SuaraJogja.id - Seorang penjual cilok berinisial MK (19) harus berurusan dengan kepolisian. Hal ini menyusul aksinya yang tega menggelapkan motor sesama penjual cilok di Gamping, Sleman.
Kapolsek Gamping, Bowo Susilo menjelaskan peristiwa ini berawal ketika korban NS (61) bermain ke tempat rekannya sesama penjual cilok pada Selasa (17/12/2024) tepatnya di wilayah Pasar Gamping. Kemudian pelaku MK datang untuk bermaksud meminjam motor korban.
Pelaku berdalih melakukan peminjaman motor kepada korban itu untuk mengambil charger hp yang ketinggalan di rumah. Korban dan pelaku yang sudah saling kenal tanpa kecurigaan meminjamkan motor Honda Beat tersebut.
"Namun ternyata setelah ditunggu lama oleh korban, terlapor [pelaku] tidak kunjung kembali juga," kata Bowo, Jumat (21/2/2025).
Korban pun sempat mencari keberadaan pelaku dan motornya namun tidak diketemukan keberadaannya. Merasa motornya digondol, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gamping.
Bahkan pelaku maupun sepeda motor yang dibawanya tidak diketahui keberadaannya. Atas kejadian itu, korban merasa motornya dibawa lari oleh tersangka sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Gamping.
Petugas yang menerima laporan lantas melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Akhirnya pelaku berhasil ditemukan dan diringkus pada Sabtu (28/12/2025) di indekosnya yang masih di wilayah Gamping.
Menurut keterangan yang diterima polisi, sepeda motor korban itu sudah digadaikan pelaku. Hasil gadai motor itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Sepeda motor oleh tersangka digadaikan sebesar Rp1,5 juta kepada orang yang baru dikenal di Alun-alun Purworejo," ungkapnya.
Baca Juga: Waspada Antraks Menyebar, Sleman Perketat Lalu Lintas Ternak dari Gunungkidul
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar BPKB serta satu buah jaket dan celana yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Akibat tindakannya, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Pelaku diancam dengan Pasal 378 dan atau 372 kUH Pidana dengan maksimal hukuman empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Jogja Punya 22 Masalah Besar yang Tak Kunjung Tuntas, Kampus Akhirnya Diminta Turun Tangan
-
Dari Pelosok hingga Perkotaan, BRI Perkuat Akses Keuangan untuk Masyarakat Indonesia
-
Siapa Sajakah yang Bisa Mendapatkan Penawaran BRI Multiguna Pre-Approved?
-
Saat Anggaran BNPB Turun Tajam, Dana Bencana Rp7,3 Triliun Diminta Lebih Mudah Diakses Daerah
-
Tak Bisa Lagi Jor-joran di Tengah Efisiensi , FKY 2026 Andalkan Kekuatan Komunitas Seni