SuaraJogja.id - Polda Jateng telah menetapkan eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja, Hariyadi sebagai tersangka kasus penganiayaan berujung tewasnya warga Kota Semarang, Darso. Saat ini yang bersangkutan sudah dipindah tugas ke Polda DIY.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan. Meskipun hanya Hariyadi yang ditetapkan tersangka, Ihsan bilang sebanyak lima anggota Gakkum Satlantas Polresta Jogja lain yang diduga terlibat kasus itu sudah berada di Polda DIY.
"Enam personel tersebut saat ini sudah kita pindahkan ke Polda," kata Ihsan, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/2/2025).
Disampaikan Ihsan, tersangka Hariyadi saat ini masih berada di Polda DIY. Pihaknya baru akan menghadirkan tersangka ke Polda Jateng sesuai dengan surat pemanggilan yakni Rabu (26/2/2025) besok.
Baca Juga: Sayangkan Band Sukatani Minta Maaf ke Polisi, Haris Azhar: Bukti Represi Kebebasan Berekspresi
"Masih (tersangka di Polda DIY) karena surat panggilannya kan besok Rabu, 26 Februari dan kita siap menghadirkan ke Polda Jateng," tegasnya.
Terkait sanksi yang akan diterima tersangka, Ihsan bilang masih akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri. Sanksi ini diperlukan untuk menegaskan kembali komitmen memperbaiki diri dalam institusi khususnya Polda DIY.
"Untuk sanksi pasti akan kita berikan sebagai bentuk komitmen kami untuk berbenah dan memperbaiki diri agar Polri semakin baik. Sanksinya nanti akan diputuskan oleh komisi kode etik Polri," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Ihsan menyampaikan rasa prihatin dan permintaan maafnya kepada masyarakat terkhusus keluarga Darso. Polda DIY dipastikan bakal menghormati segala proses penyidikan yang dilakukan atas kasus ini.
"Kita prihatin dan meminta maaf atas perlakuan anggota kami tersebut. Kita juga menghormati proses penyidikan yang telah dilakukan oleh rekan-rekan kami di Polda Jateng dan siap menghadirkan anggota tersebut ke Polda Jateng," ungkapnya.
Adapun informasi mengenai penetapan tersangka kasus Darso ini tertuang dalam Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng. Perihal pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor B/520/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.
Dalam surat itu tertulis bahwa orang ditetapkan tersangka yakni Hariyadi, yang merupakan anggota kepolisian. Dia ditetapkan tersangka setelah diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Berita Terkait
-
Terungkap, 5 Fakta di Balik 3 Mobil Polisi Terbakar Dekat TPU Pondok Ranggon
-
Lisa Mariana Dipolisikan, Ini 5 Fakta Terbaru Kasusnya dengan Ridwan Kamil
-
Penangkapan Berujung Ricuh, Ini Kronologi 3 Mobil Polisi Dibakar Massa di Pondok Ranggon
-
Wanita Ini Kehilangan Sepeda di Parkiran MRT, Publik Soroti Ruwetnya Pelaporan Kehilangan ke Polisi
-
Tersisa 5 Pekan, Berikut Daftar Tim BRI Liga 1 2024/2025 yang Terancam Degradasi
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan