Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 24 September 2024 | 19:06 WIB
Puluhan warga Bong Suwung berunjukrasa di Kantor PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Selasa (24/9/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

"Kami sudah melayangkan Surat Peringatan ketiga pada 20 September 2024 kemarin dan berlaku tujuh hari ke depan. Kita masih memberikan batas waktu hingga Jumat (27/9/2024) jam 15.00 WIB bagi yang sepakat menerima kompensasi uang biaya bantu bongkar dan bantu angkut," papar Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro usai audensi dengan puluhan warga yang berunjukrasa di Kantor KAI Daop 6 Yogyakarta, Selasa (24/9/2024).

Menurut Kris, penolakan dari puluhan warga yang tinggal di kawasan tersebut untuk meminta kompensasi dengan jumlah yang cukup besar tidak beralasan. Warga menuntut adanya kompensasi sebesar Rp 20 juta - Rp 30 juta per orang untuk pindah dari Bong Suwung meski tidak memiliki surat resmi saat tinggal di kawasan Emplacement Stasiun Yogyakarta tersebut.

Sementara PT KAI hanya menyanggupi sebesar Rp 200 ribu per meter persegi untuk bangunan semi permanen dan Rp 250 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen yang akan dibongkar. PT KAI juga memberikan tambahan Rp 500 ribu untuk angkutan.

"Kalau diminta sampai 20 atau 30 juta ya tidak mungkin bisa. Kami perusahaan negara yang memiliki tanggungjawab sesuai aturan keuangan yang ada, kita juga diperiksa KPK dan BPK [untuk pertanggungjawaban keuangan]," ungkapnya.

Baca Juga: Sowan ke Sultan, Menhub Budi Karya Akan Ubah Fasad Stasiun Yogyakarta dan Lempuyangan

Kris menambahkan, sterilisasi kawasan Bong Suwung bukan tanpa alasan. PT KAI yang sudah mendapatkan palilah atau ijin dari Pemda DIY dan Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah di lahan Bong Suwung seluas 2800 meter persegi akan mengembalikan fungsi emplasemen tersebut untuk kegiatan operasional kereta api.

Sebab kawasan tersebut harus steril dari aktivitas manusia maupun bangunan liar. Bila dilanggar bisa membahayakan keselamatan para penumpang Kereta Api (KA) di jalur KA tersebut.

Area emplasemen yang merupakan lahan di stasiun Yogyakarta dibatasi sinyal masuk dari kedua arah. Di situ terdapat sejumlah jalur kereta api, wesel perpindahan rel dan alat pendukung operasional.

"Bong Suwung itu kawasan emplacement, ada jalur KA yang harus steril, tidak boleh ada hunian disitu. Sterilisasi itu bisa untuk digunakan untuk kebutuhan operasional kereta api karena batas emplacement masih merupakan ruang manfaat jalan yang disitu bisa ditempatkan peralatan untuk mendukung operasional KAI. Ada wesel untuk memindahkan jalur, tidal boleh kotor sekalipun, apalagi ada lalu lalang penduduk," ungkapnya.

Kris menyebutkan, pasca ada kesepakatan pada Jumat  (27/9/2024), proses sterilisasi akan mulai dilakukan. Diharapkan warga bisa menerima dengan baik kompensasi yang diberikan karena mereka sebenarnya tidak memiliki hak untuk mendirikan bangunan di kawasan Bong Suwung.

Baca Juga: Jadi Masinis Gadungan untuk Bahagiakan Ibunya, Pemuda Asal Blitar Curi HP karena Kehabisan Ongkos di Lempuyangan

Apalagi saat ini diklaim hampir 50 persen warga yang menyetujui proses sterilisasi tersebut. Mereka juga menerima kompensasi yang diberikan.

"Ada hampir 50 persen warga sudah setuju untuk ditertibkan dan menerima sejumlah uang yang ditetapkan dan sudah mengisi surat pernyataan. Batas waktu kompensasi sampai jumat sore besok, diterima atau tidak," paparnya.

Kris menambahkan, sosialisasi proses sterilisasi Bong Suwung kepada warga sekitar sebenarnya sudah dilakukan sejak lama pada 2010. Namun karena pergantian kepemimpinan di PT KAI, maka perijinan atau palilah baru turun tahun ini.

"Mungkin terkendala itu, maka surat palilah baru didapat tahun ini," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More