SuaraJogja.id - Gugatan Keraton Yogyakarta terhadap PT KAI terus berlanjut. Pemeriksaan pihak-pihak tergugat mulai dilakukan. Sebut saja pihak tergugat I PT KAI dan Kementerian BUMN serta pihak tergugat II yakni Kantor Badan Pertanahan Jogja, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perhubungan.
"Ini masih proses pemeriksaan identitas para tergugat," ujar Kuasa Hukum Kasultanan Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto di PN Yogyakarta, Kamis (14/11/2024).
Markus mengungkapkan, Kasultanan Yogyakarta menegaskan gugatan mereka terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) di PN Yogyakarta bukan menghentikan operasional Stasiun Yogyakarta. Namun Keraton hanya meminta PT KAI melakukan tertib administrasi atas lima bidang tanah yang telah bersertifikat atas nama Kesultanan.
Obyek gugatan mencakup lima bidang tanah di kawasan Stasiun Yogyakarta, termasuk gedung stasiun yang masih aktif beroperasi. Selain itu beberapa bangunan lain seperti gedung Samsat. Namun Keraton tidak akan mengganggu operasional di area tersebut.
Baca Juga: Bong Suwung Rata Tanah, 400 Petugas Terjun Sterilisasi Emplasemen Stasiun Yogyakarta
"Ini perkara sederhana. Kesultanan hanya minta tertib administrasi saja karena Stasiun Tugu [Yogyakarta] masuk dalam sertifikat Kesultanan Yogyakarta. Kami menggugat hanya untuk simpel kok, PT KAI tertib administrasi, ya [lahan] tidak dicatatkan sebagai aktiva tetap mereka, tapi itu masuk sebagai aset kesultanan," jelasnya.
Nilai gugatan yang hanya Rp 1.000, lanjut Markus juga memiliki makna filosofis. Dalam bahasa Jawa, Sewu (seribu-red) merupakan simbol permisi dan penghormatan. Hal ini menegaskan gugatan tersebut bukan untuk mencari keuntungan material.
"Keraton masih memikirkan kepentingan masyarakat Yogyakarta. Makanya kita tidak menggugat material yang besar, hanya seribu rupiah untuk mengingatkan mereka saja," tandasnya.
Setelah pemeriksaan identitas selesai, lanjut Markus nantinya persidangan akan memasuki tahap mediasi sebelum pembahasan pokok perkara. Gugatan ini sendiri telah diajukan sejak 22 Oktober 2024 lalu dengan nomor dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN YK.
"[Gugatan ke PT KAI] sekedar mengingatkan mereka saja. Kami minta mereka juga tunduk dan patuh untuk mengakui aset Kesultanan dan memasukkan [lahan stasiun] sebagai aset Kesultanan," imbuhnya.
Baca Juga: Tenggat Waktu Sterilisasi Selesai, Warga Bong Suwung Sepakat Digusur
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi
-
Thrifting Aman Tanpa Gatal, Ini Tips Jitu Dokter UGM untuk Hindari Penyakit Kulit dari Baju Bekas
-
Ditutup Kain Hitam hingga Berujung Dibongkar, Reklame Ilegal Disikat Wali Kota Jogja