SuaraJogja.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY hingga kini belum memiliki rencana untuk menerapkan sistem kerja work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN), seperti yang diusulkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKD DIY, Amin Purwani, menyatakan bahwa seluruh ASN di lingkungan BKD DIY masih bekerja secara normal dengan jam kerja reguler.
"Saat ini, seluruh aktivitas dan operasional ASN di BKD DIY berjalan seperti biasa dan masih dalam kategori normal," ungkap Amin dikutip Rabu (19/2/2025).
Amin menjelaskan, BKD DIY masih menunggu hasil evaluasi efisiensi anggaran yang tengah dilakukan oleh pemerintah pusat sebelum mempertimbangkan penerapan kebijakan WFA.
"Kami akan melihat hasil efisiensi tersebut dan akan menyesuaikan kebijakan jika memang diperlukan," ujarnya.
Dalam upaya efisiensi anggaran, BKD DIY lebih memfokuskan pengurangan perjalanan dinas ASN hingga 50 persen. Perjalanan dinas yang dianggap tidak mendesak akan ditiadakan, sementara sistem dan jam kerja ASN tetap berjalan seperti biasa.
Lebih lanjut, Amin menilai bahwa kebijakan WFA yang diterapkan di BKN Jakarta kemungkinan besar dipengaruhi oleh tingginya biaya operasional gedung perkantoran bertingkat, seperti kebutuhan listrik untuk lift dan penerangan.
"Di Jakarta, penggunaan lift dan lampu sangat tinggi karena gedung bertingkat, sehingga WFA dapat mengurangi beban biaya tersebut. Namun, kondisi ini berbeda dengan gedung kantor BKD DIY yang memiliki kebutuhan listrik lebih rendah," jelas Amin.
Selain mengurangi perjalanan dinas, BKD DIY juga berfokus pada penghematan penggunaan listrik, air, dan meniadakan acara seremonial yang tidak mendesak. Amin menambahkan bahwa koordinasi dan rapat daring tetap menjadi langkah efisiensi yang telah diterapkan sejak masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Hingga Penutupan USAID, Riset Penyakit Tropis di Indonesia Terancam Mandeg
Meskipun BKN telah mengeluarkan kebijakan WFA dengan skema dua hari bekerja dari mana saja dan tiga hari bekerja di kantor (WFO) sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025, Amin menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat fleksibel dan tidak wajib diikuti oleh seluruh instansi di daerah.
"Kami akan terus mengevaluasi efektivitas efisiensi anggaran dan menyesuaikan kebijakan jika memang diperlukan. Setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda, sehingga penerapan WFA akan dilakukan jika sesuai dengan kebutuhan," jelas Amin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Yogya Soroti Kerentanan Kawasan Wisata
-
Berawal dari Bosan Menu Sarapan, Nada Menemukan Jalan Usaha Lewat Sushi Pagi
-
10 Tahun Pakai Biogas, Warga Sleman Tak Khawatir Jika LPG Langka atau Mahal
-
Teras BRI Kapal, Perbankan Terapung bagi Masyarakat di Wilayah Pesisir dan Kepulauan
-
Lika-liku Jembatan Kewek yang Rawan Roboh, Larangan Bus, dan Kemacetan hingga Stasiun Tugu