SuaraJogja.id - Seorang penjual cilok berinisial MK (19) harus berurusan dengan kepolisian. Hal ini menyusul aksinya yang tega menggelapkan motor sesama penjual cilok di Gamping, Sleman.
Kapolsek Gamping, Bowo Susilo menjelaskan peristiwa ini berawal ketika korban NS (61) bermain ke tempat rekannya sesama penjual cilok pada Selasa (17/12/2024) tepatnya di wilayah Pasar Gamping. Kemudian pelaku MK datang untuk bermaksud meminjam motor korban.
Pelaku berdalih melakukan peminjaman motor kepada korban itu untuk mengambil charger hp yang ketinggalan di rumah. Korban dan pelaku yang sudah saling kenal tanpa kecurigaan meminjamkan motor Honda Beat tersebut.
"Namun ternyata setelah ditunggu lama oleh korban, terlapor [pelaku] tidak kunjung kembali juga," kata Bowo, Jumat (21/2/2025).
Korban pun sempat mencari keberadaan pelaku dan motornya namun tidak diketemukan keberadaannya. Merasa motornya digondol, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gamping.
Bahkan pelaku maupun sepeda motor yang dibawanya tidak diketahui keberadaannya. Atas kejadian itu, korban merasa motornya dibawa lari oleh tersangka sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Gamping.
Petugas yang menerima laporan lantas melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Akhirnya pelaku berhasil ditemukan dan diringkus pada Sabtu (28/12/2025) di indekosnya yang masih di wilayah Gamping.
Menurut keterangan yang diterima polisi, sepeda motor korban itu sudah digadaikan pelaku. Hasil gadai motor itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Sepeda motor oleh tersangka digadaikan sebesar Rp1,5 juta kepada orang yang baru dikenal di Alun-alun Purworejo," ungkapnya.
Baca Juga: Waspada Antraks Menyebar, Sleman Perketat Lalu Lintas Ternak dari Gunungkidul
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar BPKB serta satu buah jaket dan celana yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Akibat tindakannya, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Pelaku diancam dengan Pasal 378 dan atau 372 kUH Pidana dengan maksimal hukuman empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro
-
CGV Arthouse Hadir di Yogyakarta, Film Kuldesak hingga Perfect Days Siap Tayang Bulan Depan
-
Tak Sekadar Soal Reformasi 1998, Laut Bercerita Angkat Duka Keluarga Korban Penghilangan Paksa
-
BRI Buka Jalan Karier bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional
-
Bikin Pembatik Jogja Bernapas Lebih Lega, Inovasi Lilin Ini Ternyata Berasal dari Bahan Tak Terduga