Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB
Rilis kasus penipuan mobil antik di Mapolresta Sleman, Kamis (30/1/2025). [Suarajogja.id/Hiskia]

Setelah ditetapkan sebagai DPO pada tanggal 12 Mei 2024 kemarin, LDS berhasil ditangkap pada tanggal 16 Januari 2025 di Jakarta Selatan.

Berdasarkan pemeriksaan uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk membayar utang. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp690 juta.

Atas kejadian ini LDS diancam dengan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Baca Juga: Gundukan Sampah Daun Ungkap Pembunuhan Keji, Anak di Sleman Habisi Ibu Kandung

Load More