SuaraJogja.id - Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, memimpin aksi penertiban reklame dan baliho yang terpasang di sepanjang jalan utama wilayahnya.
Endah terlihat mencopot baliho bergambar dirinya di pintu masuk Gunungkidul, tepatnya di Tikungan Slumprit, Selasa (18/3/2025).
"Tindakan ini saya lakukan untuk membersihkan ruang publik. Termasuk wajah saya sendiri, saya harus konsisten bahwa pemimpin itu harus memberi contoh sesuai dengan prinsip Ing Ngarso Sung Tulodo," ujar Endah, Selasa.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib menjelang Hari Raya Idul Fitri, tidak hanya fisik yang bersih, tetapi juga hati dan pikiran yang suci.
Endah juga menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan identifikasi terhadap seluruh reklame yang ada di Gunungkidul.
Baik yang memiliki izin maupun tidak, serta yang sudah habis masa berlakunya atau belum membayar pajak.
"Kami sudah meminta untuk mengidentifikasi reklame yang ada di sepanjang jalan kabupaten, jalan provinsi, dan jalan nasional. Penertiban ini adalah bagian dari upaya efisiensi serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelas Endah.
Ia berharap dengan adanya penertiban ini, seluruh reklame dapat dikelola dengan baik, dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang optimal.
Sehingga ia meminta seluruh reklame yang tidak mengantongi izin ataupun sudah kadaluarsa untuk ditertibkan ditertibkan.
Baca Juga: Tebing 4 Meter Longsor Tutup Jalan Clongop yang Lagi Hits, Pengendara Wajib Putar Balik
Kepala Sat Pol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengakui memang cukup banyak baliho ataupun banner dan reklame yang dipasang serambangan oleh warga masyarakat papan reklamasi tersebut tak mengantongi izin sehingga tidak memberi pemasukan terhadap daerah.
"Kami akan lakukan penertiban secara bertahap. Terus terang kami kekurangan anggaran untuk penertiban. Tetapi kami akan berupaya seoptimal mungkin," tegasnya.
Untuk diketahui, aturan pemasangan baliho bisa sangat bervariasi tergantung pada lokasi, ukuran baliho, dan jenis konten yang ditampilkan.
Secara umum, berikut adalah beberapa aturan yang perlu diperhatikan:
1. Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) dan Peraturan Daerah (Perda) Lainnya:
* Izin: Hampir semua daerah memerlukan izin untuk pemasangan baliho. Proses perizinan ini melibatkan pengajuan desain, lokasi, dan jangka waktu pemasangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Juknis Tak Jelas dan jadi Saudara Tiri KDMP, KKMP di Jogja Belum Rasakan Dukungan Pemerintah
-
PRYAKKUM Luncurkan 2 Film Pendek & Buku Saku, Fokus pada Kesehatan Mental Remaja
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY