SuaraJogja.id - Polresta Sleman akhirnya berhasil menangkap Laurens D Saerang atau LDS (24) terkait kasus dugaan penipuan modus jual mobil antik. Diketahui tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Sleman sejak 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menuturkan peristiwa sendiri terjadi pada 25 Maret 2023 lalu. Saat itu tersangka LDS menghubungi korban melalui pesan WA untuk menawarkan mobil antik atau klasik.
Ketika itu tersangka menawarkan kepada korban untuk membeli tiga mobil antik. Mobil tersebut yakni satu unit mobil Honda NSX tahun 1992 seharga Rp1,3 miliar lalu satu unit mobil DDODGE CHARGER, seharga Rp450 juta, dan satu unit mobil Mercedes Pagoda seharga Rp800 juta
"Korban sudah deal dan akan membayar total dari ketiga mobil tersebut yaitu sebesar Rp2,550 miliar," kata Adrian, saat rilis di Mapolresta Sleman, Kamis (30/1/2025).
Namun ketika itu, LDS meminta uang muka atau DP kepada korban. Tergiur dengan mobil antik yang ditawarkan pelaku, korban akhirnya melakukan transfer uang sebagai DP sebesar Rp690 juta.
Transfer itu dilakukan secara bertahap pada tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 10 Maret 2023. Uang itu dimaksudkan sebagai tanda jadi (DP) mobil-mobil tadi.
"Namun setelah pembayaran itu, pelaku justru sulit dihubungi," ucapnya.
Tersangka menjanjikan ketiga mobil tersebut akan di kirim dalam waktu dua pekan. Kemudian setelah dua pekan ternyata mobil tidak dikirim.
Selanjutnya korban mencari informasi terkait dengan mobil tersebut. Ternyata mobil yang dijual oleh tersangka adalah bukan mobil sendiri.
Baca Juga: Gundukan Sampah Daun Ungkap Pembunuhan Keji, Anak di Sleman Habisi Ibu Kandung
"Melainkan tersangka mengirimkan foto mobil tersebut dari hasil mengunduh dari foto Facebook orang. Kenapa korban percaya?. Jadi kawan pelaku itu kawan korban juga dan korban meyakini pelaku saat bertemu di komunitas mobil antik," ungkapnya.
Setelah ditetapkan sebagai DPO pada tanggal 12 Mei 2024 kemarin, LDS berhasil ditangkap pada tanggal 16 Januari 2025 di Jakarta Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk membayar utang. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp690 juta.
Atas kejadian ini LDS diancam dengan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan