SuaraJogja.id - Sejumlah ruas jalan baru di Kabupaten Gunungkidul diperkirakan masih minim penerangan jalan umum (PJU). Hal ini disebabkan adanya pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada keterbatasan pemasangan lampu penerangan jalan.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul, Bayu Susilo Aji, mengungkapkan bahwa kewenangan pengelolaan jalan terbagi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pusat. Akibatnya, meskipun ada kebutuhan penerangan jalan, Pemkab Gunungkidul tidak memiliki kewenangan untuk langsung menangani PJU di jalan nasional dan provinsi.
"Untuk jalan nasional, penerangan jalannya masih kurang, baru sekitar 50 persen," ujar dia, Sabtu (8/2/2025).
Menurutnya, pemangkasan anggaran dari pusat berdampak pada keterbatasan pemasangan PJU. Pihaknya sendiri tidak bisa melakukan rasionalisasi karena kewenangan LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum) di jalan nasional dan provinsi bukan milik Kabupaten.
Bayu menjelaskan, efisiensi anggaran ini juga berimbas pada pemerintah provinsi maupun kementerian terkait. Hingga kini, belum ada kepastian alokasi anggaran untuk PJU di jalan nasional maupun provinsi di Gunungkidul.
Dia menambahkan salah satu ruas jalan baru yang membutuhkan penerangan adalah Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Bayu menyebutkan, Gunungkidul membutuhkan sekitar 4.000 titik PJU untuk JJLS yang memiliki panjang 80 km. Jika dipasang di kedua sisi jalan, jumlah tersebut masih bisa bertambah.
"Kami sudah mengusulkan kebutuhan PJU di JJLS, tetapi belum ada kepastian. Saat ini, penerangan di JJLS mengandalkan PJU tenaga surya, namun secara ekologis masih belum bisa diandalkan sepenuhnya," katanya.
Bayu menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur JJLS juga membutuhkan biaya tambahan untuk pemasangan rambu-rambu dan fasilitas pendukung lainnya. Namun, karena kewenangan jalan tersebut belum ditetapkan, pemasangan PJU masih menjadi kendala.
Bayu menambahkan saat ini, terdapat sekitar 1.300 unit PJU tenaga surya yang tersebar di Gunungkidul sebagai hibah dari Kementerian ESDM. Sementara itu, jumlah PJU yang dikelola di tingkat kabupaten dan desa mencapai 22.000 titik, termasuk pemasangan yang dilakukan oleh masyarakat.
Untuk PJU di jalan provinsi, yang merupakan aset Dishub DIY, terdapat sekitar 2.000 unit. Sedangkan untuk PJU yang menjadi aset resmi Pemkab Gunungkidul, jumlahnya sekitar 3.000 unit.
Berita Terkait
-
Menjelajahi Desa Wisata Nglanggeran: Desa Wisata Terbaik Dunia
-
Indonesia Krisis Inovasi: Mengapa Riset Selalu Jadi Korban?
-
Liburan ke Gunungkidul? Jangan Sampai Salah Pilih Pantai! Ini Dia Daftarnya
-
Jalur Puncak II Tidak Direkomendasikan untuk Pemudik, Polisi Ungkap Kondisi Memprihatinkan
-
Ikut Kena Pangkas Anggaran, Bakamla Ngeluh Tak Bisa Beli Speedboat: Tak Cukup Duitnya
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan