SuaraJogja.id - Trotoar di sekitar Universitas Gadjah Mada (UGM) tepatnya di sepanjang Jalan Persatuan, Sleman kembali menjadi sorotan. Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dinilai mengganggu para pejalan kaki yang hendak melintas.
Menanggapi keluhan yang kembali viral di media sosial itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan sebenarnya rencana penataan kawasan itu sudah lama digaungkan.
Bahkan pembahasan sudah dilakukan bersama dengan pihak kampus, Pemkab Sleman serta paguyuban pedagang sejak 2023 lalu. Namun sejak revitalisasi trotoar itu dikerjakan hingga selesai tidak ada keputusan lebih lanjut.
"Masalah PKL di UGM itu sudah dibahas lama dengan UGM dan juga dengan paguyubannya, itu sudah dibahas lama, sebetulnya kami pembahasan sudah bergaining dengan PKL di Jalan Persatuan itu, gimana cara terbaik agar mereka tidak ngotori trotoar UGM," kata Evi dikutip Selasa (25/2/2025).
Disampaikan Evi, pihaknya belum akan melakukan penindakan apa pun ketika kesepakatan belum tercapai. Pihaknya sendiri telah memberikan sejumlah alternatif terkait dengan persoalan PKL tersebut.
Rekomendasi itu mulai dari pemindahan atau relokasi para PKL ke tempat tertentu. Termasuk sempat ada wacana untuk pembiayaan yang dibebankan kepada Kementerian PUPR saat itu.
Evi bilang saat ini Pemkab Sleman dalam posisi menunggu keputusan sepenuhnya dari UGM. Satpol PP baru akan bertindak ketika sudah ada perintah dan keputusan bulat dari semua pihak yang terlibat.
"Memang cara penanganan PKL sesuaikan dengan lokasi dan dengan yang dirugikan, artinya yang memperoleh dampak adanya PKL. Jadi ya kami juga enggak langsung datang minta enggak boleh jualan, juga enggak gitu," tuturnya.
Secara izin, kata Evi, para PKL di Jalan Persatuan itu tergolong ilegal atau tak mengantongi izin berjualan. Mengingat mereka berjualan di tempat yang tidak ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Harga Sejumlah Bahan Pokok di Sleman Mulai Merangkak Naik Jelang Ramadan
Dihubungi terpisah, Sekretaris UGM Andi Sandi menyebut bahwa seluruh perizinan PKL di trotoar Jalan Persatuan merupakan kewenangan Pemkab Sleman.
"Jadi kalau untuk yang di Jalan Persatuan itu, itu adalah wilayah dari Kabupaten Sleman, bukan kewenangan UGM," kata Andi Sandi.
Disampaikan Andi Sandi, UGM sudah pernah meminta untuk dilakukan penataan terhadap PKL di kawasan tersebut. Koordinasi pun dilakukan dengan jajaran Pemkab Sleman.
Rencana penataan itu bahkan telah dilakukan sejak dua tahun belakangan. Namun memang hingga saat ini belum ada titik temu antara UGM, pedagang, dan Pemkab Sleman yang membuat penataan urung dilakukan.
"Kalau penataan itu sudah pernah kita usulkan bahkan mulai 2 tahun yang lalu, prosesnya itu dilakukan tapi kemudian di tengah jalan itu belum menemui titik temu," ungkapnya.
Andi Sandi menambahkan pihaknya akan segera kembali berkoordinasi dengan Pemkab Sleman untuk penataan PKL di Jalan Persatuan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Rp4 Miliar untuk Jembatan Pucunggrowong: Kapan Warga Imogiri Bisa Bernapas Lega?
-
2000 Rumah Tak Layak Huni di Bantul Jadi Sorotan: Solusi Rp4 Miliar Disiapkan
-
Malioboro Bebas Macet? Pemkot Yogyakarta Siapkan Shuttle Bus dari Terminal Giwangan untuk Turis
-
Tunjangan DPRD DIY Bikin Melongo, Tunjangan Perumahan Lebih Mahal dari Motor Baru?
-
KPKKI Gugat UU Kesehatan ke MK: Komersialisasi Layanan Kesehatan Mengancam Hak Warga?