SuaraJogja.id - Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, memimpin aksi penertiban reklame dan baliho yang terpasang di sepanjang jalan utama wilayahnya.
Endah terlihat mencopot baliho bergambar dirinya di pintu masuk Gunungkidul, tepatnya di Tikungan Slumprit, Selasa (18/3/2025).
"Tindakan ini saya lakukan untuk membersihkan ruang publik. Termasuk wajah saya sendiri, saya harus konsisten bahwa pemimpin itu harus memberi contoh sesuai dengan prinsip Ing Ngarso Sung Tulodo," ujar Endah, Selasa.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib menjelang Hari Raya Idul Fitri, tidak hanya fisik yang bersih, tetapi juga hati dan pikiran yang suci.
Endah juga menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan identifikasi terhadap seluruh reklame yang ada di Gunungkidul.
Baik yang memiliki izin maupun tidak, serta yang sudah habis masa berlakunya atau belum membayar pajak.
"Kami sudah meminta untuk mengidentifikasi reklame yang ada di sepanjang jalan kabupaten, jalan provinsi, dan jalan nasional. Penertiban ini adalah bagian dari upaya efisiensi serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelas Endah.
Ia berharap dengan adanya penertiban ini, seluruh reklame dapat dikelola dengan baik, dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang optimal.
Sehingga ia meminta seluruh reklame yang tidak mengantongi izin ataupun sudah kadaluarsa untuk ditertibkan ditertibkan.
Baca Juga: Tebing 4 Meter Longsor Tutup Jalan Clongop yang Lagi Hits, Pengendara Wajib Putar Balik
Kepala Sat Pol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengakui memang cukup banyak baliho ataupun banner dan reklame yang dipasang serambangan oleh warga masyarakat papan reklamasi tersebut tak mengantongi izin sehingga tidak memberi pemasukan terhadap daerah.
"Kami akan lakukan penertiban secara bertahap. Terus terang kami kekurangan anggaran untuk penertiban. Tetapi kami akan berupaya seoptimal mungkin," tegasnya.
Untuk diketahui, aturan pemasangan baliho bisa sangat bervariasi tergantung pada lokasi, ukuran baliho, dan jenis konten yang ditampilkan.
Secara umum, berikut adalah beberapa aturan yang perlu diperhatikan:
1. Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) dan Peraturan Daerah (Perda) Lainnya:
* Izin: Hampir semua daerah memerlukan izin untuk pemasangan baliho. Proses perizinan ini melibatkan pengajuan desain, lokasi, dan jangka waktu pemasangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Waspada! Peringatan Cuaca Ekstrem di Yogyakarta: Siap-siap Panas Menyengat dan Hujan Mendadak!
-
Rezeki Nomplok! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Menanti, Sikat 4 Link Ini Sekarang!
-
Ingin Pergi ke Banjarmasin? Ini Tempat Wisata Terbaik untuk Itinerary Weekend
-
Jogja Darurat Sampah Jelang Nataru, Timbangan Digital Jadi Senjata Kontrol
-
7 Saksi Diperiksa, Palang Pintu Tertahan Truk, Polisi Dalami Kelalaian Kecelakaan Maut Prambanan