SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025.
Posko ini dibuka mulai 13-24 Maret 2025 di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta kompleks Balai Kota Yogyakarta.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang menyampaikan mulai 13 Maret sampai H-7 Hari Raya Idul Fitri menjadi tugas kewenangan kabupaten kota untuk melakukan pembinaan kepada para pengusaha terkait kewajiban membayar THR.
Sedangkan H-6 sampai H+7 Idul Fitri menjadi kewenangan provinsi dari sisi pengawasan pemberian THR.
Baca Juga: Tips Hindari Impulsif Buying Usai Terima THR untuk Mahasiswa, Dosen UGM Sarankan Begini
"Silakan masyarakat atau pekerja-pekerja mengadu lewat aplikasi link yang ada sehingga kami bisa bergerak ngaruhke [peduli] dan menyelesaikan. Kuncinya adalah komunikasi," kata Maryustion, Minggu (16/3/2025).
Aduan dan konsultasi THR dan BHR Keagamaan tahun 2025 dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.
Sementara untuk aduan dan konsultasi online secara terintegrasi melalui laman https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr. Selain itu dapat menghubungi nomor whatsapp antara lain di 0878-3667-4992, 0896-6865-0083 dan 0812-2765-574, termasuk melalui email di bidangkhi@gmail.com.
Terkait dengan aturan pembayaran THR tahun 2025 sendiri mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Besaran THR dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus adalah satu bulan upah. Bagi pekerja/buruh masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali 1 bulan upah.
Baca Juga: Antisipasi Penumpukan 146 Juta Pemudik Saat Lebaran, Menhub Usul Perpanjangan WFA
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Pipin Ani Sulistiati menuturkan selain menerima pengaduan dan konsultasi, pihaknya turut melakukan pemantauan terhadap sejumlah perusahaan. Terlebih yang berpotensi memiliki keterlambatan saat membayar THR.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Desa Wisata Cibuk Kidul, Belajar tentang Sistem Pertanian Mina Padi
-
Dilan Janiyar Diselingkuhi 10 Kali: Dulu Pilih Putus dari Akmil Demi Suami, Kini Menyesal?
-
Wisata Kali Opak 7 Bulan, Tempat Tambang Batu yang Diubah Jadi Objek Wisata
-
Wisata Kali Opak 7 Bulan, Tempat Tambang Batu yang Diubah Jadi Objek Wisata
-
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jogja untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
- 7 Produk Viva Ampuh Hilangkan Flek Hitam: Wajah Cerah, Harga Ramah Mulai Rp13 Ribuan
- CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025
- Pascal Struijk Tak Ada di Skuat Leeds United, ke Indonesia Urus Naturalisasi?
Pilihan
-
Monolog Paramita: Kisah Ontosoroh Modern dari Panggung Teater untuk Indonesia Masa Kini
-
Mengulik Geely Geome Xingyuan, Mobil Terlaris di China yang Bakal Tantang Wuling Binguo di Indonesia
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Pecat Carlos Pena, Ini Penggantinya
-
Wonogiri Geger! Jasad Wanita Ditemukan Dicor, Diduga Korban Pembunuhan
-
5 Skuter Matic Murah di Bawah Rp 20 Juta, Solusi Pekerja Keras dan Mobilitas Ngirit
Terkini
-
Waspada PMK, DPKP DIY Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2025
-
BRImo FSTVL 2024 Usai, BRI Hadiahi Pemenang dengan Mobil Mewah dan Emas
-
Kasus Mbah Tupon: Pemkab Bantul Gercep Bentuk Tim Pembela, Mafia Tanah Siap Ditindak
-
Kontrak ABA Diperpanjang, 15 Hari Penentu Nasib Ratusan Jukir dan Pedagang
-
Ngeri Kecelakaan di Depan Istana Boneka Sleman, Pengendara Motor & Pejalan Kaki Jadi Korban