Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 25 Februari 2025 | 12:48 WIB
Ilustrasi PKL. [Ist]

SuaraJogja.id - Trotoar di sekitar Universitas Gadjah Mada (UGM) tepatnya di sepanjang Jalan Persatuan, Sleman kembali menjadi sorotan. Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dinilai mengganggu para pejalan kaki yang hendak melintas.

Menanggapi keluhan yang kembali viral di media sosial itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan sebenarnya rencana penataan kawasan itu sudah lama digaungkan.

Bahkan pembahasan sudah dilakukan bersama dengan pihak kampus, Pemkab Sleman serta paguyuban pedagang sejak 2023 lalu. Namun sejak revitalisasi trotoar itu dikerjakan hingga selesai tidak ada keputusan lebih lanjut.

"Masalah PKL di UGM itu sudah dibahas lama dengan UGM dan juga dengan paguyubannya, itu sudah dibahas lama, sebetulnya kami pembahasan sudah bergaining dengan PKL di Jalan Persatuan itu, gimana cara terbaik agar mereka tidak ngotori trotoar UGM," kata Evi dikutip Selasa (25/2/2025).

Baca Juga: Harga Sejumlah Bahan Pokok di Sleman Mulai Merangkak Naik Jelang Ramadan

Disampaikan Evi, pihaknya belum akan melakukan penindakan apa pun ketika kesepakatan belum tercapai. Pihaknya sendiri telah memberikan sejumlah alternatif terkait dengan persoalan PKL tersebut.

Rekomendasi itu mulai dari pemindahan atau relokasi para PKL ke tempat tertentu. Termasuk sempat ada wacana untuk pembiayaan yang dibebankan kepada Kementerian PUPR saat itu.

Evi bilang saat ini Pemkab Sleman dalam posisi menunggu keputusan sepenuhnya dari UGM. Satpol PP baru akan bertindak ketika sudah ada perintah dan keputusan bulat dari semua pihak yang terlibat.

"Memang cara penanganan PKL sesuaikan dengan lokasi dan dengan yang dirugikan, artinya yang memperoleh dampak adanya PKL. Jadi ya kami juga enggak langsung datang minta enggak boleh jualan, juga enggak gitu," tuturnya.

Secara izin, kata Evi, para PKL di Jalan Persatuan itu tergolong ilegal atau tak mengantongi izin berjualan. Mengingat mereka berjualan di tempat yang tidak ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Apresiasi Pemberian Diskon Sejumlah Moda Transportasi saat Lebaran, Pustral UGM Minta Pemerintah Perhatikan Hal Ini

Dihubungi terpisah, Sekretaris UGM Andi Sandi menyebut bahwa seluruh perizinan PKL di trotoar Jalan Persatuan merupakan kewenangan Pemkab Sleman.

"Jadi kalau untuk yang di Jalan Persatuan itu, itu adalah wilayah dari Kabupaten Sleman, bukan kewenangan UGM," kata Andi Sandi.

Disampaikan Andi Sandi, UGM sudah pernah meminta untuk dilakukan penataan terhadap PKL di kawasan tersebut. Koordinasi pun dilakukan dengan jajaran Pemkab Sleman.

Rencana penataan itu bahkan telah dilakukan sejak dua tahun belakangan. Namun memang hingga saat ini belum ada titik temu antara UGM, pedagang, dan Pemkab Sleman yang membuat penataan urung dilakukan.

"Kalau penataan itu sudah pernah kita usulkan bahkan mulai 2 tahun yang lalu, prosesnya itu dilakukan tapi kemudian di tengah jalan itu belum menemui titik temu," ungkapnya.

Andi Sandi menambahkan pihaknya akan segera kembali berkoordinasi dengan Pemkab Sleman untuk penataan PKL di Jalan Persatuan tersebut.

"Cuma memang itu [PKL] kan ranahnya di luar UGM tapi kalau ditanya apakah UGM punya kepentingan untuk penataan Jalan Persatuan, iya, karena itu terkait dengan keamanan dan kenyamanan sivitas akademika," ungkap dia.

Load More