Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 13 Februari 2025 | 16:44 WIB
Rilis kasus membawa sajam jenis celurit tanpa izin di Mapolsek Mlati, Kamis (13/2/2025). [Suarajogja.id/Hiskia]

Atas kejadian ini, pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Load More