SuaraJogja.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY hingga kini belum memiliki rencana untuk menerapkan sistem kerja work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN), seperti yang diusulkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKD DIY, Amin Purwani, menyatakan bahwa seluruh ASN di lingkungan BKD DIY masih bekerja secara normal dengan jam kerja reguler.
"Saat ini, seluruh aktivitas dan operasional ASN di BKD DIY berjalan seperti biasa dan masih dalam kategori normal," ungkap Amin dikutip Rabu (19/2/2025).
Amin menjelaskan, BKD DIY masih menunggu hasil evaluasi efisiensi anggaran yang tengah dilakukan oleh pemerintah pusat sebelum mempertimbangkan penerapan kebijakan WFA.
"Kami akan melihat hasil efisiensi tersebut dan akan menyesuaikan kebijakan jika memang diperlukan," ujarnya.
Dalam upaya efisiensi anggaran, BKD DIY lebih memfokuskan pengurangan perjalanan dinas ASN hingga 50 persen. Perjalanan dinas yang dianggap tidak mendesak akan ditiadakan, sementara sistem dan jam kerja ASN tetap berjalan seperti biasa.
Lebih lanjut, Amin menilai bahwa kebijakan WFA yang diterapkan di BKN Jakarta kemungkinan besar dipengaruhi oleh tingginya biaya operasional gedung perkantoran bertingkat, seperti kebutuhan listrik untuk lift dan penerangan.
"Di Jakarta, penggunaan lift dan lampu sangat tinggi karena gedung bertingkat, sehingga WFA dapat mengurangi beban biaya tersebut. Namun, kondisi ini berbeda dengan gedung kantor BKD DIY yang memiliki kebutuhan listrik lebih rendah," jelas Amin.
Selain mengurangi perjalanan dinas, BKD DIY juga berfokus pada penghematan penggunaan listrik, air, dan meniadakan acara seremonial yang tidak mendesak. Amin menambahkan bahwa koordinasi dan rapat daring tetap menjadi langkah efisiensi yang telah diterapkan sejak masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Hingga Penutupan USAID, Riset Penyakit Tropis di Indonesia Terancam Mandeg
Meskipun BKN telah mengeluarkan kebijakan WFA dengan skema dua hari bekerja dari mana saja dan tiga hari bekerja di kantor (WFO) sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025, Amin menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat fleksibel dan tidak wajib diikuti oleh seluruh instansi di daerah.
"Kami akan terus mengevaluasi efektivitas efisiensi anggaran dan menyesuaikan kebijakan jika memang diperlukan. Setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda, sehingga penerapan WFA akan dilakukan jika sesuai dengan kebutuhan," jelas Amin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit
-
Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik Balita, RSUD Prambanan Sebut Tak Ada Kelalaian Medis
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat