SuaraJogja.id - Bupati dan DPRD Gunungkidul sepakat merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol atau miras. Revisi ini dilakukan karena aturan yang ada dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, mengungkapkan bahwa revisi Perda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna bersama eksekutif untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Salah satu fokus utama dalam revisi Perda No. 4/2010 adalah memperkuat pengawasan distribusi minuman beralkohol agar lebih efektif.
Ery menjelaskan, Propemperda 2025 akan membahas 13 Raperda baru. Dari jumlah tersebut, 10 Raperda merupakan usulan Bupati, sementara 3 lainnya merupakan inisiatif DPRD Gunungkidul.
"Kami berharap semua Raperda dapat dibahas dan disahkan tepat waktu agar regulasi yang dibutuhkan segera berlaku," kata dia Jumat (7/2/2025).
Dalam revisi Perda No. 4/2010, Ery menegaskan bahwa pengawasan peredaran minuman beralkohol harus diperketat. Selain itu, perlu ada langkah konkret untuk meminimalkan dampak negatif dari distribusi minuman keras di masyarakat.
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur
Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto, menambahkan bahwa revisi Perda ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur No. 5/2024 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengendalian minuman beralkohol.
"Proses revisi masih berjalan, tetapi rancangan peraturannya sudah masuk dalam Propemperda 2025. Kami berharap pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol bisa lebih efektif setelah regulasi baru diterapkan," jelas Heri.
Dengan adanya pembaruan regulasi ini, diharapkan peredaran minuman beralkohol di Gunungkidul dapat lebih terkontrol serta dampak negatifnya terhadap masyarakat dapat ditekan secara maksimal.
Berita Terkait
-
ASN di Gunungkidul Dipecat karena Kasus Asusila, Wakil Ketua DPRD hanya Ditegur, Publik Pertanyakan Keadilan
-
Pengelola Pantai Drini Dilaporkan Keluarga Korban Tragedi SMPN 7 Mojokerto, Ini Kata Bupati Gunungkidul
-
Anggaran Fisik dan Infrastruktur Dipangkas, Proyek Irigasi di Gunungkidul Kandas, Petani Cemas
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Soal Perbup Hibah Pariwisata, Saksi: Wewenang di Bupati Selaku Kepala Daerah
-
Harapan Baru dari Perbukitan Menoreh, Petani Patihombo Mantap Kembangkan Kopi Arabika
-
Populasi Elang Jawa Terancam Punah, Habitat yang Berkurang Drastis Jadi Penyebab
-
Heboh Mbak Rara Pawang Hujan Ditegur Abdi Dalem Saat Labuhan Parangkusumo, Ini Respon Keraton Jogja
-
Sidang Hibah Pariwisata, Saksi Ungkap WA Raudi Akmal dan Arahan Sukseskan Pilkada