SuaraJogja.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY hingga kini belum memiliki rencana untuk menerapkan sistem kerja work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN), seperti yang diusulkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKD DIY, Amin Purwani, menyatakan bahwa seluruh ASN di lingkungan BKD DIY masih bekerja secara normal dengan jam kerja reguler.
"Saat ini, seluruh aktivitas dan operasional ASN di BKD DIY berjalan seperti biasa dan masih dalam kategori normal," ungkap Amin dikutip Rabu (19/2/2025).
Amin menjelaskan, BKD DIY masih menunggu hasil evaluasi efisiensi anggaran yang tengah dilakukan oleh pemerintah pusat sebelum mempertimbangkan penerapan kebijakan WFA.
"Kami akan melihat hasil efisiensi tersebut dan akan menyesuaikan kebijakan jika memang diperlukan," ujarnya.
Dalam upaya efisiensi anggaran, BKD DIY lebih memfokuskan pengurangan perjalanan dinas ASN hingga 50 persen. Perjalanan dinas yang dianggap tidak mendesak akan ditiadakan, sementara sistem dan jam kerja ASN tetap berjalan seperti biasa.
Lebih lanjut, Amin menilai bahwa kebijakan WFA yang diterapkan di BKN Jakarta kemungkinan besar dipengaruhi oleh tingginya biaya operasional gedung perkantoran bertingkat, seperti kebutuhan listrik untuk lift dan penerangan.
"Di Jakarta, penggunaan lift dan lampu sangat tinggi karena gedung bertingkat, sehingga WFA dapat mengurangi beban biaya tersebut. Namun, kondisi ini berbeda dengan gedung kantor BKD DIY yang memiliki kebutuhan listrik lebih rendah," jelas Amin.
Selain mengurangi perjalanan dinas, BKD DIY juga berfokus pada penghematan penggunaan listrik, air, dan meniadakan acara seremonial yang tidak mendesak. Amin menambahkan bahwa koordinasi dan rapat daring tetap menjadi langkah efisiensi yang telah diterapkan sejak masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Hingga Penutupan USAID, Riset Penyakit Tropis di Indonesia Terancam Mandeg
Meskipun BKN telah mengeluarkan kebijakan WFA dengan skema dua hari bekerja dari mana saja dan tiga hari bekerja di kantor (WFO) sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025, Amin menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat fleksibel dan tidak wajib diikuti oleh seluruh instansi di daerah.
"Kami akan terus mengevaluasi efektivitas efisiensi anggaran dan menyesuaikan kebijakan jika memang diperlukan. Setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda, sehingga penerapan WFA akan dilakukan jika sesuai dengan kebutuhan," jelas Amin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?