SuaraJogja.id - Polisi mengungkap modus operasi para wartawan gadungan saat melakukan pemerasan kepada seorang warga di Sleman. Keenam tersangka disebut telah mondar-mandir di hotel untuk mengintai korban secara acak.
Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menuturkan para pelaku sudah berada di Sleman sejak seminggu yang lalu.
Tidak hanya mengambil video secara acak yang menyasar calon korbannya. Para wartawan gadungan itu pun memeriksa lebih lanjut dan bahkan mencari alamat serta mendatangi rumah korban.
"Menurut pengakuan yang bersangkutan sudah seminggu berada di Sleman dan dia mendatangi hotel-hotel kemudian apabila ada yang masuk mereka acak ambil video kemudian dicek, di mapping, dicari alamatannya didatangi, kemudian kalau ini yang berkeluarga dia langsung datangi dan melakukan aksinya," kata Edy saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Sabtu (15/2/2025).
Baca Juga: Wartawan Gadungan Peras Warga, Polresta Sleman Dalami Kaitan Kasus Serupa di Polda Metro Jaya
Perekaman video di hotel itu bertujuan untuk menakuti-nakuti calon korban.
"Modus menakut-nakuti karena ini aib pasti akan berupaya untuk menutup, di beberapa hotel di mana saja, baik hotel besar maupun kecil," imbuhnya.
Diungkapkan Edy, keenam tersangka membagi peran dalam melangsungkan aksinya. Ada yang mengawasi lokasi serta mencari alamat calon korban yang sudah divideokan.
"Jadi ada yang monitor masuk itu siapa, kemudian yang diarahkan untuk ambil video, kemudian mencari alamatnya, kemudian mengikuti korban dan mendatangi," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, Edy bilang keenam tersangka ini berada di dalam satu grup WhatsApp yang sama. Polisi masih akan mendalami temuan tersebut termasuk memeriksa lebih jauh profesi sebenarnya para tersangka.
Baca Juga: Pastikan Tak Aji Mumpung, PHRI DIY Tetapkan Kenaikkan Harga Hotel Maksimal 70 Persen
"Kalau pengakuan pelaku baru satu kali [melakukan aksi pemerasan]. Makanya kita minta kalau ada korban lain melapor, kita jaga kerahasiaan," ujarnya.
Setidaknya ada 17 barang bukti yang diamankan polisi. Mulai dari sejumlah kartu pers, hp milik para tersangka, hingga dua unit mobil serta uang tunai Rp500 ribu.
"Pasal dan ancaman hukuman para pelaku yakni Pasal 368 KUH Pidana atau pasal 369 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun," kata dia.
Berita Terkait
-
7 Promo Hotel Valentine 2025: Rooftop Dinner hingga Staycation Mewah Bareng Pasangan Mulai Rp 250 Ribuan
-
Efek Domino Efisiensi Anggaran: Pukulan Telak Bagi Industri Perhotelan, Rp 24,5 Triliun Siap-Siap Melayang
-
Diundang Sebagai Dosen Tamu, Anies Bongkar Rahasia Jadi Pemimpin Hebat, Warganet: Gibran Kapan?
-
Viral Tamu Bikin Satu Lantai Hotel Kebanjiran, Apa Fungsi Sprinkler di Kamar Hotel?
-
Apa Fungsi Water Sprinkler? Viral Dipakai Gantung Baju oleh Tamu Hotel hingga Bikin Satu Lantai Banjir
Terpopuler
Pilihan
-
Hadapi Arus Mudik Balik, Korlantas Polri Matangkan Operasi Ketupat
-
Kartu Merah Konyol Lawan Persik, Ramadhan Sananta Diacuhkan Patrick Kluivert?
-
Belum Main Bikin Kesal, Ole Romeny Diamuk Fans Garuda: Terpaksa Bela Timnas Indonesia Yah...
-
Hyundai Stargazer Essential Tech Diluncurkan di IIMS 2025, Lebih Aman dan Canggih
-
9 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Bulan Februari 2025
Terkini
-
Wisata Sleman Aman, Dispar Gandeng BPBD dan BMKG, Edukasi Pengelola Destinasi
-
Curi Vapor dan Kunci Motor di Masjid, Satu Pemuda Diamankan Warga di Jogja
-
Di Tengah Tagar KaburAjaDulu, Siswa Difabel Yogyakarta Buktikan Cinta Indonesia Lewat Tarian
-
Joran Senggol Kabel, Nyawa Pemancing di Bantul Melayang
-
Tunggu Hasil Uji Laboratorium Forensik Sampel Makanan Penyebab Keracunan di Sleman, Polisi Ungkap Temuan Ini