Ilustrasi ASN jalin perselingkuhan. Photo by Aleksandr Burzinskij from Pexels
"Ketika bupati telah mengarahkan, kami akan membentuk tim pemeriksa sebagai upaya tindaklanjut," jelasnya.
Adapun tim pemeriksa, lanjut Sunawan, terdiri dari Inspektorat Daerah, BKPPD, dan Kepala OPD terkait. Pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan dan menentukan sanksi terhadap perbuatan tidak terpuji itu.
Jika terbukti melanggar, kedua oknum ASN tersebut berpotensi menghadapi sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Dirut PSIM Yogyakarta Dapat Kesempatan Belajar di NFL, Satu-satunya dari Indonesia
-
Hadirkan Perumahan Mewah di Tengah Kota Yogyakarta, Nirwana Villas Malioboro Pastikan Legalitas Aman
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana