SuaraJogja.id - Obyek Wisata Alam (OWA) Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mulai memberlakukan cashless payment atau pembayaran non tunai. Ketentuan baru itu mulai diberlakukan per 31 Januari 2025.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Balai TNGM Nomor PG.03/T.36/TU/KSA.0.3/01/2025 Tentang Pembayaran Non Tunai/Cashless Payment Tiket Masuk Obyek Wisata Alam (OWA) Lingkup Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).
"Terhitung sejak tanggal 31 Januari 2025, seluruh pengunjung yang memasuki Obyek Wisata Alam (OWA) di lingkup Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) dapat melakukan pembayaran tiket masuk secara non tunai/cashless payment di pos tiket yang telah ditunjuk sebagai toket penerapan pembayaran cashless payment. Pembayaran ini melalui Quick Response Code Indonesian Standard [QRIS]," kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) M Wahyudi, mengutip surat edaran tersebut, Jumat (31/1/2025).
Pemberlakukan pembayaran non tunai itu diterapkan di seluruh Obyek Wisata Alam (OWA) lingkup TNGM yakni OWA Tlogo Muncar, Pakem, Sleman; OWA Plunyon dan Kalikuning Park, Cangkringan, Sleman; OWA Kalitalang, Kemalang, Klaten; OWA Deles Indah, Kemalang, Klaten; serta OWA Jurang Jero, Srumbung, Magelang.
Baca Juga: Tipu Jual Mobil Antik, Buronan Polresta Sleman Diciduk di Jakarta
Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada TNGM sesuai dengan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk tiket masuk pengunjung yakni Wisatawan Nusantara (Senin - Sabtu) dikenakan tarif Rp10.000/orang/hari. Rombongan Pelajar/Mahasiswa Nusantara (minimal 5 orang, Senin-Sabtu) yakni Rp5.000/orang/hari orang.
Wisatawan Nusantara (Hari Libur/Cuti Bersama/Hari Raya) yakni Rp15.000/orang/hari. Rombongan Pelajar/Mahasiswa Nusantara (minimal 5 orang, Hari Libur/Cuti Bersama/Hari Raya) dikenakan Rp7.500/orang/hari. Sedangkan wisatawan mancanegara dikenakan tarif Rp150 ribu/orang/hari.
Kemudian untuk tiket masuk kendaraan darat, sepeda Rp2.000/hari/unit, Roda 2 sebesar Rp5.000/hari/unit, Roda 4 sebesar Rp10 ribu/hari/unit dan Roda 6 atau lebih Rp50 ribu/hari/unit.
Sedangkan untuk pungutan kegiatan wisata alam dalam hal ini berkemah dikenakan biaya Rp5.000/orang/hari.
Baca Juga: Pemkab Sleman Pilih Tak Tutup Aktivitas di Pasar Hewan Meski Kasus PMK Masih Tinggi, Ini Alasannya
"Tarif baru ini diberlakukan mulai tanggal 30 Oktober 2024," ucapnya.
Berita Terkait
-
Tersisa 5 Pekan, Berikut Daftar Tim BRI Liga 1 2024/2025 yang Terancam Degradasi
-
Hasil BRI Liga 1: Momen Pulang ke Rumah, PSS Sleman Malah Dihajar Dewa United
-
BRI Liga 1: Hadapi Dewa United FC, PSS Sleman Bawa Misi Selamatkan Diri
-
Nasabah BRI Belanja di Malaysia, Singapura dan Thailand Tidak Perlu Tukar Uang
-
Hasil BRI Liga 1: Dipecundangi PSBS Biak, PSS Sleman Terbenam di Dasar Klasemen
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan