SuaraJogja.id - Bupati dan DPRD Gunungkidul sepakat merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol atau miras. Revisi ini dilakukan karena aturan yang ada dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, mengungkapkan bahwa revisi Perda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna bersama eksekutif untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Salah satu fokus utama dalam revisi Perda No. 4/2010 adalah memperkuat pengawasan distribusi minuman beralkohol agar lebih efektif.
Ery menjelaskan, Propemperda 2025 akan membahas 13 Raperda baru. Dari jumlah tersebut, 10 Raperda merupakan usulan Bupati, sementara 3 lainnya merupakan inisiatif DPRD Gunungkidul.
"Kami berharap semua Raperda dapat dibahas dan disahkan tepat waktu agar regulasi yang dibutuhkan segera berlaku," kata dia Jumat (7/2/2025).
Dalam revisi Perda No. 4/2010, Ery menegaskan bahwa pengawasan peredaran minuman beralkohol harus diperketat. Selain itu, perlu ada langkah konkret untuk meminimalkan dampak negatif dari distribusi minuman keras di masyarakat.
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur
Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto, menambahkan bahwa revisi Perda ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur No. 5/2024 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengendalian minuman beralkohol.
"Proses revisi masih berjalan, tetapi rancangan peraturannya sudah masuk dalam Propemperda 2025. Kami berharap pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol bisa lebih efektif setelah regulasi baru diterapkan," jelas Heri.
Baca Juga: Selesaikan Program Magister, Bupati Gunungkidul Terpilih Raih Predikat Terbaik dengan IPK Sempurna
Dengan adanya pembaruan regulasi ini, diharapkan peredaran minuman beralkohol di Gunungkidul dapat lebih terkontrol serta dampak negatifnya terhadap masyarakat dapat ditekan secara maksimal.
Berita Terkait
-
Sudah Terima Supres dari Prabowo, DPR Siap Bahas Revisi UU Minerba Pekan Depan
-
Komisi I Upayakan Revisi UU TNI, Dukungan Program Pertahanan
-
Agar Disahkan jadi RUU Inisiatif, Baleg DPR Bakal Bawa Revisi Tatib ke Rapat Paripurna Hari Ini
-
3 Gempa Berkekuatan Lebih dari Magnitudo 5 Guncang Indonesia Kurang dari Sehari
-
Ngotot Minta DPR Segera Revisi, NasDem: KUHAP Kita Telah Berusia 44 Tahun
Terpopuler
- Cek Fakta: Benarkah Semua Surat Tanah dan Rumah Akan Jadi Milik Negara Jika Tidak Diubah ke Elektronik?
- Dihampiri dan Diamuk Razman Arif Nasution di Persidangan, Hotman Paris Langsung Diamankan Petugas
- Respons Menohok Piyu Padi Atas Konflik Agnez Mo vs Ari Bias: Penyanyi Ingin Playing Victim
- Simon Tahamata Mendarat di Indonesia: Beta Prihatin...
- Tristan Gooijer: Saya dan Keluarga Bukan Bagian dari Republik Maluku Selatan
Pilihan
Terkini
-
Rencana Didampingi Sri Sultan HB X, Pemda DIY Batasi Fasilitas Pelantikan Bupati dan Wali Kota
-
Pakar Politik UGM Kuliti Delapan Program Hasil Terbaik Cepat di 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Sukses di Canden, Bantul Optimis Capai Target Tanam Padi 2.500 Hektare
-
Peredaran Miras di Gunungkidul akan Dikendalikan Lebih Efektif, Ini Kata DPRD
-
BMKG Ungkap Penyebab Jogja Terasa Terik, Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem