepemilikan aset PT KAI atas tanah Kasultanan tanpa melalui gugatan di pengadilan.

Pihak-pihak terkait pun sebenarnya sudah sepakat adanya pengembalian aset tanah Kasultanan tersebut. Hal itulah yang juga jadi alasan munculnya gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI.

"Prosesnya kan dinyatakan itu bukan tanah negara tapi BUMN, karena sudah dipisah [bukan aset negara tapi BUMN] ya saya minta [untuk] dikembalikan [ke keraton]," paparnya.

Baca Juga: Tenggat Seminggu, Sri Sultan HB X Tuntut Kabupaten dan Kota Tertibkan Miras di DIY

Meski ada gugatan di pengadilan, Sultan memastikan lahan Sultan Ground di Stasiun Yogyakarta tetap dimanfaatkan PT KAI. Hanya status tanah yang diubah dari milik PT KAI menjadi milik Keraton Yogyakarta.

"Status tanahnya yang diubah, bukan aset BUMN. Luasnya nggak penting, yang penting [tertib] administrasinya aja. Tidak ada perubahan apa-apa," tandasnya.

Gugatan resmi ini diajukan GKR Condrokirono melalui kuasa hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto, pada 22 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan nomor dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN YK. Dalam tuntutannya, Keraton meminta agar PT KAI dan Kementerian BUMN mencabut pencatatan atas tanah seluas 297.192 meter persegi yang terletak di area Stasiun Yogyakarta. 

Tanah tersebut merupakan bagian dari tanah kasultanan yang tidak boleh dicatatkan atas nama pihak lain tanpa persetujuan resmi. Selain meminta penghapusan pencatatan kepemilikan tanah, penggugat juga mengharapkan agar PT KAI dan Kementerian BUMN tunduk pada Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan serta Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More