SuaraJogja.id - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai penyokong dana dalam pelarian Harun Masiku, buronan kasus korupsi.
"Kami sedang menyelidiki apakah saudara HK berperan sebagai penyandang dana dalam pelarian HM. Ini menjadi fokus utama penyidikan kami saat ini," jelas Asep, Jumat (21/2/2025).
Asep menambahkan bahwa proses pelarian selama lima tahun tentu memerlukan dana yang cukup besar. Oleh sebab itu, penyidik KPK menduga ada pihak tertentu yang mendanai kebutuhan hidup Harun Masiku selama masa pelariannya.
"Seseorang yang melarikan diri tidak dapat bekerja secara normal karena harus bersembunyi. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tentu ada yang menanggung biayanya. Hal inilah yang sedang kami telusuri," lanjutnya.
Namun, Asep belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai temuan indikasi keterlibatan Hasto Kristiyanto karena hal tersebut termasuk dalam materi penyidikan yang masih berjalan.
"Materi ini sedang kami dalami. Mohon bersabar, kami akan mengungkap siapa saja yang berperan sebagai donatur dalam kasus ini," tambah Asep.
Pada Kamis (20/2/2025) malam, penyidik KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Penahanan ini terkait dengan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai perintangan penyidikan.
Setyo, perwakilan penyidik KPK, menjelaskan bahwa penerapan pasal tersebut disebabkan oleh dugaan intervensi Hasto Kristiyanto, yang menyebabkan Harun Masiku berhasil melarikan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan menjadi buronan hingga saat ini.
Baca Juga: Hasto Resmi Ditahan, KPK Didesak Segera Limpahkan Berkas ke Pengadilan dan Tangkap Harun Masiku
"Pada 8 Januari 2020, KPK menggelar OTT terkait dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Salah satu target utama OTT tersebut adalah Harun Masiku," terang Setyo.
Namun, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jl. Sutan Syahrir No. 12 A, yang biasa digunakan sebagai kantor Hasto, untuk menghubungi Harun Masiku. Dalam perintah tersebut, Harun diminta merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
"Akibat perintah tersebut, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini belum tertangkap," jelas Setyo.
Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Hasto diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang dikuasai Kusnadi. Ponsel tersebut diduga berisi informasi penting terkait pelarian Harun Masiku.
"Kami menemukan bahwa dalam ponsel tersebut terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian HM, yang saat ini masih dalam proses penyidikan KPK," ungkap Setyo.
Lebih lanjut, penyidik KPK juga menemukan dugaan bahwa Hasto Kristiyanto mengumpulkan beberapa orang terkait kasus Harun Masiku. Ia diduga mengarahkan agar orang-orang tersebut tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat dipanggil oleh KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Terkini
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi
-
Tampil Gaya dengan Budget Rp80 Jutaan: 3 Mobil Bekas 'Aura Masa Kini' yang Wajib Dilirik!
-
Mitsubishi Destinator hingga Pajero Sport Dapat Diskon Awal Tahun di Sun Star Motor Sleman