SuaraJogja.id - Bupati dan DPRD Gunungkidul sepakat merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol atau miras. Revisi ini dilakukan karena aturan yang ada dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, mengungkapkan bahwa revisi Perda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna bersama eksekutif untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Salah satu fokus utama dalam revisi Perda No. 4/2010 adalah memperkuat pengawasan distribusi minuman beralkohol agar lebih efektif.
Ery menjelaskan, Propemperda 2025 akan membahas 13 Raperda baru. Dari jumlah tersebut, 10 Raperda merupakan usulan Bupati, sementara 3 lainnya merupakan inisiatif DPRD Gunungkidul.
"Kami berharap semua Raperda dapat dibahas dan disahkan tepat waktu agar regulasi yang dibutuhkan segera berlaku," kata dia Jumat (7/2/2025).
Dalam revisi Perda No. 4/2010, Ery menegaskan bahwa pengawasan peredaran minuman beralkohol harus diperketat. Selain itu, perlu ada langkah konkret untuk meminimalkan dampak negatif dari distribusi minuman keras di masyarakat.
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur
Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto, menambahkan bahwa revisi Perda ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur No. 5/2024 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengendalian minuman beralkohol.
"Proses revisi masih berjalan, tetapi rancangan peraturannya sudah masuk dalam Propemperda 2025. Kami berharap pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol bisa lebih efektif setelah regulasi baru diterapkan," jelas Heri.
Baca Juga: Selesaikan Program Magister, Bupati Gunungkidul Terpilih Raih Predikat Terbaik dengan IPK Sempurna
Dengan adanya pembaruan regulasi ini, diharapkan peredaran minuman beralkohol di Gunungkidul dapat lebih terkontrol serta dampak negatifnya terhadap masyarakat dapat ditekan secara maksimal.
Berita Terkait
-
ASN di Gunungkidul Dipecat karena Kasus Asusila, Wakil Ketua DPRD hanya Ditegur, Publik Pertanyakan Keadilan
-
Pengelola Pantai Drini Dilaporkan Keluarga Korban Tragedi SMPN 7 Mojokerto, Ini Kata Bupati Gunungkidul
-
Anggaran Fisik dan Infrastruktur Dipangkas, Proyek Irigasi di Gunungkidul Kandas, Petani Cemas
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- Daftar HP Xiaomi yang Akan Terima Update Android 16, Cek Perangkat Anda
Pilihan
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Mills Cocok untuk Long Run, Nyaman sampai Finish
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China, Patrick Kluivert Coret 7 Pemain
-
12 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan, Bodi Stylish Sparepart Gampang Dicari
-
Ada Bekas Juara Liga Champions, Ini Daftar Klub Elit Eropa yang Incar Jay Idzes
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Multitasking Lancar
Terkini
-
Bantul Targetkan Bebaskan 330 Hektare dari Kumuh: Ini Strategi Ambisiusnya di 2026
-
AirNav Indonesia Prediksi Tak Ada Lonjakan Penumpang Pesawat saat Libur Idul Adha
-
6 Juni 2025 Idul Adha Serentak, MUI DIY Ingatkan Soal Takbir Tertib dan Solidaritas Sosial
-
TKP ABA Tutup: Pedagang & Jukir Terancam di Menara Kopi? Akses Sulit, Lahan Sempit Jadi Sorotan
-
Dari Ledakan Amunisi hingga Pengamanan Kejaksaan, Pakar UGM Soroti Soal Disiplin dan Pengawasan TNI