Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:22 WIB
Suparyanto dan dosen ASN melakukan aksi unjuk rasa pencairan tukin di L2Dikti Wilayah 5 DIY, beberapa waktu lalu.

"Karena itulah kami meminta hak kami buat menunjung kerja, itu saja kok," imbuhnya.

Sebelumnya Wamen Dikti Saintek, Stella Christie menyatakan, kementerian tersebut sebenarnya berupaya memperjuangkan tukin dosen-dosen ASN yang belum cair selama empat tahun. Namun dia beralasan, pencairan tukin tidak bisa terjadi hanya dengan keinginan Kemendikti Saintek. 

Sebab kebijakan tukin bagi dosen belum pernah diterapkan dalam pemerintahan sebelumnya. Karenanya harus ada kerja sama dengan kementerian dan lembaga yang lain. 

Hal ini berbeda dari kebijakan Mendikbud Ristek pada pemerintahan sebelumnya, Nadiem Makarim. Nadiem pada 11 Oktober 2024 mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur pemberian tukin bagi dosen ASN. Namun, pencairan anggaran baru bisa dilakukan mulai tahun 2025, setelah Kemendikti Saintek mengajukan anggaran ke DPR dan mendapat persetujuan sebesar Rp 2,5 triliun.

Baca Juga: Coretan Vandalisme 'Adili Jokowi' Bermunculan di Jogja, Ini Kata Polisi

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More