SuaraJogja.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta tengah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) terbaru terkait dengan minuman beralkohol (mihol). Rencananya perda terkait minuman keras (miras) itu bakal disahkan secepatnya pada bulan ini.
Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sinarbiyat Nurjanat menuturkan total ada 12 raperda yang ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) DPRD Kota Yogyakarta tahun 2025.
Khusus pada triwulan pertama ada tiga raperda yang dibahas di antaranya pokok-pokok pikiran dewan, pajak dan retribusi daerah serta pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol seta pelarangan minuman oplosan.
"Untuk mihol dan pajak dan retribusi daerah ini sudah dalam proses finalisasi di pansus. Minggu-minggu ini [raperda minuman beralkohol disahkan]. Kita targetkan minggu ini juga akan jalankan tiga pansus raperda," kata Sinarbiyat, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: Kulon Progo Kaji Ulang Larangan Rokok, Industri Tembakau Bernafas Lega?
Diakui Sinarbiyat, percepatan untuk finalisasi dan penetapan raperda itu terus dilakukan.
"Kami sangat berharap dan mendorong kepada teman-teman untuk pansus memang lebih aktif lebih progresif dibandingkan sebelumnya," imbuhnya.
Disampaikan Sinarbiyat, raperda terkait minuman beralkohol itu akan lebih berfokus kepada aspek pengawasan dan penertiban peredaran. Hal itu mengingat perda yang lama dianggap kurang terlalu efektif dalam aspek-aspek tersebut.
Bukan tanpa alasan, dia bilang kondisi itu disebabkan karena pada pengalaman sebelumnya pelaku usaha hanya mengandalkan izin operasional dari sistem OSS (Online Single Submission). Sistem itu nampaknya tidak cukup berjalan efektif terkait usaha minuman keras meskipun sudah regulasi daerah yang membatasi.
Pasalnya dengan memegang izin dari Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Online Single Submission (OSS), Sinarbiyat mengatakan sudah banyak yang merasa seolah-olah sudah punya izin operasional. Sehingga banyak kemunculan toko minuman beralkohol yang melakukan aktivitas usaha.
Baca Juga: Terobos Larangan Masuk, Mobil Carry Picu Kecelakaan Lalu Lintas dan Tabrak Mobil Polisi di Jogja
"Di perda [minuman beralkohol] ini memang kemudian akan diperketat bahwa izin OSS itu belum cukup untuk kemudian siapapun itu perusahaannya dan apapun itu bentuknya tetap harus ditindaklanjuti dengan perizinan di Pemkot Yogyakarta," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo tak menampik ada beberapa raperda yang sharus dipercepat untuk diselesaikan. Termasuk raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.
"Ada perda-perda yang ditunggu-tunggu masyarakat seperti mihol atau minuman keras. Saya di beberapa safari [ramadan] sudah ditanyakan bagaimana sikap bapak [Pemkot] terhadap mihol. Saya bisa jawab, ini kita buat perdanya. Kemudian juga tentang retribusi, itu juga ditunggu masyarakat," ucap Hasto.
Berita Terkait
-
Ketua DPRD Jakarta: Semoga Suara.com Terus Menyajikan Berita yang Menarik, Berimbang dan Terpercaya
-
Ajak LSM dan Swasta, Khoirudin Bantu para Dhuafa Korban Banjir
-
3 Rekomendasi Hampers Lebaran di Jogja untuk Berbagi Kebahagiaan
-
Rayakan Hari Perempuan Internasional, IWD Jogja Gelar Baca Bareng Karya Perempuan!
-
Jelang Arus Mudik, Jalan Tol Jogja-Solo Dipastikan Aman Dilalui
Terpopuler
- Psikolog Lita Gading Tegur Orangtua Arra TikToker Cilik: Tolong Ajarkan Attitude
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Timnas Indonesia Resmi Panggil Striker 1,82 Meter, Dulu Tak Dipercaya Shin Tae-yong!
- Firdaus Oiwobo Tuntut Ganti Rugi ke Kementerian, Nama Menteri PUPR Jadi Sorotan
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
Pilihan
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
-
Naturalisasi Emil Audero Cs Dapat Kritik Pedas, Erick Thohir Disebut Absurd
-
Cetak Sejarah, Yokohama Marinos Bangga Sandy Walsh Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Maarten Paes Gabung Timnas Indonesia, FC Dallas: Garuda Memanggil!
-
Susi Pudjiastuti Usul Kemendag Dibubarkan: Dua Kali Gagal Tangani Kasus Minyak Goreng
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kulon Progo Aman Terkendali jelang Lebaran 2025, Ini Buktinya
-
Kronologi Kecelakaan Bus Mira vs Truk di Sleman, Sopir Bus Tewas, Penumpang Luka-Luka
-
Libatkan KNKT, Menhub Evaluasi KAI Pasca Kebakaran Gerbong KA di Stasiun Tugu
-
Kebakaran Tiga Gerbong KA di Jogja Curi Perhatian, Polisi masih Cari Tahu Penyebabnya
-
Keberhasilan Cokelat Ndalem, Hasil Sinergi BRI dan UMKM Berkualitas