SuaraJogja.id - Seorang penjual cilok berinisial MK (19) harus berurusan dengan kepolisian. Hal ini menyusul aksinya yang tega menggelapkan motor sesama penjual cilok di Gamping, Sleman.
Kapolsek Gamping, Bowo Susilo menjelaskan peristiwa ini berawal ketika korban NS (61) bermain ke tempat rekannya sesama penjual cilok pada Selasa (17/12/2024) tepatnya di wilayah Pasar Gamping. Kemudian pelaku MK datang untuk bermaksud meminjam motor korban.
Pelaku berdalih melakukan peminjaman motor kepada korban itu untuk mengambil charger hp yang ketinggalan di rumah. Korban dan pelaku yang sudah saling kenal tanpa kecurigaan meminjamkan motor Honda Beat tersebut.
"Namun ternyata setelah ditunggu lama oleh korban, terlapor [pelaku] tidak kunjung kembali juga," kata Bowo, Jumat (21/2/2025).
Korban pun sempat mencari keberadaan pelaku dan motornya namun tidak diketemukan keberadaannya. Merasa motornya digondol, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gamping.
Bahkan pelaku maupun sepeda motor yang dibawanya tidak diketahui keberadaannya. Atas kejadian itu, korban merasa motornya dibawa lari oleh tersangka sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Gamping.
Petugas yang menerima laporan lantas melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Akhirnya pelaku berhasil ditemukan dan diringkus pada Sabtu (28/12/2025) di indekosnya yang masih di wilayah Gamping.
Menurut keterangan yang diterima polisi, sepeda motor korban itu sudah digadaikan pelaku. Hasil gadai motor itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Sepeda motor oleh tersangka digadaikan sebesar Rp1,5 juta kepada orang yang baru dikenal di Alun-alun Purworejo," ungkapnya.
Baca Juga: Waspada Antraks Menyebar, Sleman Perketat Lalu Lintas Ternak dari Gunungkidul
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar BPKB serta satu buah jaket dan celana yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Akibat tindakannya, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Pelaku diancam dengan Pasal 378 dan atau 372 kUH Pidana dengan maksimal hukuman empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat
-
Tekanan Ekonomi Meningkat, Pemkot Yogyakarta Didorong Luncurkan KUR Daerah Bunga Hingga Nol Persen
-
Duh! Gara-gara Nilai Rupiah Anjlok, Target Pembangunan Infrastruktur DIY Terancam Meleset