Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 24 September 2024 | 19:06 WIB
Puluhan warga Bong Suwung berunjukrasa di Kantor PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Selasa (24/9/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Tak juga mendapatkan kepastian, puluhan warga Bong Suwung akhirnya menggeruduk Kantor PT KAI Daop 6 Yogyakarta di Lempuyangan, Yogyakarta, Selasa (24/9/2024). Menolak sterilisasi Bong Suwung dalam waktu dekat, warga menuntut ada kenaikan kompensasi bila mereka digusur dari kawasan Stasiun Yogyakarta tersebut. 

Sejatinya PT KAI dalam audiensi bersama perwakilan warga berencana memberikan kompensasi sebesar Rp 200 ribu per meter persegi untuk bangunan semi permanen. Sedangkan untuk bangunan yang permanen mendapatkan kompensasi sebesar Rp 250 ribu per meter persegi. Mereka masih ditambah uang pengganti angkutan sebesar Rp 500 ribu.

Namun warga menuntut kompensasi jauh lebih besar dari hitungan PT KAI. Warga yang memiliki warung menuntut adanya kompensasi sebesar Rp 30 juta per orang dan warga penghuni di kawasan tersebut sebesar Rp 20 juta per orang.

"Kami juga menghitung bahwa kebutuhan untuk mendirikan warung kembali selama setahun adalah sekitar Rp 30 juta per orang, dan untuk yang lainnya adalah sekitar Rp 20 juta per orang. Namun, semua ini ditolak [PT KAI]," papar kuasa hukum Aliansi Warga Bong Suwung, Restu Baskoro di sela aksi.

Baca Juga: Sowan ke Sultan, Menhub Budi Karya Akan Ubah Fasad Stasiun Yogyakarta dan Lempuyangan

Restu menyebutkan, Warga Bong Suwung juga menolak sterilisasi dalam waktu dekat. Warga mengklaim, penundaan harus dilakukan karena ada surat dari DPRD Kota Yogyakarta dan Ombudsman RI (ORI) DIY karena ada indikasi maladministrasi. 

Warga Bong Suwung seharusnya berhak mendapatkan jaminan atas kehidupannya. Namun, sampai sekarang, negara dan korporasi tidak menunjukkan tanggung jawab sosial yang nyata. Jika ini terus dibiarkan, nasib warga Bong Suwung akan terabaikan. Mereka sudah tidak memiliki tempat tinggal, padahal telah bekerja di sana selama puluhan tahun.

"Jangan salahkan jika di masa depan muncul banyak masalah sosial seperti kriminalitas, karena warga kehilangan tempat tinggal dan pekerjaan. Jangan salahkan jika mereka menduduki kantor-kantor pemerintahan," ungkapnya.

Restu menambahkan, tuntutan warga Bong Suwung sebenarnya sangat sederhana. Mereka hanya meminta tambahan kompensasi alih-alih biaya bongkar bangunan. 

Sebab saat ini ada 164 jiwa warga yang tinggal di kawasan emplacement atau kompleks jalur rel Kereta Api (KA) untuk menyimpan, menyortir dan bongkar muat di Stasiun Yogyakarta tersebut. Bahkan dengan tambahan jumlah pekerja, maka ada sekitar 226 jiwa yang bergantung hidupnya.

Baca Juga: Jadi Masinis Gadungan untuk Bahagiakan Ibunya, Pemuda Asal Blitar Curi HP karena Kehabisan Ongkos di Lempuyangan

"Tidak ada kompensasi untuk pindah ke tempat lain atau untuk membuka usaha kembali," ujarnya.

Meski tak ada kesepakatan, warga harus memberikan keputusan untuk disterilisasi dari Tanah Kasultanan atau Sultan Ground tersebut maksimal Jumat (26/9/2024) pukul 15.00 WIB. Eksekusi belum akan dilakukan pasca keputusan tersebut.

Karenanya warga Bong Suwung pun mencoba meminta solusi pada Pemkot Yogyakarta. Sebab penawaran opsi pemagaran untuk mencegah orang berkeliaran di sepanjang rel juga ditolak oleh KAI.

"Kami diberi waktu hingga Jumat untuk memberikan jawaban, meskipun eksekusi penggusuran belum pasti kapan akan dilakukan. Eksekusi harus menunggu surat dari pemerintah. Setelah ini kami menuju ke Wali Kota. Mengenai sterilisasi, menurut KAI itu adalah hak mereka karena masuk dalam kawasan KAI. Namun, kami tidak tahu untuk kepentingan apa sterilisasi itu dilakukan. Tidak ada kejelasan apakah untuk pengembangan atau hal lain," imbuhnya.

Warga Diberi Tenggat Waktu Jumat Sore

PT KAI memastikan sterilisasi kawasan Bong Suwung jalan terus. Salah satu BUMN tersebut bahkan memberikan tenggat waktu Jumat (27/9/2024) besok bagi warga untuk memutuskan besaran kompensasi yang akan diberikan pada mereka.

"Kami sudah melayangkan Surat Peringatan ketiga pada 20 September 2024 kemarin dan berlaku tujuh hari ke depan. Kita masih memberikan batas waktu hingga Jumat (27/9/2024) jam 15.00 WIB bagi yang sepakat menerima kompensasi uang biaya bantu bongkar dan bantu angkut," papar Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro usai audensi dengan puluhan warga yang berunjukrasa di Kantor KAI Daop 6 Yogyakarta, Selasa (24/9/2024).

Menurut Kris, penolakan dari puluhan warga yang tinggal di kawasan tersebut untuk meminta kompensasi dengan jumlah yang cukup besar tidak beralasan. Warga menuntut adanya kompensasi sebesar Rp 20 juta - Rp 30 juta per orang untuk pindah dari Bong Suwung meski tidak memiliki surat resmi saat tinggal di kawasan Emplacement Stasiun Yogyakarta tersebut.

Sementara PT KAI hanya menyanggupi sebesar Rp 200 ribu per meter persegi untuk bangunan semi permanen dan Rp 250 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen yang akan dibongkar. PT KAI juga memberikan tambahan Rp 500 ribu untuk angkutan.

"Kalau diminta sampai 20 atau 30 juta ya tidak mungkin bisa. Kami perusahaan negara yang memiliki tanggungjawab sesuai aturan keuangan yang ada, kita juga diperiksa KPK dan BPK [untuk pertanggungjawaban keuangan]," ungkapnya.

Kris menambahkan, sterilisasi kawasan Bong Suwung bukan tanpa alasan. PT KAI yang sudah mendapatkan palilah atau ijin dari Pemda DIY dan Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah di lahan Bong Suwung seluas 2800 meter persegi akan mengembalikan fungsi emplasemen tersebut untuk kegiatan operasional kereta api.

Sebab kawasan tersebut harus steril dari aktivitas manusia maupun bangunan liar. Bila dilanggar bisa membahayakan keselamatan para penumpang Kereta Api (KA) di jalur KA tersebut.

Area emplasemen yang merupakan lahan di stasiun Yogyakarta dibatasi sinyal masuk dari kedua arah. Di situ terdapat sejumlah jalur kereta api, wesel perpindahan rel dan alat pendukung operasional.

"Bong Suwung itu kawasan emplacement, ada jalur KA yang harus steril, tidak boleh ada hunian disitu. Sterilisasi itu bisa untuk digunakan untuk kebutuhan operasional kereta api karena batas emplacement masih merupakan ruang manfaat jalan yang disitu bisa ditempatkan peralatan untuk mendukung operasional KAI. Ada wesel untuk memindahkan jalur, tidal boleh kotor sekalipun, apalagi ada lalu lalang penduduk," ungkapnya.

Kris menyebutkan, pasca ada kesepakatan pada Jumat  (27/9/2024), proses sterilisasi akan mulai dilakukan. Diharapkan warga bisa menerima dengan baik kompensasi yang diberikan karena mereka sebenarnya tidak memiliki hak untuk mendirikan bangunan di kawasan Bong Suwung.

Apalagi saat ini diklaim hampir 50 persen warga yang menyetujui proses sterilisasi tersebut. Mereka juga menerima kompensasi yang diberikan.

"Ada hampir 50 persen warga sudah setuju untuk ditertibkan dan menerima sejumlah uang yang ditetapkan dan sudah mengisi surat pernyataan. Batas waktu kompensasi sampai jumat sore besok, diterima atau tidak," paparnya.

Kris menambahkan, sosialisasi proses sterilisasi Bong Suwung kepada warga sekitar sebenarnya sudah dilakukan sejak lama pada 2010. Namun karena pergantian kepemimpinan di PT KAI, maka perijinan atau palilah baru turun tahun ini.

"Mungkin terkendala itu, maka surat palilah baru didapat tahun ini," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More