SuaraJogja.id - Polisi mengungkap modus operasi para wartawan gadungan saat melakukan pemerasan kepada seorang warga di Sleman. Keenam tersangka disebut telah mondar-mandir di hotel untuk mengintai korban secara acak.
Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menuturkan para pelaku sudah berada di Sleman sejak seminggu yang lalu.
Tidak hanya mengambil video secara acak yang menyasar calon korbannya. Para wartawan gadungan itu pun memeriksa lebih lanjut dan bahkan mencari alamat serta mendatangi rumah korban.
"Menurut pengakuan yang bersangkutan sudah seminggu berada di Sleman dan dia mendatangi hotel-hotel kemudian apabila ada yang masuk mereka acak ambil video kemudian dicek, di mapping, dicari alamatannya didatangi, kemudian kalau ini yang berkeluarga dia langsung datangi dan melakukan aksinya," kata Edy saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Sabtu (15/2/2025).
Perekaman video di hotel itu bertujuan untuk menakuti-nakuti calon korban.
"Modus menakut-nakuti karena ini aib pasti akan berupaya untuk menutup, di beberapa hotel di mana saja, baik hotel besar maupun kecil," imbuhnya.
Diungkapkan Edy, keenam tersangka membagi peran dalam melangsungkan aksinya. Ada yang mengawasi lokasi serta mencari alamat calon korban yang sudah divideokan.
"Jadi ada yang monitor masuk itu siapa, kemudian yang diarahkan untuk ambil video, kemudian mencari alamatnya, kemudian mengikuti korban dan mendatangi," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, Edy bilang keenam tersangka ini berada di dalam satu grup WhatsApp yang sama. Polisi masih akan mendalami temuan tersebut termasuk memeriksa lebih jauh profesi sebenarnya para tersangka.
Baca Juga: Wartawan Gadungan Peras Warga, Polresta Sleman Dalami Kaitan Kasus Serupa di Polda Metro Jaya
"Kalau pengakuan pelaku baru satu kali [melakukan aksi pemerasan]. Makanya kita minta kalau ada korban lain melapor, kita jaga kerahasiaan," ujarnya.
Setidaknya ada 17 barang bukti yang diamankan polisi. Mulai dari sejumlah kartu pers, hp milik para tersangka, hingga dua unit mobil serta uang tunai Rp500 ribu.
"Pasal dan ancaman hukuman para pelaku yakni Pasal 368 KUH Pidana atau pasal 369 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!
-
Gertak Balik! Sahabat Jokowi Geram Dituduh Settingan, Ungkap Sudah Diperiksa Polisi
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Masih Sakit, Jokowi Paksakan Diri ke Reuni UGM: Kalau Nggak Datang Nanti Rame Lagi!
-
Tiba di UGM, Jokowi Tebar Senyum di Reuni Guyub Rukun, Nostalgia di Tengah Badai Ijazah Palsu