SuaraJogja.id - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menyoroti keputusan pemerintah yang resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg oleh pengecer sejak 1 Februari 2025.
Adapun kini penjualan LPG 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau agen resmi Pertamina. Pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg harus mengubah dari pengecer menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.
Para pengecer pun diberi waktu 1 bulan untuk pengubahan tersebut. Menurut Fahmy kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut merupakan kebijakan blunder.
"Kebijakan blunder lantaran mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen dan melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil," kata Fahmy dalam keterangannya dikutip, Selasa (4/2/2025).
Disampaikan Fahmy, selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapat dengan berjualan LPG 3 kg. Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 kg itu otomatis mematikan usaha mereka.
"Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin," ucapnya.
Dia menilai akan mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina. Sebab dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 kg dalam jumlah besar.
Selain itu, Fahmy bilang kebijakan Bahlil itu turut menyusahkan konsumen yang masih didominasi rakyat miskin. Apalagi tidak jarang konsumen membeli kebutuhan LPG 3 kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya.
Kebijakan larangan pengecer menjuial LPG 3 kg itu sama saja melabrak komitmen Presiden Prabowo yang selama ini berpihak kepada rakyat kecil. Baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin.
Baca Juga: Bahlil: Larangan Pengecer Jual Gas Melon untuk Kendalikan Harga
Fahmy meminta agar kebijakan itu bisa segera dibatalkan. Selain itu Presiden Prabowo pun turun tangan memberikan teguran kepada para pembantunya agar tidak mengulangi kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat kecil.
"Kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 harus dibatalkan. Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Soal Perbup Hibah Pariwisata, Saksi: Wewenang di Bupati Selaku Kepala Daerah
-
Harapan Baru dari Perbukitan Menoreh, Petani Patihombo Mantap Kembangkan Kopi Arabika
-
Populasi Elang Jawa Terancam Punah, Habitat yang Berkurang Drastis Jadi Penyebab
-
Heboh Mbak Rara Pawang Hujan Ditegur Abdi Dalem Saat Labuhan Parangkusumo, Ini Respon Keraton Jogja
-
Sidang Hibah Pariwisata, Saksi Ungkap WA Raudi Akmal dan Arahan Sukseskan Pilkada