SuaraJogja.id - Polresta Sleman akhirnya berhasil menangkap Laurens D Saerang atau LDS (24) terkait kasus dugaan penipuan modus jual mobil antik. Diketahui tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Sleman sejak 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menuturkan peristiwa sendiri terjadi pada 25 Maret 2023 lalu. Saat itu tersangka LDS menghubungi korban melalui pesan WA untuk menawarkan mobil antik atau klasik.
Ketika itu tersangka menawarkan kepada korban untuk membeli tiga mobil antik. Mobil tersebut yakni satu unit mobil Honda NSX tahun 1992 seharga Rp1,3 miliar lalu satu unit mobil DDODGE CHARGER, seharga Rp450 juta, dan satu unit mobil Mercedes Pagoda seharga Rp800 juta
"Korban sudah deal dan akan membayar total dari ketiga mobil tersebut yaitu sebesar Rp2,550 miliar," kata Adrian, saat rilis di Mapolresta Sleman, Kamis (30/1/2025).
Namun ketika itu, LDS meminta uang muka atau DP kepada korban. Tergiur dengan mobil antik yang ditawarkan pelaku, korban akhirnya melakukan transfer uang sebagai DP sebesar Rp690 juta.
Transfer itu dilakukan secara bertahap pada tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 10 Maret 2023. Uang itu dimaksudkan sebagai tanda jadi (DP) mobil-mobil tadi.
"Namun setelah pembayaran itu, pelaku justru sulit dihubungi," ucapnya.
Tersangka menjanjikan ketiga mobil tersebut akan di kirim dalam waktu dua pekan. Kemudian setelah dua pekan ternyata mobil tidak dikirim.
Selanjutnya korban mencari informasi terkait dengan mobil tersebut. Ternyata mobil yang dijual oleh tersangka adalah bukan mobil sendiri.
Baca Juga: Gundukan Sampah Daun Ungkap Pembunuhan Keji, Anak di Sleman Habisi Ibu Kandung
"Melainkan tersangka mengirimkan foto mobil tersebut dari hasil mengunduh dari foto Facebook orang. Kenapa korban percaya?. Jadi kawan pelaku itu kawan korban juga dan korban meyakini pelaku saat bertemu di komunitas mobil antik," ungkapnya.
Setelah ditetapkan sebagai DPO pada tanggal 12 Mei 2024 kemarin, LDS berhasil ditangkap pada tanggal 16 Januari 2025 di Jakarta Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk membayar utang. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp690 juta.
Atas kejadian ini LDS diancam dengan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
Terkini
-
Lakalantas Maut di Lendah: Nenek 70 Tahun Meregang Nyawa, Pengendara Motor Luka Parah
-
Heboh Ulat di MBG Siswa, Pemkab Bantul Akui Tak Bisa Sanksi Langsung Penyedia Makanan
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Perlombaan Sepatu Roda Regional DIY-Jawa Tengah
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja