Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 15 Februari 2025 | 13:15 WIB
Jajaran Polresta Sleman menunjukkan sejumlah barang bukti saat rilis kasus penangkapan wartawan gadungan di Mapolresta Sleman, Sabtu (15/2/2025). [Suarajogja.id/Hiskia]

Setidaknya ada 17 barang bukti yang diamankan polisi. Mulai dari sejumlah kartu pers, hp milik para tersangka, hingga dua unit mobil serta uang tunai Rp500 ribu.

"Pasal dan ancaman hukuman para pelaku yakni Pasal 368 KUH Pidana atau pasal 369 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun," kata dia.

Load More