SuaraJogja.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY hingga kini belum memiliki rencana untuk menerapkan sistem kerja work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN), seperti yang diusulkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKD DIY, Amin Purwani, menyatakan bahwa seluruh ASN di lingkungan BKD DIY masih bekerja secara normal dengan jam kerja reguler.
"Saat ini, seluruh aktivitas dan operasional ASN di BKD DIY berjalan seperti biasa dan masih dalam kategori normal," ungkap Amin dikutip Rabu (19/2/2025).
Amin menjelaskan, BKD DIY masih menunggu hasil evaluasi efisiensi anggaran yang tengah dilakukan oleh pemerintah pusat sebelum mempertimbangkan penerapan kebijakan WFA.
"Kami akan melihat hasil efisiensi tersebut dan akan menyesuaikan kebijakan jika memang diperlukan," ujarnya.
Dalam upaya efisiensi anggaran, BKD DIY lebih memfokuskan pengurangan perjalanan dinas ASN hingga 50 persen. Perjalanan dinas yang dianggap tidak mendesak akan ditiadakan, sementara sistem dan jam kerja ASN tetap berjalan seperti biasa.
Lebih lanjut, Amin menilai bahwa kebijakan WFA yang diterapkan di BKN Jakarta kemungkinan besar dipengaruhi oleh tingginya biaya operasional gedung perkantoran bertingkat, seperti kebutuhan listrik untuk lift dan penerangan.
"Di Jakarta, penggunaan lift dan lampu sangat tinggi karena gedung bertingkat, sehingga WFA dapat mengurangi beban biaya tersebut. Namun, kondisi ini berbeda dengan gedung kantor BKD DIY yang memiliki kebutuhan listrik lebih rendah," jelas Amin.
Selain mengurangi perjalanan dinas, BKD DIY juga berfokus pada penghematan penggunaan listrik, air, dan meniadakan acara seremonial yang tidak mendesak. Amin menambahkan bahwa koordinasi dan rapat daring tetap menjadi langkah efisiensi yang telah diterapkan sejak masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Hingga Penutupan USAID, Riset Penyakit Tropis di Indonesia Terancam Mandeg
Meskipun BKN telah mengeluarkan kebijakan WFA dengan skema dua hari bekerja dari mana saja dan tiga hari bekerja di kantor (WFO) sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025, Amin menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat fleksibel dan tidak wajib diikuti oleh seluruh instansi di daerah.
"Kami akan terus mengevaluasi efektivitas efisiensi anggaran dan menyesuaikan kebijakan jika memang diperlukan. Setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda, sehingga penerapan WFA akan dilakukan jika sesuai dengan kebutuhan," jelas Amin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!
-
Gertak Balik! Sahabat Jokowi Geram Dituduh Settingan, Ungkap Sudah Diperiksa Polisi
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Masih Sakit, Jokowi Paksakan Diri ke Reuni UGM: Kalau Nggak Datang Nanti Rame Lagi!
-
Tiba di UGM, Jokowi Tebar Senyum di Reuni Guyub Rukun, Nostalgia di Tengah Badai Ijazah Palsu