Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 26 Februari 2025 | 17:29 WIB
Ilustrasi ASN jalin perselingkuhan. Photo by Aleksandr Burzinskij from Pexels

"Ketika bupati telah mengarahkan, kami akan membentuk tim pemeriksa sebagai upaya tindaklanjut," jelasnya. 

Adapun tim pemeriksa, lanjut Sunawan, terdiri dari Inspektorat Daerah, BKPPD, dan Kepala OPD terkait. Pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan dan menentukan sanksi terhadap perbuatan tidak terpuji itu. 

Jika terbukti melanggar, kedua oknum ASN tersebut berpotensi menghadapi sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Perselingkuhan ASN Gunungkidul di Toilet Kantor Dinas bikin Gempar, Istri Sah Lapor BKPPD

Load More