Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 07 Februari 2025 | 15:00 WIB
Ilustrasi Miras: Satpol PP Kabupaten Sleman melakukan razia dan penertiban toko atau gerai penjualan minuman keras di Sleman, Rabu (6/11/2024). ANTARA/HO-Satpol PP Sleman

SuaraJogja.id - Bupati dan DPRD Gunungkidul sepakat merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol atau miras. Revisi ini dilakukan karena aturan yang ada dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, mengungkapkan bahwa revisi Perda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna bersama eksekutif untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Salah satu fokus utama dalam revisi Perda No. 4/2010 adalah memperkuat pengawasan distribusi minuman beralkohol agar lebih efektif.

Ery menjelaskan, Propemperda 2025 akan membahas 13 Raperda baru. Dari jumlah tersebut, 10 Raperda merupakan usulan Bupati, sementara 3 lainnya merupakan inisiatif DPRD Gunungkidul.

Baca Juga: Pengelola Pantai Drini Dilaporkan Keluarga Korban Tragedi SMPN 7 Mojokerto, Ini Kata Bupati Gunungkidul

"Kami berharap semua Raperda dapat dibahas dan disahkan tepat waktu agar regulasi yang dibutuhkan segera berlaku," kata dia Jumat (7/2/2025).

Dalam revisi Perda No. 4/2010, Ery menegaskan bahwa pengawasan peredaran minuman beralkohol harus diperketat. Selain itu, perlu ada langkah konkret untuk meminimalkan dampak negatif dari distribusi minuman keras di masyarakat.

Tindak Lanjut Instruksi Gubernur

Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto, menambahkan bahwa revisi Perda ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur No. 5/2024 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengendalian minuman beralkohol.

"Proses revisi masih berjalan, tetapi rancangan peraturannya sudah masuk dalam Propemperda 2025. Kami berharap pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol bisa lebih efektif setelah regulasi baru diterapkan," jelas Heri.

Baca Juga: Selesaikan Program Magister, Bupati Gunungkidul Terpilih Raih Predikat Terbaik dengan IPK Sempurna

Dengan adanya pembaruan regulasi ini, diharapkan peredaran minuman beralkohol di Gunungkidul dapat lebih terkontrol serta dampak negatifnya terhadap masyarakat dapat ditekan secara maksimal.

Load More