SuaraJogja.id - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menyoroti keputusan pemerintah yang resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg oleh pengecer sejak 1 Februari 2025.
Adapun kini penjualan LPG 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau agen resmi Pertamina. Pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg harus mengubah dari pengecer menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.
Para pengecer pun diberi waktu 1 bulan untuk pengubahan tersebut. Menurut Fahmy kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut merupakan kebijakan blunder.
"Kebijakan blunder lantaran mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen dan melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil," kata Fahmy dalam keterangannya dikutip, Selasa (4/2/2025).
Disampaikan Fahmy, selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapat dengan berjualan LPG 3 kg. Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 kg itu otomatis mematikan usaha mereka.
"Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin," ucapnya.
Dia menilai akan mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina. Sebab dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 kg dalam jumlah besar.
Selain itu, Fahmy bilang kebijakan Bahlil itu turut menyusahkan konsumen yang masih didominasi rakyat miskin. Apalagi tidak jarang konsumen membeli kebutuhan LPG 3 kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya.
Kebijakan larangan pengecer menjuial LPG 3 kg itu sama saja melabrak komitmen Presiden Prabowo yang selama ini berpihak kepada rakyat kecil. Baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin.
Baca Juga: Bahlil: Larangan Pengecer Jual Gas Melon untuk Kendalikan Harga
Fahmy meminta agar kebijakan itu bisa segera dibatalkan. Selain itu Presiden Prabowo pun turun tangan memberikan teguran kepada para pembantunya agar tidak mengulangi kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat kecil.
"Kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 harus dibatalkan. Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Perlombaan Sepatu Roda Regional DIY-Jawa Tengah
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja
-
JPW Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Sejumlah Pospol di Jogja
-
Berkah Long Weekend, Wisata Jip Merapi Kembali Melejit Meski Sempat Terimbas Isu Demonstrasi