SuaraJogja.id - Polresta Sleman akhirnya berhasil menangkap Laurens D Saerang atau LDS (24) terkait kasus dugaan penipuan modus jual mobil antik. Diketahui tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Sleman sejak 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menuturkan peristiwa sendiri terjadi pada 25 Maret 2023 lalu. Saat itu tersangka LDS menghubungi korban melalui pesan WA untuk menawarkan mobil antik atau klasik.
Ketika itu tersangka menawarkan kepada korban untuk membeli tiga mobil antik. Mobil tersebut yakni satu unit mobil Honda NSX tahun 1992 seharga Rp1,3 miliar lalu satu unit mobil DDODGE CHARGER, seharga Rp450 juta, dan satu unit mobil Mercedes Pagoda seharga Rp800 juta
"Korban sudah deal dan akan membayar total dari ketiga mobil tersebut yaitu sebesar Rp2,550 miliar," kata Adrian, saat rilis di Mapolresta Sleman, Kamis (30/1/2025).
Namun ketika itu, LDS meminta uang muka atau DP kepada korban. Tergiur dengan mobil antik yang ditawarkan pelaku, korban akhirnya melakukan transfer uang sebagai DP sebesar Rp690 juta.
Transfer itu dilakukan secara bertahap pada tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 10 Maret 2023. Uang itu dimaksudkan sebagai tanda jadi (DP) mobil-mobil tadi.
"Namun setelah pembayaran itu, pelaku justru sulit dihubungi," ucapnya.
Tersangka menjanjikan ketiga mobil tersebut akan di kirim dalam waktu dua pekan. Kemudian setelah dua pekan ternyata mobil tidak dikirim.
Selanjutnya korban mencari informasi terkait dengan mobil tersebut. Ternyata mobil yang dijual oleh tersangka adalah bukan mobil sendiri.
Baca Juga: Gundukan Sampah Daun Ungkap Pembunuhan Keji, Anak di Sleman Habisi Ibu Kandung
"Melainkan tersangka mengirimkan foto mobil tersebut dari hasil mengunduh dari foto Facebook orang. Kenapa korban percaya?. Jadi kawan pelaku itu kawan korban juga dan korban meyakini pelaku saat bertemu di komunitas mobil antik," ungkapnya.
Setelah ditetapkan sebagai DPO pada tanggal 12 Mei 2024 kemarin, LDS berhasil ditangkap pada tanggal 16 Januari 2025 di Jakarta Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk membayar utang. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp690 juta.
Atas kejadian ini LDS diancam dengan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Mengatasi Cedera dan Pegal Kaki di Bawah 500 Ribu
Terkini
-
Lika-liku Jembatan Kewek yang Rawan Roboh, Larangan Bus, dan Kemacetan hingga Stasiun Tugu
-
Kiai-Nyai Muda NU Dorong Penyelesaian Konflik PBNU Secara Terukur dan Sesuai Aturan
-
Duh! KPK Temukan Akal-akalan Daerah Naikkan Skor Indeks Integritas
-
Porsener-G KukuBima 2025 Berlangsung Sukses, Tinggalkan Jejak Prestasi dan Kebersamaan
-
BRI Rayakan 130 Tahun, Transaksi AgenBRILink Tembus Rp1.440 Triliun