SuaraJogja.id - Gugatan Keraton Yogyakarta terhadap PT KAI terus berlanjut. Pemeriksaan pihak-pihak tergugat mulai dilakukan. Sebut saja pihak tergugat I PT KAI dan Kementerian BUMN serta pihak tergugat II yakni Kantor Badan Pertanahan Jogja, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perhubungan.
"Ini masih proses pemeriksaan identitas para tergugat," ujar Kuasa Hukum Kasultanan Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto di PN Yogyakarta, Kamis (14/11/2024).
Markus mengungkapkan, Kasultanan Yogyakarta menegaskan gugatan mereka terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) di PN Yogyakarta bukan menghentikan operasional Stasiun Yogyakarta. Namun Keraton hanya meminta PT KAI melakukan tertib administrasi atas lima bidang tanah yang telah bersertifikat atas nama Kesultanan.
Obyek gugatan mencakup lima bidang tanah di kawasan Stasiun Yogyakarta, termasuk gedung stasiun yang masih aktif beroperasi. Selain itu beberapa bangunan lain seperti gedung Samsat. Namun Keraton tidak akan mengganggu operasional di area tersebut.
Baca Juga: Bong Suwung Rata Tanah, 400 Petugas Terjun Sterilisasi Emplasemen Stasiun Yogyakarta
"Ini perkara sederhana. Kesultanan hanya minta tertib administrasi saja karena Stasiun Tugu [Yogyakarta] masuk dalam sertifikat Kesultanan Yogyakarta. Kami menggugat hanya untuk simpel kok, PT KAI tertib administrasi, ya [lahan] tidak dicatatkan sebagai aktiva tetap mereka, tapi itu masuk sebagai aset kesultanan," jelasnya.
Nilai gugatan yang hanya Rp 1.000, lanjut Markus juga memiliki makna filosofis. Dalam bahasa Jawa, Sewu (seribu-red) merupakan simbol permisi dan penghormatan. Hal ini menegaskan gugatan tersebut bukan untuk mencari keuntungan material.
"Keraton masih memikirkan kepentingan masyarakat Yogyakarta. Makanya kita tidak menggugat material yang besar, hanya seribu rupiah untuk mengingatkan mereka saja," tandasnya.
Setelah pemeriksaan identitas selesai, lanjut Markus nantinya persidangan akan memasuki tahap mediasi sebelum pembahasan pokok perkara. Gugatan ini sendiri telah diajukan sejak 22 Oktober 2024 lalu dengan nomor dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN YK.
"[Gugatan ke PT KAI] sekedar mengingatkan mereka saja. Kami minta mereka juga tunduk dan patuh untuk mengakui aset Kesultanan dan memasukkan [lahan stasiun] sebagai aset Kesultanan," imbuhnya.
Baca Juga: Tenggat Waktu Sterilisasi Selesai, Warga Bong Suwung Sepakat Digusur
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!
-
Solo-Jogja Makin Lancar: Tol Klaten-Prambanan Beroperasi Penuh, Ini yang Perlu Anda Siapkan