Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 27 September 2024 | 16:27 WIB
Warga Bong Suwung mulai membongkar rumah mereka usai menerima kompensasi dari PT KAI, Jumat (27/9/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Tenggat waktu warga Bong Suwung untuk menerima kesepakatan kompensasi yang diberikan PT KAI ditutup Jumat (27/9/2024) sore ini. PT KAI bersikukuh tak menambah besaran kompensasi yang diberikan warga yang tinggal di kawasan yang akan disterilisasi tersebut.

Sekitar 75 Kepala Keluarga pun akhirnya sepakat menerima besaran kompensasi untuk pindah dari kawasan emplacement atau kompleks jalur rel Kereta Api (KA) tersebut. Mereka mulai memindahkan barang-barang dari rumah yang mereka tempati selama berpuluh-puluh tahun lamanya tersebut.

"Sampai saat ini kondusif dan [warga bong suwung] sudah datang ke kami, menyatakan setuju untuk menerima uang bantu ganti bongkar dan angkut," papar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro di Yogyakarta, Jumat (27/9/2024).

Menurut Kris, sesuai kesepatan PT KAI dan warga Bong Suwung, warga mendapatkan kompensasi sebesar Rp 200 ribu per meter persegi untuk bangunan semi permanen. Sedangkan untuk bangunan yang permanen mendapatkan kompensasi sebesar Rp 250 ribu per meter persegi. Warga yang tinggal di lahan Kasultanan atau Sultan Ground yang dikelola PT KAI tersebut masih mendapatkan tambahan uang pengganti angkutan sebesar Rp 500 ribu.

Baca Juga: Bukan Situs, Arca Ganesha di Sleman Temuan Lepas, Warga Bisa Lanjutkan Bangun Rumah

Meski tenggat waktu persetujuan kompensasi sudah ditutup, warga masih diberi kesempatan memindahkan barang-barang milik mereka secara mandiri. PT KAI belum memberikan batas waktu berapa lama warga membongkar rumah-rumah mereka.

"Mereka sanggup bongkar mandiri, kami  berikan waktu. [Batas waktu pembongkaran] dari kami belum ada, tunggu progres dari warga, karena sudah menyatakan kesanggupannya," jelasnya.

Kris menambahkan, pasca warga menerima besaran kompensasi, PT KAI akan segera melakukan pelunasan. Namun PT KAI akan melakukan pembayaran setelah warga melakukan pembongkaran.

"Kami juga menunggu mereka menandatangani berita acara," jelasnya.

Sementara Ketua Paguyuban Bong Suwung, Joko Nugroho, mengungkapkan warga akhirnya memamg menerima keputusan PT KAI. Meski mereka akhirnya kehilangan mata pencaharian dan tempat tinggal meski sebenarnya tak memiliki surat yang absah untuk tinggal di Bong Suwung.

Baca Juga: PSIM Yogyakarta Optimistis di Putaran Kedua Liga 2, Lini Tengah jadi Alasan Tim Bisa Sapu Bersih Kemenangan

"Ketika dikosongkan, warga kami kebanyakan belum punya tempat tinggal," ujarnya.

Joko menambahkan, dari 75 KK yang pindah, masing-masing keluarga ada yang berjumlah 2 hingga 4 orang. Warga mulai bongkar-bongkar rumah dan pindah dari kawasan tersebut.

Pembayaran kompensasi yang diberikan warga diketahui warga akan diberikan dalam dua tahap. Yang pertama saat mereka sudah tandatangan berita acara dan sisanya saat sudah dibongkar seluruhnya.

"Jadi rabu nanti sudah clear semua seperti yang diputuskan KAI. Untuk pembayaran kedua besok selasa depan," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More