SuaraJogja.id - Kasus gugatan Keraton Yogyakarta kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait status kepemilikan tanah Stasiun Yogyakarta atau Stasiun Tugu akhirnya berakhir damai. Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Kamis (23/1/2025) pekan lalu bahkan sudah menetapkan akta perdamaian sebagai putusan akhir perkara sengketa lahan Stasiun Tugu.
Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura atau Sekretariat negara Keraton Yogyakarta, GKR Condrokirono pun menyampaikan responnya terkait hasil sengketa tersebut. Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/1/2025), Condrokirono menyampaikan kasus sudah berakhir damai.
"Sudah selesai, ya sudah [kasus sengketa Keraton dengan KAI," kata dia Kamis.
Karena berakhir damai, menurut puteri kedua Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan HB X tersebut, tidak ada pihak yang menang ataupun kalah. Pihak keraton maupun PT KAI pun menutup kasus tersebut.
Baca Juga: Tanah Kasultanan Berstatus HGB, Sri Sultan HB X Angkat Bicara Soal Gugatan ke PT KAI
"Gitulah, tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah loh ini," ujarnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto, menyampaikan pembacaan putusan damai telah dilakukan pada 23 Januari 2025 lalu. Keraton Yogyakarta dan KAI dan kawan-kawan sepakat berdamai.
Para pihak yang bersengketa juga sepakat untuk mengembalikan aset berupa tanah yang menjadi obyek sengketa kepada Keraton Yogyakarta. Gugatan Keraton Yogyakarta sebesar Rp1.000 pun tidak perlu dibayarkan PT KAI.
Kasus tersebut awalnya muncul karena Keraton Yogyakarta menggugat PT KAI sebesar Rp1.000. Gugatan dilayangkan untuk menertibkan administrasi tanah Stasiun Yogyakarta yang berstatus Sultan Ground (SG) yang sebelumnya tercatat sebagai milik PT KAI.
Dalam klausul perkara tersebut, pihak penggungat yang merupakan Keraton Yogyakarta memohon agar pengadilan menerima serta mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan bahwa penggugat memiliki hak atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu tersebut.
Baca Juga: Gugatan Kepada PT KAI Berlanjut, Keraton Yogyakarta Ingatkan Kepemilikan Lahan Kasultanan
Keraton Yogyakarta sendiri sudah berkomunikasi lama dengan PT KAI terkait aset milik Keraton berupa lima bidang tanah berstatus SG yang dicatat sebagai aktiva milik BUMN yang bergerak di jasa perkeretaapian itu.
Berita Terkait
-
Kereta Api Jayakarta Dilempari Batu, KAI Daop 6 Yogyakarta Geram dan Ancam Pidana Berat
-
Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!
-
Cerita Asha Syara Didatangi Sekelompok Orang di Rumah, Diduga Buntut Sengketa
-
Puncak Arus Balik Kereta Api 6 April 2025, PT KAI Imbau Ini untuk Pemudik
-
Ratusan Ribu Pemudik Diprediksi Bakal Kembali ke Jakarta Pakai Kereta, Masuk Berkala hingga 11 April
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan