SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025.
Posko ini dibuka mulai 13-24 Maret 2025 di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta kompleks Balai Kota Yogyakarta.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang menyampaikan mulai 13 Maret sampai H-7 Hari Raya Idul Fitri menjadi tugas kewenangan kabupaten kota untuk melakukan pembinaan kepada para pengusaha terkait kewajiban membayar THR.
Sedangkan H-6 sampai H+7 Idul Fitri menjadi kewenangan provinsi dari sisi pengawasan pemberian THR.
Baca Juga: Tips Hindari Impulsif Buying Usai Terima THR untuk Mahasiswa, Dosen UGM Sarankan Begini
"Silakan masyarakat atau pekerja-pekerja mengadu lewat aplikasi link yang ada sehingga kami bisa bergerak ngaruhke [peduli] dan menyelesaikan. Kuncinya adalah komunikasi," kata Maryustion, Minggu (16/3/2025).
Aduan dan konsultasi THR dan BHR Keagamaan tahun 2025 dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.
Sementara untuk aduan dan konsultasi online secara terintegrasi melalui laman https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr. Selain itu dapat menghubungi nomor whatsapp antara lain di 0878-3667-4992, 0896-6865-0083 dan 0812-2765-574, termasuk melalui email di bidangkhi@gmail.com.
Terkait dengan aturan pembayaran THR tahun 2025 sendiri mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Besaran THR dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus adalah satu bulan upah. Bagi pekerja/buruh masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali 1 bulan upah.
Baca Juga: Antisipasi Penumpukan 146 Juta Pemudik Saat Lebaran, Menhub Usul Perpanjangan WFA
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Pipin Ani Sulistiati menuturkan selain menerima pengaduan dan konsultasi, pihaknya turut melakukan pemantauan terhadap sejumlah perusahaan. Terlebih yang berpotensi memiliki keterlambatan saat membayar THR.
Berita Terkait
-
5 Tempat Beli Baju Lebaran di Medan, Dari Mewah hingga Murah
-
Panduan Lengka! Doa Menerima Zakat Fitrah, Latin, Arti dan Keutamaannya
-
Tradisi-tradisi yang Sering Dilakukan saat Idul Fitri di Indonesia
-
Libur Kuliah Lebaran 2025 Mulai Tanggal Berapa? Ini Jadwalnya
-
Asal Usul Ketupat Jadi Sajian Khas Lebaran, Bermula dari Media Dakwah Sunan Kalijaga
Terpopuler
- Gubri Wahid Pusing Mikirin Defisit APBD: Omongan Syamsuar Terbukti, Sempat Diejek SF Hariyanto
- Fedi Nuril Takut Indonesia Kembali ke Masa Orde Baru, Reaksi Prabowo Terhadap Kritikan Jadi Bukti
- Terharu Ditranser Uang Raffi Ahmad, Nominal di Rekening Nunung Sebelumnya Tak Sampai Rp300 Ribu
- Denza N9 Meluncur Pekan Depan
- Colek Erick Thohir, 5 Pemain Keturunan Grade A Siap Dinaturalisasi Timnas Indonesia Setelah Maret 2025
Pilihan
-
Dean James: Waktunya Memberikan Segalanya untuk Garuda
-
Perbandingan Spesifikasi Xiaomi 15 vs Xiaomi 14, Duel HP Flagship Kamera Andalan
-
Data 'Surga' Industri Tekstil versi Sri Mulyani Diragukan, Pengusaha: Ambruk Semua Bu!
-
Surplus Neraca Perdagangan RI Mulai Kehabisan 'Bahan Bakar'
-
Erick Thohir Singgung Kevin Diks dan Sandy Walsh: Saya Tidak Tahu
Terkini
-
Stadion Maguwoharjo Akhirnya Berstandar FIFA?, PUPR DIY Ungkap Hasil Renovasi Jelang Laga Perdana
-
CCTV Rekam Jelas, Begini Cara Maling Gasak Alfamart Tepus hingga Ratusan Bungkus Rokok Hilang
-
Sleman Siap Sambut Pemudik, Perbaikan Jalan Dikebut jelang Lebaran 2025
-
Kalahkan Merek Global Raksasa, Sunarso: Berkat Kerja Keras Seluruh Insan BRI
-
MinyaKita di DIY Aman? Satgas Pangan Gencar Awasi Kecurangan Jelang Lebaran