SuaraJogja.id - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menyoroti keputusan pemerintah yang resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg oleh pengecer sejak 1 Februari 2025.
Adapun kini penjualan LPG 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau agen resmi Pertamina. Pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg harus mengubah dari pengecer menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.
Para pengecer pun diberi waktu 1 bulan untuk pengubahan tersebut. Menurut Fahmy kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut merupakan kebijakan blunder.
"Kebijakan blunder lantaran mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen dan melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil," kata Fahmy dalam keterangannya dikutip, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga: Bahlil: Larangan Pengecer Jual Gas Melon untuk Kendalikan Harga
Disampaikan Fahmy, selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapat dengan berjualan LPG 3 kg. Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 kg itu otomatis mematikan usaha mereka.
"Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin," ucapnya.
Dia menilai akan mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina. Sebab dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 kg dalam jumlah besar.
Selain itu, Fahmy bilang kebijakan Bahlil itu turut menyusahkan konsumen yang masih didominasi rakyat miskin. Apalagi tidak jarang konsumen membeli kebutuhan LPG 3 kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya.
Kebijakan larangan pengecer menjuial LPG 3 kg itu sama saja melabrak komitmen Presiden Prabowo yang selama ini berpihak kepada rakyat kecil. Baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin.
Baca Juga: Harga Eceran Tertinggi Gas Elpiji 3 Kg di Pangkalan Area DIY Naik, Pedagang Khawatirkan Hal Ini
Fahmy meminta agar kebijakan itu bisa segera dibatalkan. Selain itu Presiden Prabowo pun turun tangan memberikan teguran kepada para pembantunya agar tidak mengulangi kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat kecil.
Berita Terkait
-
Bahlil Tanggapi Isu Jadi Menko Perekonomian Gantikan Airlangga, Begini Katanya
-
Soal Matahari Kembar Gegara Menterinya Prabowo Sowan ke Jokowi, Bahlil: Jangan Dipolitisir
-
Ketum Golkar Bakal Reshuffle Kepengurusan dalam Waktu Dekat: Tidak Harus Tunggu Satu atau Dua Tahun
-
Panen Raya Padi 2025 Sangat Tinggi, Pengamat Menyatakan Publik Layak Memberikan Apresiasi
-
Soal Pertemuan dengan Jokowi, Bahlil Tegaskan Jajaran Menteri Satu Komando di Bawah Prabowo
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan