SuaraJogja.id - Bupati dan DPRD Gunungkidul sepakat merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol atau miras. Revisi ini dilakukan karena aturan yang ada dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, mengungkapkan bahwa revisi Perda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna bersama eksekutif untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Salah satu fokus utama dalam revisi Perda No. 4/2010 adalah memperkuat pengawasan distribusi minuman beralkohol agar lebih efektif.
Ery menjelaskan, Propemperda 2025 akan membahas 13 Raperda baru. Dari jumlah tersebut, 10 Raperda merupakan usulan Bupati, sementara 3 lainnya merupakan inisiatif DPRD Gunungkidul.
"Kami berharap semua Raperda dapat dibahas dan disahkan tepat waktu agar regulasi yang dibutuhkan segera berlaku," kata dia Jumat (7/2/2025).
Dalam revisi Perda No. 4/2010, Ery menegaskan bahwa pengawasan peredaran minuman beralkohol harus diperketat. Selain itu, perlu ada langkah konkret untuk meminimalkan dampak negatif dari distribusi minuman keras di masyarakat.
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur
Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto, menambahkan bahwa revisi Perda ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur No. 5/2024 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengendalian minuman beralkohol.
"Proses revisi masih berjalan, tetapi rancangan peraturannya sudah masuk dalam Propemperda 2025. Kami berharap pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol bisa lebih efektif setelah regulasi baru diterapkan," jelas Heri.
Dengan adanya pembaruan regulasi ini, diharapkan peredaran minuman beralkohol di Gunungkidul dapat lebih terkontrol serta dampak negatifnya terhadap masyarakat dapat ditekan secara maksimal.
Berita Terkait
-
ASN di Gunungkidul Dipecat karena Kasus Asusila, Wakil Ketua DPRD hanya Ditegur, Publik Pertanyakan Keadilan
-
Pengelola Pantai Drini Dilaporkan Keluarga Korban Tragedi SMPN 7 Mojokerto, Ini Kata Bupati Gunungkidul
-
Anggaran Fisik dan Infrastruktur Dipangkas, Proyek Irigasi di Gunungkidul Kandas, Petani Cemas
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat
-
Tekanan Ekonomi Meningkat, Pemkot Yogyakarta Didorong Luncurkan KUR Daerah Bunga Hingga Nol Persen
-
Duh! Gara-gara Nilai Rupiah Anjlok, Target Pembangunan Infrastruktur DIY Terancam Meleset