SuaraJogja.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY hingga kini belum memiliki rencana untuk menerapkan sistem kerja work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN), seperti yang diusulkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKD DIY, Amin Purwani, menyatakan bahwa seluruh ASN di lingkungan BKD DIY masih bekerja secara normal dengan jam kerja reguler.
"Saat ini, seluruh aktivitas dan operasional ASN di BKD DIY berjalan seperti biasa dan masih dalam kategori normal," ungkap Amin dikutip Rabu (19/2/2025).
Amin menjelaskan, BKD DIY masih menunggu hasil evaluasi efisiensi anggaran yang tengah dilakukan oleh pemerintah pusat sebelum mempertimbangkan penerapan kebijakan WFA.
"Kami akan melihat hasil efisiensi tersebut dan akan menyesuaikan kebijakan jika memang diperlukan," ujarnya.
Dalam upaya efisiensi anggaran, BKD DIY lebih memfokuskan pengurangan perjalanan dinas ASN hingga 50 persen. Perjalanan dinas yang dianggap tidak mendesak akan ditiadakan, sementara sistem dan jam kerja ASN tetap berjalan seperti biasa.
Lebih lanjut, Amin menilai bahwa kebijakan WFA yang diterapkan di BKN Jakarta kemungkinan besar dipengaruhi oleh tingginya biaya operasional gedung perkantoran bertingkat, seperti kebutuhan listrik untuk lift dan penerangan.
"Di Jakarta, penggunaan lift dan lampu sangat tinggi karena gedung bertingkat, sehingga WFA dapat mengurangi beban biaya tersebut. Namun, kondisi ini berbeda dengan gedung kantor BKD DIY yang memiliki kebutuhan listrik lebih rendah," jelas Amin.
Selain mengurangi perjalanan dinas, BKD DIY juga berfokus pada penghematan penggunaan listrik, air, dan meniadakan acara seremonial yang tidak mendesak. Amin menambahkan bahwa koordinasi dan rapat daring tetap menjadi langkah efisiensi yang telah diterapkan sejak masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Hingga Penutupan USAID, Riset Penyakit Tropis di Indonesia Terancam Mandeg
Meskipun BKN telah mengeluarkan kebijakan WFA dengan skema dua hari bekerja dari mana saja dan tiga hari bekerja di kantor (WFO) sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025, Amin menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat fleksibel dan tidak wajib diikuti oleh seluruh instansi di daerah.
"Kami akan terus mengevaluasi efektivitas efisiensi anggaran dan menyesuaikan kebijakan jika memang diperlukan. Setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda, sehingga penerapan WFA akan dilakukan jika sesuai dengan kebutuhan," jelas Amin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
-
Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo
-
BRILink Agen Mekaar Bertransformasi Jadi Motor Ekonomi dan Lifestyle Micro Provider
-
Berawal dari Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Bongkar Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha
-
Bukan Sekadar Luka, Video Buktikan Anak-anak di Daycare Little Aresha Diikat Tanpa Baju