SuaraJogja.id - Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie memastikan efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) tidak berpengaruh kepada dana riset dan beasiswa.
Dia mengatakan semua beasiswa Kemendiktisaintek yang sudah berjalan tetap dilanjutkan sesuai rencana. Efisiensi anggaran sendiri dinilai Stella justru sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja.
"Untuk sementara yang saya ketahui tidak, efisiensi anggaran tidak mempengaruhi dana beasiswa kementerian, yang sudah ongoing, tetap harus berjalan dan juga tentu saja dana efisiensi itu juga dengan adanya efisiensi itu, meningkatkan kinerja, saya rasa," kata Stella saat ditemui wartawan di Sekolah Vokasi UGM, Selasa (4/2/2025).
"Jadi kata efisien itu bukan kata pemotongan ya. Efisiensi dan pemotongan adalah berbeda. Dengan adanya efisiensi kita memikirkan bagaimana kita dapat mencapai kinerja yang maksimal dengan input yang efisien, begitu," sambungnya.
Stella menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pertumbuhan riset di Indonesia. Kajian pun masih dilakukan untuk merinci alokasi dana yang dibutuhkan untuk riset.
"Alokasi dana riset juga sedang kami kaji bagaimana walaupun dengan ada efisiensi ini kita bisa tetap mendorong pertumbuhan riset," ucapnya.
Disampaikan Stella, Kemendiktisaintek akan mengoptimalkan anggaran yang ada untuk bidang riset dan pendidikan tinggi.
"Sehingga juga perlu kami pikirkan dari Kemdiksaintek itu untuk membuat kebijakan-kebijakan yang menggunakan dana yang ada dengan sebaik-baiknya. Itu juga penting sekali ya," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.
Baca Juga: Galang Dana untuk Beasiswa Mahasiswa Tak Mampu, UGM Gelar Trail Run
Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.
Guna mengakomodasi arahan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Berita Terkait
-
Dorong Akses Pendidikan Local Hero, Pertamina Berikan Beasiswa Sebagai Bentuk Apresiasi
-
Terobosan Medis 2025: Pengobatan Revolusioner untuk Kanker, Jantung, dan Parkinson di Depan Mata
-
Cari Program Beasiswa untuk Wanita Di Bidang STEM? Ini Daftar Lengkapnya!
-
Perusahaan Teknologi Ini Berikan Beasiswa ke Siswa-Siswi SMK IT
-
Berminat Kuliah di Meksiko? Cek Informasi Beasiswanya di Sini!
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu
-
Pengukuran 14 Rumah di Lempuyangan Batal, Warga Pasang Badan