SuaraJogja.id - Seorang penjual cilok berinisial MK (19) harus berurusan dengan kepolisian. Hal ini menyusul aksinya yang tega menggelapkan motor sesama penjual cilok di Gamping, Sleman.
Kapolsek Gamping, Bowo Susilo menjelaskan peristiwa ini berawal ketika korban NS (61) bermain ke tempat rekannya sesama penjual cilok pada Selasa (17/12/2024) tepatnya di wilayah Pasar Gamping. Kemudian pelaku MK datang untuk bermaksud meminjam motor korban.
Pelaku berdalih melakukan peminjaman motor kepada korban itu untuk mengambil charger hp yang ketinggalan di rumah. Korban dan pelaku yang sudah saling kenal tanpa kecurigaan meminjamkan motor Honda Beat tersebut.
"Namun ternyata setelah ditunggu lama oleh korban, terlapor [pelaku] tidak kunjung kembali juga," kata Bowo, Jumat (21/2/2025).
Korban pun sempat mencari keberadaan pelaku dan motornya namun tidak diketemukan keberadaannya. Merasa motornya digondol, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gamping.
Bahkan pelaku maupun sepeda motor yang dibawanya tidak diketahui keberadaannya. Atas kejadian itu, korban merasa motornya dibawa lari oleh tersangka sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Gamping.
Petugas yang menerima laporan lantas melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Akhirnya pelaku berhasil ditemukan dan diringkus pada Sabtu (28/12/2025) di indekosnya yang masih di wilayah Gamping.
Menurut keterangan yang diterima polisi, sepeda motor korban itu sudah digadaikan pelaku. Hasil gadai motor itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Sepeda motor oleh tersangka digadaikan sebesar Rp1,5 juta kepada orang yang baru dikenal di Alun-alun Purworejo," ungkapnya.
Baca Juga: Waspada Antraks Menyebar, Sleman Perketat Lalu Lintas Ternak dari Gunungkidul
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar BPKB serta satu buah jaket dan celana yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Akibat tindakannya, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Pelaku diancam dengan Pasal 378 dan atau 372 kUH Pidana dengan maksimal hukuman empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga
-
Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026
-
Efisiensi Anggaran Pertahanan Diusulkan, Pakar Ingatkan Jangan Korbankan Kesiapan Alutsista
-
Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja
-
SD Negeri Banyak yang Kekurangan Murid, Pemerintah Siapkan Opsi 'Regrouping'